Showing posts with label e-billing. Show all posts
Showing posts with label e-billing. Show all posts

Panduan Lengkap Pembuatan Kode eBilling

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa mulai per 1 Juli 2016, seluruh Wajib Pajak yang akan membayar pajak harus menggunakan Billing System atau yang lebih dikenal dengan istilah e-Billing.

Pada dasarnya ada dua langkah untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing yaitu
  1. Membuat Kode Billing
  2. Membayar pajak melalui Kode Billing tersebut pada Bank Persepsi. 

Pembuatan kode eBilling dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak dengan mengunjungi laman https://sse2.pajak.go.id

Panduan Lengkap Pembuatan Kode eBilling

Anda dapat mengakses laman https://sse2.pajak.go.id  menggunakan PC/Laptop kantor/pribadi, atau anda juga bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak Terdekat.

Saat menyambangi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir Enpat kami mendapatkan pelayanan istimewa terkait pembuatan kode ebilling.

Seperangkat komputer dan petugas yang siap membantu untuk pembuatan kode eBilling.

2 Wajib Pajak Tengah membuat kode e-Billing
Anda pun bisa langsung melakukan pembayaran menggunakan kartu ATM karena telah disediakan alat pembayaran :



Namun perlu diketahui bahwa belum seluruh Kantor Pelayanan Pajak menerapkan fasilitas yang serupa.

Proses pembuatan kode eBilling sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan karena anda dapat mengerjakanya sendiri.

Panduan lengkap pembuatan kode eBilling berikut ini semoga bisa membantu anda dalam pembuatan kode ebilling


1. Sebelum memulai pembuatan Kode Billing, pastikan anda telah memiliki EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan  nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik.
( Cara Aktivasi Efin bisa anda baca pada panduan aktivasi EFIN )

2.
Buka alamat  akses https://sse2.pajak.go.id


Panduan Lengkap Pembuatan Kode eBilling
3. Masukkan data NPWP Wajib Pajak, Password dan Kode Keamanan sesuai kolom yang diminta, kemudian klik “Login”.
4. Klik “Isi SSE” untuk memulai membuat Surat Setoran  Elektronik (SSE)

Panduan Lengkap Pembuatan Kode eBilling

5. Mulai isi Form SSE dengan memasukkan informasi terkait detail pembayaran. Apabila sudah selesai klik “Simpan”.

6.
Klik “Ya” apabila data yang diisikan sudah benar.


7.
Setelah SSP berhasil direkam akan terbentuk Nomor Transaksi.


8. Cek kembali data yang dimasukkan, kemudian Klik tombol “Ubah SSP” untuk mengubah data yang telah diinput sebelumnya atau klik tombol “Kode Billing” untuk melanjutkan.


9.
Kode Billing telah sukses ter-generate, Anda bisa mencatat ataupun mencetak Kode Billing-nya.


10. Untuk mencetak Kode Billing-nya klik “Cetak Kode Billing”

11. Berikut Tampilan Cetakan Kode Billing yang sudah dibuat sebelumnya.


Setelah Kode Billing didapatkan maka anda bisamelakukan pembayaran pajak melalui Bank Persepsi menggunakan Kode Billing tersebut.

Perlu diperhatikan lebih lanjut mengenai Masa Aktif Kode Billing yang tertera pada Cetakan Kode Billing, yang apabila diamati hanya berlaku selama 7 hari.

Apabila pembayaran melewati Masa Aktif, maka Kode Billing tersebut akan menjadi tidak berlaku dan Wajib Pajak harus menginput kembali.

Saya salah menginput data dalam eBilling, Apa yang harus dilakukan?

Apabila isian data pembayaran ada yang salah dan ternyata billing sudah tercetak (sudah keluar nomor kode billing), dan terhadap billing tersebut maka buatlah billing baru yang benar, dan terhadap billing yang salah agar dibiarkan/abaikan saja karena dalam waktu 3 hari (untuk Simponi) dan 2 hari (untuk billing Pajak) akan masuk kategori kadaluwarsa.

Kami telah mengumpulkan jawaban dari  21 Pertanyaan yang sering ditanyakan berkaitan dengan eBilling, anda dapat membacanya di :

21 Pertanyaan Tentang eBilling Yang Sering Ditanyakan, Ini Jawaban Lengkapnya

Seperti kita ketahui bersama bahwa penggunaan eBilling sebagai satu-satunya cara untuk pembayaran pajak mulai diberlakukan per 01 Juli 2016 yang lalu.

