Showing posts with label Tax Amnesty. Show all posts
Showing posts with label Tax Amnesty. Show all posts

Panduan Lengkap Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Sesuai UU Yang Berlaku

Pertanyaan yang paling sering diajukan oleh masyarakat berkenaan dengan program tax amnesty pajak adalah bagaimana cara menghitung uang tebusan tax amnesty.

Oleh karena itu, dalam postingan kali ini akan kami sampaikan cara menghitung uang tebusan tax amnesty yang disertai dengan contoh agar mudah untuk difahami.

Akan tetapi sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menghitung uang tebusan, kita akan membahas mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty itu sendiri.


Prinsip Tax Amnesty

Pada prinsipnya Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak diberikan atas Kewajiban Perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dan diselesaikan oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini kewajiban perpajakan tersebut berupa Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun terakhir. Adapun besarnya dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Harta Tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan harta tambahan tersebut

Pengertian TAx Amnesty

Pengampunan pajak atau amnesti pajak atau dikenal juga sebagai tax amnesti merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Tujuan dari pengampunan pajak diantaranya:
  1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi;
  2. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  3. meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Setiap Warga Negara Indonesia, baik yang sudah memiliki NPWP maupun belum dapat memanfaatkan momentum pengampunan pajak ini, kecuali Wajib Pajak yang sedang:
  1. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
  2. dalam proses peradilan; atau
  3. menjalani hukuman pidana
atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebagaimana diuraikan dalam definisinya, pengampunan pajak dilakukan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.

Harta menurut Undang-undang Pengampunan Pajak diartikan sebagai akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI.

Jadi Wajib Pajak yang selama ini belum melaporkan hartanya, atau melaporkan harta tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak ini.

Pada dasarnya pengampunan pajak dilakukan melalui dua cara, yaitu deklarasi dan repatriasi.

Deklarasi :
Bagi Wajib Pajak yang selama ini tidak melaporkan hartanya dapat mendeklarasikan harta tersebut dan membayar uang tebusannya,

Repatriasi :
Sedangkan bagi Wajib Pajak yang memiliki harta di luar negeri harus merepatriasi harta tersebut dengan cara mengalihkannya ke Indonesia melalui sejumlah instrument investasi tertentu.

Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty

Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Dasar pengenaan uang tebusan adalah nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dimana harta bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Tarif uang tebusan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pengampunan Pajak adalah:

Uraian Juli-September 2016 Oktober-Nopember 2016  Januari-Maret 2017
Harta tebusan yang berada di dalam negeri atau berada di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling sedikit 3 tahun terhitung sejak dialihkan 2% 3%  5%
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia 4% 6% 10%
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015
  1. 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar; atau
  2. 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar.

Contoh Penghitungan Uang Tebusan Tax Amensty

Contoh cara penghitungan uang tebusan Tax Amnesty 1 : Wajib Pajak memiliki harta di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015

Tuan Eka mempunyai harta yang berada di dalam negeri dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015. Dalam SPT Tahunan PPh 2015 Tuan Eka melaporkan harta dan hutang sebagai berikut:
Harta   Rp 18.000.000.000,-
Hutang Rp 10.000.000.000,-
       
Nilai harta dan hutang yang seharusnya dilaporkan oleh Tuan Eka adalah:
Harta   Rp 28.000.000.000,-
Hutang Rp 10.000.000.000,-

Tuan Eka bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak. Uang tebusan yang harus dibayar Tuan Eka adalah sebagai berikut:
a. Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan Tuan Eka
Harta                         Rp28.000.000.000,-
Hutang                       Rp10.000.000.000,-
Nilai Harta Bersih       Rp18.000.000.000,-
             
b.  Nilai harta bersih yang telah dilaporkan Tuan Eka di SPT Tahunan PPh 2015
Harta                         Rp18.000.000.000,-
Hutang                       Rp10.000.000.000,-
Nilai Harta Bersih       Rp  8.000.000.000,-
       
c. Sehingga Dasar Penghitungan Uang Tebusan adalah:
Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan    Rp18.000.000.000,-
Nilai harta bersih yang sudah dilaporkan            Rp  8.000.000.000,-
Dasar Penghitungan Uang Tebusan                    Rp10.000.000.000,-
   
d.   Maka Uang tebusan dihitung sebagai berikut:
Jika Tuan Eka menyampaikan surat pernyataan pengampunan pajak pada  Juli-September 2016 Oktober-Nopember 2016 Januari-Maret 2017
2% x Rp10.000.000.000,- = Rp200.000.000,- 3% x Rp10.000.000.000,- = Rp300.000.000,-  5% x Rp10.000.000.000,- = Rp500.000.000,-
   

