Tinggal beberapa hari lagi, seluruh Wajib Pajak yang akan membayar pajak harus menggunakan Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli 2016.
Pembayaran pajak melalu e-billing dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak.
Sayangnya sampai hari ini masih banyak yang belum memahami e-billing.
Apa itu e-billing?
Sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.
Pada saat akan menggunakan e-billing, ada beberapa istilah yang harus difahami agar tidak terjadi kekeliruan saat akan membayar pajak nantinya.
Istilah-istilah tersebut antara lain : e-Billing, Billing System, MPN-G1 dan MPN-G2.
Berikut ini disampaikan pengertian dari 4 sitilah tersebut.
e-Billing
Metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.Sejarah Pembayaran Pajak
Dari masa ke masa, proses pembayaran pajak dapat digambarkan sebagai berikut:
- Bayar langsung di Kantor Kas Negara (Administratie Kantoor Voor de Landkassen)
- Pembayaran melalui Bank Muncul istilah Bank Persepsi -->; TUPRP (1994) -->; Pembayaran masih bersifat Offline
- Revolusi Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom -->; Online Banking System -->; MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak)
- Undang-Undang Keuangan Negara & Undang Undang Perbendaharaan --> Modul Penerimaan Negara (MPN)
- Pembayaran elektronik -->; MPN-G2 -->; e-Billing (sse.pajak.go.id) -->; e-Billing DJP Online (sse2.pajak.go.id)
Billing System
Sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak.MPN-G1
Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama (MPN-G1) yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak dan mekanisme pembayaran pajak lainnya yang selama ini digunakan.MPN-G2
Modul Penerimaan Negara yang digunakan layanan e-Billing. Modul penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing.Sejarah Singkat MPN G2
Sistem MPN G2 ini disusun untuk memperbaiki sistem MPN sebelumnya (MPN G1). Sebagai sebuah sistem, Modul Penerimaan Negara berhasil mengintegrasikan sistem penerimaan negara yang selama ini terpisah. Penyempurnaan Modul Penerimaan Negara melibatkan unit-unit pemilik tagihan lingkup Kementerian Keuangan yang dikenal dengan sebutan biller, yakni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Sementara itu, sistem yang menghubungkan dengan sistem perbankan dan sistem settlement dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan pengelolaan infrastruktur oleh Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan Sekretariat Jenderal. Arah penyempurnaan MPN G2 meliputi perubahan dari sistem manual ke billing system, dari layanan over the counter (teller) ke layanan online, dari single currency menjadi dapat melayani valuta asing, dari terbatas pada beberapa jenis penerimaan menjadi mencakup keseluruhan penerimaan. MPN G2 diharapkan mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time yang didukung keandalan teknologi informasi dalam penerapan Treasury Single Account.
Manfaat Menggunakan e-Billing
Dengan Penggunaan e-Billing, wajab pajak akan merasakan beberapa manfaat sebagai berikut.Lebih mudah
- Anda tidak harus lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda.
- Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Cukup tunjukan Kode Billing tersebut ke teller atau masukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau internet banking.
Lebih cepat
- Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada
- Jika Anda memilih teller bank atau kantor pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda. Karena Kode Billing yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya
- Antrian di bank atau kantor pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak
Lebih Akurat
- Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpaiakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari
- Kesalahan input data yang biasa terladi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada Iayar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan Anda yang benar
Lalu Bagaimana cara menggunakan e-Billing?
baca dalam artikel kami berikutnya