Aplikasi ebilling dapat anda akses melalui laman https://sse2.pajak.go.id/default

Dalam implementasi dilapangan banyak sekali ditemukan bermacam kendala seperti kesulitan saat daftar e billing, sse pajak error, tidak bisa login dan sebagainya.

Berbagai kendala tersebut menjadi topik yang diperbincangkan dalam sebuah forum pajak online yang sangat aktif membernya.


ebilling faq

21 Pertanyaan Tentang eBilling Yang Sering Ditanyakan, Ini Jawaban Lengkapnya

Untuk memudahkan anda yang sedang mengalami kesulitan didalam ebilling, kami telah mengumpulkan bermacam pertanyaan seputar e billing kedalam FAQ e billing seperti berikut ini.

1. Bagaimana kedudukan Bukti Penerimaan Negara (BPN), apakah dapat disamakan dengan Surat Setoran? 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.05/2014 tentang Penerimaan Negara Secara Elektronik, pada pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. Terkait hal tersebut, Direktorat Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak melalaui surat nomor S-29/PJ.13/2014 tanggal 4 Maret 2014 juga menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP bahwa BPN yang diterbitkan melalui sistem MPN G-2 termasuk cetakan, salinan dan fotokopinya kedudukannya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

2. Dalam MPN G-2, dokumen-dokumen apa saja kah yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penyetoran PNBP ke dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan ?

 Dokumen-dokumen yang dapat digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penyetoran PNBP ke dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan:

  1. Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari bank/pos yang telah ditera NTB/NTP dan NTPN 
  2. Struk ATM yang memuat ID billing, nama wajib setor/bayar, kode K/L, unit eselon I, kode Satuan Kerja, nilai setoran, NTB, NTPN dan tanggal setoran 
  3. Cetakan BPN dari internet 
  4. Struk EDC yang memuat ID billing, nama wajib setor/bayar, kode K/L, unit eselon I, kode Satuan Kerja, nilai setoran, NTB, NTPN dan tanggal setoran 
  5. Hasil cetakan email notikasi/pemberitahuan bahwa penyetoran telah berhasil dilakukan, yang memuat data nomor tagihan, nama wajib setor/bayar, nilai setoran, tanggal setor, NTB, dan NTPN 
  6. Hasil cetakan dari SIMPONI Untuk struk ATM dan EDC agar segera difotokopi mengingat tulisan pada struk mudah hilang. (sesuai surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan nomor S-4607/PB.6/2014 tanggal 18 Juli 2014) 


3.Sebagai Bendahara Pengeluaran Satker, bagaimana cara membuat billing untuk membayarkan pajak yang telah dipungut dari pihak ketiga ? 

Silahkan login pada http://sse.pajak.go.id dengan menggunakan user (Bendahara) yang telah dibuat. Secara otomatis form perekaman akan menampilkan NPWP Bendahara yang bersangkutan, kemudian kosongkan isian NPWP-nya dan ganti dengan NPWP pihak ketiga, kemudian lanjutkan pengisiannya sesuai billing yang akan dibuat. 

4. Pada saat registrasi pendaftaran user pada SIMPONI, dalam memilih tipe pengguna terlanjur hanya satu yang dipilih. Apabila kita ingin menambahkan tipe pengguna lainnya bagaimana caranya? 

Pada prinsipnya bisa, silahkan menghubungi pusat layanan DJA di 021-34832511 atau email: pusatlayanan@anggaran.depkeu.go.id . Mohon disampaikan nama user name dimaksud dan alasan untuk menambahkan tipe billing yang lain. Selanjutnya admin SIMPONI akan menambahkan tipe pengguna pada user tersebut. 
 5. Pada SIMPONI, nama akun yang telah dibuat adalah nama pribadi, setelah diubah menjadi nama instansi, ketika melakukan setoran ke Bank hasil kode billing tidak diterima/dikenal. Mohon penjelasannya.

Perubahan user name (akun untuk login) tidak bisa dilakukan di SIMPONI. Sementara itu, perubahan data pribadi seperti nama depan dan nama belakang bisa dilakukan di SIMPONI, tetapi tidak menyebabkan permasalahan tertolaknya setoran. Perlu diperhatikan juga, agar dalam membuat nama tidak melebih 50 karakter/huruf. Kegagalan billing tidak bisa dibayar, antara lain dapat disebabkan oleh tidak terisinya kode K/L, Unit, dan satker atau pada saat pembuatan billing terjadi putusnya jaringan di MPN G-2. 