Contoh cara penghitungan uang tebusan Tax Amnesty 2 : Wajib Pajak memiliki harta luar negeri dan di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015

Tuan Eko mempunyai harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selama ini Tuan Eko hanya melaporkan harta yang berada di dalam negeri saja di SPT Tahunan PPh-nya, itu pun belum seluruh harta dilaporkan dengan benar. Harta dan hutang yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2015 adalah:
Harta   Rp25.000.000.000,-
Hutang Rp23.000.000.000,-
     
Tuan Eko bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dengan mengungkapkan bahwa sebenarnya:
Harta   Rp45.000.000.000,-
Hutang Rp30.000.000.000,-

Sehingga:
Uraian SPT Tahunan PPh 2015 Pengampunan Pajak Selisih harta/hutang
yang belum dilaporkan
Nilai Harta 25.000.000.000 45.000.000.000 20.000.000.000
Nilai Hutang 23.000.000.000 30.000.000.000 7.000.000.000
Nilai harta bersih 2.000.000.000 15.000.000.000 13.000.000.000

Selisih harta sebesar Rp20.000.000.000,- yang belum dilaporkan terdiri dari:
  1. Harta yang berada di luar negeri  dan berniat untuk direpatriasi sebesar Rp10.000.000.000,-
  2. harta yang berada di luar negeri namun tidak akan direpatriasi sebesar Rp5.000.000.000,-
  3. sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000.000,- merupakan harta di dalam negeri yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
Selisih hutang sebesar Rp7.000.000.000,- keseluruhannya merupakan hutang yang berada di luar negeri yang berkaitan dengan harta yang akan dialihkan ke Indonesia.

Oleh karena itu uang tebusan dihitung dengan cara sebagai berikut:
Uraian Dasar Pengenaan Juli-Sept 2016 Okt-Nop 2016 Jan-Maret 2017
Nilai harta bersih di luar negeri yang akan direpatriasi Rp10.000.000.000,- - Rp7.000.000.000,- = Rp3.000.000.000,- 2% x Rp3.000.000.000,- = Rp60.000.000,- 3% x Rp3.000.000.000,- = Rp90.000.000,- 5% x Rp3.000.000.000,- =Rp150.000.000,-
Nilai harta bersih di luar negeri yang tidak akan direpatriasi Rp5.000.000.000,- - Rp0 = Rp5.000.000.000,-  4% x Rp5.000.000.000,- =Rp200.000.000,- 6% x Rp5.000.000.000,- = Rp300.000.000,- 10% x Rp5.000.000.000,- =Rp500.000.000,-
Nilai harta bersih di dalam negeri yang dideklarasi Rp5.000.000.000,- - Rp2.000.000.000,- = Rp3.000.000.000,- 2% x Rp3.000.000.000,- = Rp60.000.000,- 3% x Rp3.000.000.000,- = Rp90.000.000,-  5% x Rp3.000.000.000,- =Rp150.000.000,-
Jumlah - Rp320.000.000,- Rp480.000.000,- Rp800.000.000,-


Contoh Penghitungan Yang Tebusan Tax Amnesty Wajib Pajak UMKM


Tuan Andi merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto usaha pada tahun 2015 kurang dari Rp4.800.000.000,-. Pada SPT Tahunan PPh 2015, Tuan Andi melaporkan harta dengan kondisi:
Harta   Rp3.000.000.000,-
Hutang Rp2.500.000.000,-
    
Tuan Andi bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dan melaporkan hartanya dengan kondisi sebenarnya:
Harta   Rp5.000.000.000,-
Hutang Rp2.500.000.000,-

Seluruh harta tersebut berada di Indonesia.