6. Bagaimana cara menghapus billing yang ada kesalahan input tetapi sudah terlanjur direkam/disimpan? 

Apabila isian data pembayaran ada yang salah dan ternyata billing sudah tercetak (sudah keluar nomor kode billing), dan terhadap billing tersebut maka buatlah billing baru yang benar, dan terhadap billing yang salah agar dibiarkan/abaikan saja karena dalam waktu 3 hari (untuk Simponi) dan 2 hari (untuk billing Pajak) akan masuk kategori kadaluwarsa. 

 7. Mengapa pada bukti penerimaan negara (BPN) hasil pembayaran billing tidak terdapat kode akun-nya, sedangkan jika menggunakan SSBP di bukti penerimaan negaranya terdapat kode akun ?

BPN yg dikeluarkan oleh ATM, Teller, E-Banking dan EDC tidak menampilkan AKUN karena di sistem MPN G-2 dalam hal ini SIMPONI mengakomodir multi akun (1 kode billing bisa utk akun banyak). Namun demikian, apabila ingin mendapatkan akun maka silahkan mencetak BPN melalui SIMPONI. 

8. Minta petunjuk bagaimana cara memasukkan PNBP ke simponi ? 

Apabila yang dimaksudkan adalah memasukkan referensi jenis dan tarif PNBP baru yang belum ada di SIMPONI, maka silahkan hubungi pusat layanan DJA ke nomor 021 34832511
 9.Bila satker mempunyai bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan, apakah satker tersebut harus membuat user-password untuk masing-masing bendaharanya? Bila iya, tipe pengguna apa yg dipilih untuk masing2 bendahara tsb saat registrasi ?

Penggunaan 1 username atau 2 username dalam satu satker karena adanya aktitas penyetoran Pendapatan dan Belanja adalah pilihan. Apabila satker ingin mengelola pembayaran PNBP dan setoran belanja (non anggaran) dengan 1 user/akun, maka pada saat registrasi pilih tipe billing KL dan Non Angaran. Jika hal itu yang dipilih, maka akses utk bisa masuk SIMPONI harus diberikan kepada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, dalam arti username dan password harus diketahui bendahara penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Namun demikian, perlu jadi perhatian bahwa pemegang password sebaiknya jgn bnyak orang untuk menjaga keamanan akun yang telah dibuat. 

10. Bagaimana cara konfirmasi setoran penerimaan negara melalui MPN G-2? 

Konfirmasi transaksi penerimaan negara melalui MPN G-2 dapat dilakukan pada KPPN mitra kerja satker bersangkutan. 

11. Bagaimana kebijakan pencatatan dan rekonsiliasi atas transaksi setoran MPN G-2? 

Untuk rekonsiliasi SAKPA terkait dengan setoran MPN G-2, setoran PNBP yang dilakukan oleh satker melalui MPN G-2 harus diakui dan dicatat dalam SAKPA satker. Bagi satker yang melakukan rekonsiliasi dengan KPPN non SPAN, seluruh data penerimaan yang disetor melalaui billing MPN G-2 tidak tercatat pada KPPN mitra kerja masing-masing, melainkan pada Dit. PKN/KPPN Khusus Penerimaan. Dengan demikian, ketika satker melakukan rekonsiliasi dengan KPPN mitra kerja akan ditemukan selisih data penerimaan yang disetor melalui MPN G-2.

Sesuai dengan kebijakan rekonsiliasi yang diatur dalam PMK 210/PMK.05/2013, satker tetap melakukan rekonsiliasi dengan KPPN mitra kerja masing-masing, selanjutnya KPPN mitra kerja meneliti kebenaran dan keabsahan setoran tersebut melalui konfirmasi berdasarkan data MPN. Dengan demikian, Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dapat diterbitkan setelah dikonfirmasi, atas kebenaran dan keabsahan setoran dimaksud.

Bagi satker yang melakukan rekonsiliasi dengan KPPN nonSPAN, transaksi setoran penerimaan melalui MPN-G-2 dapat terbaca atau tersaji dalam laporan realisasi KPPN SPAN selama wajib setor mencantumkan kode KPPN yang tepat sesuai dengan KPPN mitra kerja satker yang membukukan penerimaan. 

12.Bagaimana mekanisme koreksi data transaksi penerimaan negara yang disetor melalui MPN G-2? 

Koreksi data transaksi penerimaan negara melalui MPN G-2 dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS dan tidak merubah total nilai penerimaan. Untuk penerimaan yang telah tervalidasi pada KPPN SPAN, Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara dilakukan kepada KPPN SPAN mitra kerja. Untuk penerimaan yang tervalidasi ke KPPN yang belum menerapkan SPAN maka permohonan diajukan kepada KPPN Khusus Penerimaan (sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 dan Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan nomor S-6876/Pb.8/2014) 

13.Bagaimana penyetoran penerimaan negara dalam bentuk valas melalui MPN G-2?