Sehingga jumlah uang tebusan yang harus dibayar Tuan Andi adalah:
Uraian SPT Tahunan PPh 2015 Pengampunan Pajak Selisih harta/hutang
yang belum dilaporkan
Nilai Harta 3.000.000.000 5.000.000.000 2.000.000.000
Nilai Hutang 2.500.000.000 2.500.000.000 0
Nilai harta bersih 500.000.000 2.500.000.000 2.000.000.000
Uang Tebusan = 0,5% x Rp2.000.000.000,- = Rp10.000.000,-

Berdasarkan contoh di atas, dapat kita simpulkan bahwa:
  1. dalam memperhitungan harta bersih terlebih dahulu harus dipisahkan harta di dalam negeri dan harta di luar negeri
  2. setelah dipisahkan, dikurangi dengan harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015
  3. Ketentuan  besarnya nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang harta diatur sebagai berikut:
    1. Wajib Pajak badan paling banyak 75% dari nilai harta tambahan
    2. Wajib Pajak orang pribadi paling banyak 50% dari nilai harta tambahan

Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Panduan Lengkap Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Sesuai UU Yang Berlaku

Semoga bermanfaat

Inilah Daftar Kantor Pajak Yang Paling Ramai Melayani Tax Amnesty


Antusiasme masyarakat yang akan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty disambut dengan kesigapan petugas pajak pada kantor pelayan pajak atau point of service tax amnesty.

Dari data yang tercatat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada beberapa kantor yang sibuk melayani wajib pajak peserta tax amnesty yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH).

Kantor pajak itu tersebar di wilayah DKI Jakarta, Pulau Jawa dan Sumatera.

Kantor Pajak Yang Paling Ramai Melayani Tax Amnesty


Di wilayah Jakarta adalah

  • Kantor Pajak Jakarta Barat (602 SPH), 
  • Jakarta Utara (407 SPH), dan 
  • Jakarta Pusat (266 SPH). 


Di Pulau Jawa adalah

  • Kantor Pajak Jawa Timur I (307 SPH), 
  • Jawa Barat I (297 SPH), 
  • Jawa Tengah I (266 SPH), 
  • Banten (266 SPH), 
  • Jawa Timur II (201 SPH).

Wilayah Sumatera, ada

  • Sumatera Utara I (361 SPH), 
  • Riau dan Kepulauan Riau (230 SPH), serta 
  • Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (203 SPH).

Adapun untuk materi pertanyaan yang paling sering disampaikan peserta tax amnesty antara lain soal harta (7.586 penanya), tarif (2.341 penanya), dan syarat pengajuan (499 penanya). Kemudian, soal formulir ada (593 penanya), soal WNI di luar negeri (125 penanya), serta soal kewajiban setelah tax amnesty (32 penanya).

Baca : 83 Pertanyaan Yang sering diajukan seputar Tax Amnesty

"Lalu isu terkini informasi dan layanan amnesti pajak adalah WP hanya bisa mengajukan amnesti pajak di KPP terdaftar. Sebagai contoh, kalau terdaftar di KPP Cempaka Putih maka saya hanya bisa di sana. Lalu keterbatasan waktu bagi WP dalam mengajukan amnesti pajak, dan yang terakhir keterbatasan saluran bagi WP untuk mendapatkan Informasi detail," kata Sri Mulyani

Sebagai solusi dari masalah tersebut, Kemenkeu menambah lokasi pelayanan (points of service) tax amnesty. Semula pelayanan tax amnesty hanya di 341 KPP (Kantor Pelayanan Pajak), kini ditambah beberapa lokasi. Contohnya, Kantor Pusat Ditjen Pajak, 33 Kanwil Pajak melayani wajib pajak lintas kanwil/nasional (awal September), dan 207 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.

Kemudian, Kemenkeu juga menggandeng Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Sedangkan di luar negeri, lokasi pelayanan tax amnesty ada di Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura (8 Agustus 2016), Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (22 Agustus 2016), dan KBRI di Inggris (19 Agustus 2016).

Kumpulan Formulir Lengkap Tax Amnesty Pajak

Panduan Lengkap Pengisian Surat Pernyataan Untuk Pengampunan Pajak


Panduan Lengkap Pengisian Surat Pernyataan Untuk Pengampunan Pajak ini diperlukan jika anda ingin mengikuti program tax amnesty pajak 2016.

Siapapun yang sudah mengerti manfaat dari tax amnesty pajak tidak akan melewatkan kesempatan untuk memperoleh penghapusan pajak yang seharusnya terutang, plus tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.