Untuk PNBP sudah bisa dilakukan penyetoran melalui Mata Uang Asing (Valuta Asing), tetapi sementara hanya melalui bank persepsi BNI yang bisa menampung valas tersebut. 

14. Apakah dalam aplikasi e-billing (sse2.pajak.go.id) dapat mengakomodir pembayaran pajak dalam rangka impor menggunakan SSPCP? Atau pembayarannya harus melalui aplikasi e-billing yang dimiliki DJBC atau tetap secara manual?

Jawaban:
Pembayaran pajak dalam rangka impor tidak dapat dilakukan dengan aplikasi e-Billing DJP, namun menggunakan biller dari DJBC (customer.beacukai.go.id)

15. Untuk pembayaran melalui e-billing apakah nanti nya akan bisa digunakan oleh yang tidak ber-NPWP? 
Contoh dalam rangka pembayaran PPN Kegiatan Membangun Sendiri bagi OP atau Badan yang belum memiliki NPWP.

Jawaban:
Untuk kondisi sekarang, karena untuk masuk ke aplikasi E-Billing / DJP Online harus sudah memiliki NPWP, maka untuk yang tidak memiliki NPWP, bisa minta dibuatkan kode billing oleh orang yang sudah memiliki accout di E-Billing / DJP Online (Buat kode billing dengan menggunakan login menggunakan NPWP orang lain)

 16. Apakah kegunaan menu reset pada aplikasi sse2.pajak.go.id ?

 Jawaban:
 Untuk menghapus/mengosongkan kolom yang telah diisi di form, bukan untuk reset account.

17. Bagaimanakah peralihan penggunaan dari aplikasi sse.pajak.go.id ke sse2.pajak.go.id bagi WP yang sebelumnya sudah memiliki akun e-billing?

Jawaban:
Account pengguna sse.pajak.go.id sudah di migrasi ke sse2.pajak.go.id. Informasi selengkapnya sudah ada di Manual Penggunaan SSE2.

18. Apakah terdapat user manual untuk penggunaan aplikasi sse2.pajak.go.id (proses pengisian sampai dengan proses penerbitan kode billing)?

Jawaban:
 Sudah ada manual
(dapat didownload di sini)

19. Untuk sse.pajak.go.id ada beberapa WP yang tidak bisa mengakses KAP/KJS tertentu. Sebagai contoh terdapat WP OP yang memberikan informasi bahwa tidak ada KJS 420 di KAP 411128. Jika dicek di akun yang kita miliki KAP dan KJS tersebut ada. Apa penyebab perbedaan itu? Dan untuk sse2.pajak.go.id apakah tetap ada kemungkinan tersebut?

Jawaban:
Dari tabel referensi KJS 420 di KAP 411128 dapat dibayarkan oleh OP dan Badan. Jika pilihan tersebut tidak ada kemungkinan jenis kepesertaannya bukan OP dan Badan (salah jenis peserta)

20. Kenapa dalam aplikasi sse.pajak.go.id tidak ada menu untuk pengisian uraian?

Karena jika berdasarkan petunjuk pengisian SSP di PER-38/PJ/2009 yang terakhir diubah dengan PER-44/PJ/2015 terdapat beberapa kondisi yang mengatur khusus mengenai pengisian uraian,seperti:

Khusus PPh 4 ayat (2) sewa yang menggunakan mekanisme setor sendiri harus mencantumkan nama penyewa

Khusus PPh 4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilengkapi nama pembeli

Jawaban:
Selama ini kolom uraian tidak pernah masuk ke database, hanya sebagai kemudahan administrasi. Kalaupun nanti dibuatkan isian uraian di sse2, maka data tersebut tidak akan ditarik ke proses settlement sehingga tidak akan tercetak di BPN. Tulis manual? Boleh…

21. Apakah dalam sse2.pajak.go.id dapat mengakomodasi untuk pembayaran yang menggunakan kode NPWP khusus?

seperti pembayaran berikut ini :

PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabaean dengan ketentuan :

  • pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean  yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/ atau JKP ke dalam daerah pabean.
  • pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode KPP diisi dengan kode KPP dari pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP.

Jawaban:
Bisa di sse2, untuk referensi KJS dan Kode MAP ada di lampiran surat ke KPP. Kendala dalam pembayaran ini adalah tidak bisa memasukkan identitas penyetor yang diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP (sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK-40/PMK.03/2010). Jika tidak ada identitas penyetor tadi tidak tercantum dalam BPN, apakah Pajak Masukkannya dapat dikreditkan?


Referensi :
http://www.kemenkeu.go.id/en/node/45414
http://blog.tanyajawabpajak.com/2016/01/9-faq-permasalahan-aplikasi-e-billing.html

16 Aplikasi Pajak Online Ini Akan Membuat Anda Tidur Lebih Nyenyak

Pajak Online

Pajak online merupakan salah satu bentuk kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah bagi seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakanya.

Pajak bagi sebagian besar kita adalah sesuatu yang rumit, njlimet untuk dihitung.  Bisa jadi hal tersebut membuat kita menjadi malas mengurus pajak.

Tapi dengan kemudahan yang ditawarkan oleh 16 Aplikasi pajak online ini akan membuat penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak kita jadi lebih mudah.

16 Aplikasi Pajak Online Terbaik

Kumpulan dari aplikasi pajak online ini akan membuat anda lebih mudah dalam mengurus perpajakan anda.
Anda dapat mendaftar NPWP secara online, registrasi efilling, cek pajak kendaraan bermotor dan sebagainya.

Sebelum membahas satu persatu tentang aplikasi pajak online, sedikit kita bahas mengenai pajak itu sendiri.

Seperti kita ketahui bahwa dari segi pemungutan ada dua jenis pajak, pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Pajak dibawah Kementerian Keuangan RI. Pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN Bm) dan Bea Materai

Jadi jika anda punya gaji kemudian dipotong pajak penghasilan, maka uang potongan gaji tadi di adminsitrasikan oleh Dirjen Pajak, masuk dalam pajak pusat.

Sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Restoran, Restribusi Parkir, Pajak Kendaraan dll.

Jadi jika anda membayar pajak atas kendaraan, maka pajak tersebut dikelola dan masuk dalam kas Pemerintah Daerah.

Aplikasi pajak online untuk Pajak Pusat

1. eREG (NPWP) 

eReg merupakan aplikasi pajak online untuk pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) online. Aplikasi ini dikembangkan dan dikelola oleh Dirjen Pajak.

Dengan aplikasi pajak online ini, anda tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan pendaftaran npwp pribadi atau perusahaan agar mendapatkan NPWP.

NPWP ini diperlukan jika anda akan mengajukan kredit di Bank, membuat rekening koran, mengajukan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan masih banyak lagi manfaat dari NPWP

Anda dapat mengakses npwp online eregistrration di laman https://ereg.pajak.go.id/login

cara daftar pajak online

Cara pendaftaran NPWP online melalui internet ini juga sangat mudah dilakukan, yang paling penting anda menggunakan alamat email yang masih aktif dan dapat mengaksesnya untuk proses selanjutnya.

2. eFilling 

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Setelah memiliki NPWP ada kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajip Pajak, salah satunya adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Surat pemberitahunan ini ada dua macam, SPT Tahunan dan SPT Masa.

SPT Masa disampaikan setiap bulan sedangkan SPT Tahunan disampaikan 1 tahun sekali.

Jika anda memiliki perusahaan dan beberapa orang karyawan, mungkin anda berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPN dan SPT masa lainya sesuai ketentuan yang berlaku dan juga SPT Tahunan.

Jika anda seorang karyawan dan tidak memiliki penghasilan lain dari usaha bebas anda hanya cukup menyampaikan SPT Tahunan saja.

Sebelum adanya layanan pajak online seperti eFilling pajak go id  ini, wajib pajak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk menyampaikan SPT nya.

Dengan adanya efilling pajak ini anda dapat menyampaikan SPT secara online dari mana pun berada.



Anda dapat mengakses aplikasi penyampaian eSPT Online di : https://djponline.pajak.go.id/account/login

Apakah anda sudah wajib menggunakan eFilling? :
Yang Wajib Menyampaikan SPT menggunakan eFilling


3. eBilling

eBiling merupakan aplikasi pembayaran pajak online yang dikelola oleh Dirjen Pajak.
Aplikasi ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik dengan segala kelebihannya: cepat, mudah, nyaman dan fleksibel.

Untuk bisa memanfaatkan layanan ini, Anda harus melakukan registrasi melalui situs e-Billing, di http://sse.pajak.go.id.

Pajak Online eBilling


Pendaftaran dilakukan dengan menekan tombol “Daftar Baru”, tentunya dengan mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan user name. Pastikan data Anda sudah benar dan klik tombol “OK”. Setelah notifikasi muncul, data Anda telah berhasil berhasil disimpan. Selanjutnya lakukan pengecekan email guna melakukan aktivasi akun yang baru saja Anda daftarkan. Kemudian ikuti petunjuk yang muncul di email balasan dari administrator. Begitu selesai, Anda telah terdaftar di database e-Billing, dan itu berarti Anda sudah dapat memanfaatkan layanan ini.

Proses yang perlu Anda lakukan kemudian adalah login ke layanan e-Billing tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang dikirim ke email Anda. Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah mengisi data-data yang diperlukan. Data-data itu sama seperti yang diperlukan ketika kita mengisi SSP secara manual. Ketika semua data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan tombol “OK” untuk memastikan data tersimpan. Ketika layar berganti, pastikan bahwa data telah sesuai, kemudian klik tombol “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing akan ditampilkan, dapat disimpan ke dalam format pdf dan dapat pula dicetak.

Setelah Kode Billing diperoleh, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos dan bank persepsi. Anda juga dapat melakukan pembayaran menggunakan ATM maupun Internet Banking dari Bank yang sudah teritegrasi dengan sistem ini seperti Bank Mandiri.

Sebagai bukti pembayaran, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara. Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diterbitkan berupa Dokumen Bukti Penerimaan Negara. Apabila transaksi dilakukan melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM, sementara apabila pembayaran dilakukan melalui Internet banking, Bukti Pembayaran yang diterbitkan dalam format elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak.

Bukti Penerimaan Negara (BPN) termasuk salinan dan fotokopinya merupakan ‘sarana administrasi lain’ yang kedudukannya disamakan dengan SSP.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011. Sehingga dalam praktek perpajakan, untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan, pemindahbukuan, bukti pemotongan dan pemungutan,

Bukti Penerimaan Negara tersebut mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan SSP.

4. eFaktur

eFaktur merupakan aplikasi pajak online untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Aplikasi ini juga disebut sebagai aplikasi eNofa Online.

Pajak Online eFaktur


Anda dapat mengakses eFaktur melalui laman : https://efaktur.pajak.go.id/login


Layanan e-Faktur ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, panduan pendaftaran eFaktur dapat anda baca disini.

Sedangkan Video Tutorial eFaktur bisa anda tonton di laman berikut.



5. VAT Refund

VAT refund (Value Added Tax Refund), sederhananya adalah  “pengembalian PPN”.

Jadi VAT Refund adalah Pengembalian Pajak Pertambahan nilai yang sudah dibayarkan oleh Orang Asing yang melakukan pembelian barang kena pajak di tempat  (Pengusaha Kena Pajak) yang mendaftar dalam program VAT Refund.

Turis asing yang dapat mengajukan klaim atas VAT Refund harus tinggal di Indonesia , lebih dari itu, turis tidak berhak mengajukan klaim.

Untuk mendapatkan refund PPN, turis harus berbelanja  minimal Rp.5000.000 (tidak termasuk PPN) per toko per hari. Jadi jumlah Rp 5000.000 tersebut bukan jumlah akumulasi beberapa hari atau beberapa toko.

Dengan demikian turis harus berbelanja minimal Rp5.500.000 (5000.000 + PPN 10%) untuk bisa mendapat refund PPN.

Turis yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim ke counter VAT Refund yang terdapat di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara, paling lambat 1 bulan sejak tanggal pembelian barang.

Turis akan menerima pengembalian PPN nya dalam mata uang rupiah secara tunai. Namun hal ini berlaku hanya apabila jumlah PPN yang dikembalikan tidak melebihi Rp.5.000.000.

Jika PPN yang dikembalikan melebihi Rp.5000.000, maka pengembalian akan dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank milik turis bersangkutan.

Jika anda merupakan pengusaha kena pajak dan ingin memberikan fasilitas VAT Refund bagi konsumen dapat mengunjungi aplikasi pajak online VAT Refind di laman : http://vatrefund.pajak.go.id/


6. Online Pajak

Online pajak merupakan apliksai pajak online yang dikembangkan oleh pihak ketiga untuk memenuhi keperluan pajak anda secara online.

Mulai dari aplikasi penghitungan pajak, pembayaran pajak  dan pelaporan pajak anda secara online.

Hal ini tentu saja akan sangat membantu dalam pengadmistrasian dam pengurusan perpajakan anda.

Anda dapat mencoba berbagai fitur yang disediakan secara GRATIS, tapi jika ingin mendapatkan manfaat dari seluruh fitur yang ada tentu saja anda harus mengeluarkan uang dari kantong anda.

Anda dapat mengakses aplikasi Online Pajak di laman : http://www.online-pajak.com/id


Aplikasi Pajak Online Pajak Daerah

7. Info PKB Jakarta

Layanan pajak online info PKB yang diselenggarakan oleh Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini adalah bagi anda yang ingin mengetahui besaran pajak yang harus dibayar untuk Pajak Kendaraan Motor anda yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.

Jadi jika kendaraan bermotor anda terdaftar di Yogyakarta, tentu saja tidak bisa menggunakan aplikasi ini untuk mngetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang harus anda bayar.

Anda dapat mengakses aplikasi pajak online info PKB di laman : http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB/
Pajak online kendaraan bermotor


Dalam aplikasi pajak online ini ternyata anda juga bisa melihat informasi nilai jual kendaraan bermotor, jika anda berniat ingin menjual atau membeli kendaraan bermotor.


Pajak online kendaraan bermotor


8. Info PKB Jawa Tengah

Layanan pajak online untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor ini disediakan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Anda dapat mengunjungi aplikasi informasi pajak kendaraan bermotor di laman http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

Dengan tampilan yang sederhana dan Informatif anda akan memperolah data dan infromasi pajak kendaraan anda dengan cepat dan mudah.



9. eSamsat Jawa barat

Tidak seperti layanan informasi pajak online kendaraan bermotor yang ada sebelumnya, di laman eSamsat Jawa Barat anda tidak bisa langsung mencari informasi besaran pajak kendaraan anda.

Untuk dapat mengecek pajak kendaraan Jawa Barat online, anda dapat menggunakan layanan sms agar mendapatkan kode bayar dan jumlah tagihan pajak kendaraan.

Formatnya sebagai berikut :


Akan tetapi informasi dan infographic yang diberikan dalam laman tersebut sangat informatif dan lengkap.

Anda dapat mengunjungi laman eSamsat JABAR di : http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

10. eSAMSAT Jatim

eSamsat Jatim merupakan  kemudahan yang disediakan bagi masyarakat jawa timur untuk melakukan cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Anda dapat layanan informasi pajak kendaraan jawa timur ini melalui laman : https://reg.esamsatjatim.com/cmain/main

Laman yang disediakan cukup sederhana tapi sangat informatif



11. Info Pajak Kendaraan Sumbar

Tidak seperti aplikasi pajak online yang lainya, untuk aplikasi pajak online yang berfungsi sebagai sarana untuk mengetahui informasi pajak kendaraan di wilayah sumatera barat ini tidak di hosting dalam laman resmi.

Saya menemukan aplikasi pajak online ini di alamat http://180.250.48.116:8888/

Saat dicoba untuk dipergunakan, aplikasi ini menampilkan hasil pencarian dengan cepat.

pajak online samsat online sumbar

12. eSAMSAT DI ACEH

Aplikasi pajak online berikutnya adalah samsat online propinsi Aceh yang dapat diakses melalui laman http://www.esamsataceh.com/

Aplikasi samsat online ini cukup cepat saat diakses, meski informasi yang ditampilkan tidak terlalu lengkap.




13. Info PKB Provinsi Riau

Aplikasi pajak online untuk mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor provinsi riau ini dikelola oleh Dinas Pendapatan Prov Riau.

Anda dapat mengakes samsat online Provinsi Riau untuk mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor di http://dipenda.riau.go.id/infopajak/

Aplikasi pajak online ini sangat informastif dan akan membantu anda mendapatkan berbagai informasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan anda.

Anda juga dapat melakukan cek pemilik plat kendaraan bermotor secara online. Sedangkan untuk

samsat online pajak online kendaraan riau


14. Samsat Online Lampung

Aplikasi pajak online yang ini merupakan aplikasi informasi pajak kendaraan bermotor online yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi  Lampung.

Seperti pada aplikasi pajak online serupa, informasi yang ditampilkan juga cukup memadai sebagai sumber informasi pajak kendaraan bermotor anda.

Sayangnya saat dicoba pada hari ini (04/10/2016) aplikasi tersebut menampilkan pesan error

pajak online kendaraan bermotor

Pesan error yang terjadi :

Samsat Online Lampung

Anda dapat mengakses samsat online Lampung di laman : http://samsat-lampung.org/

15. e-Pajak Online Jakarta

Aplikasi pajak online milik Pemprov DKI Jakarta ini memiliki fitur yang lengkap.

Anda dapat memperoleh informasi mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran dan sebagainya.

Aplikasi pajak online ini dapat di akses melalui laman : http://pajakonline.jakarta.go.id/login

Pajak Online Jakarta

Agar bisa memanfaatkan fitur yang disediakan oleh aplikasi pajak online ini, anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran pajak online.

Pendaftaran pun sangat mudah karena hanya mengisi beberapa kolom sesuai dengan data yang anda miliki, kmudian dilanjutkan dengan konfirmasi pendaftaran melalui email.

16. Pajak Online Kota Surabaya

Pajak online kota surabaya ini dikelola oleh Dinas Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Kota Surabaya.

Anda bisa mendapatkan informasi pelayanan pajak bumi dan bangunan secara online.

Anda dapat mengakses aplikasi pajak online kota surabaya di laman : http://pajakonline.surabaya.go.id/Home/Index

Pajak Online Surabaya

Kesimpulan

16 Aplikasi Pajak Online yang sudah ditampilkan diatas sangat berguna bagi anda untuk mempermudah pengurusan pajak.

Tertib pajak pada akhirnya akan membuat anda menjadi lebih tenang karena dapat terhindar dari berbagai sanksi perpajakan yang berlaku sesuai undang - undang yang ada.

Seperti slogan yang dipergunakan oleh Dirjen Pajak : "Lunasi Pajaknya, Awasai Penggunaanya" maka setelah kewajiban perpajakan ditunaikan, anda dapat mengawasi penggunaan pajak tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Semoga bermanfaat.

Aplikasi Ini Akan Membuat Pembayaran Pajak Anda Menjadi Lebih Mudah, Cepat dan Akurat


Tinggal beberapa hari lagi, seluruh Wajib Pajak yang akan membayar pajak harus menggunakan  Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli 2016.

Pembayaran pajak melalu e-billing dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak.

Sayangnya sampai hari ini masih banyak yang belum memahami e-billing.

Apa itu e-billing?

Sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.

Pada saat akan menggunakan e-billing, ada beberapa istilah yang harus difahami agar tidak terjadi kekeliruan saat akan membayar pajak nantinya.

Istilah-istilah tersebut antara lain :  e-Billing, Billing System, MPN-G1 dan MPN-G2.

Berikut ini disampaikan pengertian dari 4 sitilah tersebut.

e-Billing

Metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Sejarah Pembayaran Pajak
Dari masa ke masa, proses pembayaran pajak dapat digambarkan sebagai berikut:
  • Bayar langsung di Kantor Kas Negara (Administratie Kantoor Voor de Landkassen) 
  • Pembayaran melalui Bank Muncul istilah Bank Persepsi -->; TUPRP (1994) -->; Pembayaran masih bersifat Offline 
  • Revolusi Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom -->; Online Banking System -->; MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak) 
  • Undang-Undang Keuangan Negara & Undang Undang Perbendaharaan --> Modul Penerimaan Negara (MPN) 
  • Pembayaran elektronik -->; MPN-G2 -->; e-Billing (sse.pajak.go.id) -->; e-Billing DJP Online (sse2.pajak.go.id)

Billing System

Sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak.

MPN-G1

Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama (MPN-G1) yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak dan mekanisme pembayaran pajak lainnya yang selama ini digunakan.

MPN-G2 

Modul Penerimaan Negara yang digunakan layanan e-Billing. Modul penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing.

Sejarah Singkat MPN G2
Sistem MPN G2 ini disusun untuk memperbaiki sistem MPN sebelumnya (MPN G1). Sebagai sebuah sistem, Modul Penerimaan Negara berhasil mengintegrasikan sistem penerimaan negara yang selama ini terpisah. Penyempurnaan Modul Penerimaan Negara melibatkan unit-unit pemilik tagihan lingkup Kementerian Keuangan yang dikenal dengan sebutan biller, yakni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Sementara itu, sistem yang menghubungkan dengan sistem perbankan dan sistem settlement dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan pengelolaan infrastruktur oleh Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan Sekretariat Jenderal. Arah penyempurnaan MPN G2 meliputi perubahan dari sistem manual ke billing system, dari layanan over the counter (teller) ke layanan online, dari single currency menjadi dapat melayani valuta asing, dari terbatas pada beberapa jenis penerimaan menjadi mencakup keseluruhan penerimaan. MPN G2 diharapkan mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time yang didukung keandalan teknologi informasi dalam penerapan Treasury Single Account.

Manfaat Menggunakan e-Billing

Dengan  Penggunaan e-Billing,  wajab pajak akan merasakan beberapa manfaat sebagai berikut.

Lebih mudah

  • Anda tidak harus lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda. 
  • Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Cukup tunjukan Kode Billing tersebut ke teller atau masukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau internet banking. 


Lebih cepat

  • Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada 
  • Jika Anda memilih teller bank atau kantor pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda. Karena Kode Billing yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya 
  • Antrian di bank atau kantor pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak 


Lebih Akurat

  • Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpaiakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari 
  • Kesalahan input data yang biasa terladi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada Iayar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan Anda yang benar
Lalu Bagaimana cara menggunakan e-Billing?

baca dalam artikel kami berikutnya