Keuntungan Mengikuti Tax Amnesty Pajak

Secara lebih lengkap inilah fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
  1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
  2. penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
  3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
  5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham

Panduan Lengkap Pengisian Surat Pernyataan Untuk Pengampunan Pajak




 Jika browser anda tidak mendukung iframe, silahkan download Panduan Lengkap Pengisian Surat Pernyataan Untuk Pengampunan Pajak di sini

Formulir lengkap Tax Amnesty Pajak dapat anda download disini

Kumpulan Lengkap Peraturan Terbaru Tax Amnesty

Kumpulan Peraturan Tax Amnesty Pajak 2016

  1. Batang Tubuh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (68.57 KB)

    Penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (52.63 KB)


    Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (2.77 MB)

    Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wiayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (388.89 KB)

    Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak (495.3 KB)

    Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak (632.6 KB)


    Nomor 600/KMK.03/2016 tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak (1.28 MB)


    Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (1.78 MB)

    Nomor PER-06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (2.05 MB)

    Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak




  • 6 Okt 2016

KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

  • Surat Edaran Dirjen Pajak

  • SE - 47/PJ/2016





























  • 6 Sept 2016

JASA KONSULTASI PENGAMPUNAN PAJAK (AMNESTI PAJAK)

  • Pengumuman

  • PENG - 167/PJ.01/2016


  • 5 Sept 2016

TATA CARA PENGADMINISTRASIAN LAPORAN GATEWAY DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

  • Peraturan Dirjen Pajak

  • PER - 12/PJ/2016




















  • 5 Agust 2016

PELAYANAN AMNESTI PAJAK

  • Pengumuman

  • PENG - 06/PJ.09/2016



















  • 15 Jul 2016

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

  • Peraturan Menteri Keuangan

  • 118/PMK.03/2016


  • 15 Jul 2016

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

  • Surat Edaran Dirjen Pajak

  • SE - 30/PJ/2016


  • 1 Jul 2016

PENGAMPUNAN PAJAK

  • Undang-Undang

  • 11 TAHUN 2016


Ada kesulitan dalam hal Tax Amenesty Pajak 2016?


Syarat dan Tata Cara Mengurus Tax Amnesty Pajak

Syarat Untuk Ikut Tax Amnesty Pajak 2016

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak
  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; d
  6. an mencabut permohonan:
  • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
  • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  • keberatan;
  • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
  • banding;
  • gugatan;
  • dan/atau peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Tata Cara Pengajuan Tax Amnesty Pajak 2016

1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
  • bukti pembayaran Uang Tebusan;
  • bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
  • daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
  • daftar Utang serta dokumen pendukung;
  • bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
  • fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
  • surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
  • surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
  • melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
  • surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
2. Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan

3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.

4. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak

5. Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima

6. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan.

Batas Akhir Penyampaian Tax Amnesty Pajak 2016

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Jangan sampai ketinggalan ya teman...

Pengertian Tax Amnesty Pajak 2016

Meski sudah bergulir sekian bulan, ternyata masyarakat luas masih banyak yang belum memahami pengertian dari Tax Amnesty Pajak 2016.

Tak sedikit dari mereka yang membuat status di media sosial perihal tax amnesty 2016 ini.

Apa Itu Tax Amnesty Pajak 2016?

Tax Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.


Siapakah Yang dapat Memanfaatkan Tax Amnesty Pajak?


Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Penanda tangan di Surat Pernyataan:
  1. Wajib Pajak orang pribadi;
  2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
  3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.
Baca : 83 Pertanyaan yang sering diajukan seputar Tax Amnesty Pajak

Setelah Baca Ini, Masih Mau Menyepelekan Tax Amnesty?


Program TAX AMNESTY sudah dimulai sejak hari Senin tanggal 18 Juli 2016 lalu. Tapi masih ada sebagian orang yang tidak terlalu menghiraukan program ini, padahal jika anda tau manfaat dari tax amnesty seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, pasti anda tidak akan menyia-nyiakan kesempatan baik ini.

JANGAN MEREMEHKAN TAX AMNESTY 


Berikut hasil ringkasan pernyataan Jokowi 15 Juni 2016, dalam acara sosialisasi Amnesti Pajak - Grand City Surabaya.

Tax Amnesty berbeda dengan pemutihan. Tax Amnesti  merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Dengan cara mengUNGKAP harta dan memBAYAR uang TEBUSan.

 Secara lebih ringkas tax amnesty itu: UNGKAP-TEBUS-LEGA 

1. UNGKAP LAPORkan seluruh harta yang belum dilaporkan atau disembunyikan selama ini sampai dengan SPT Tahunan PPh terakhir 2015.

2. TEBUS Pembayaran sejumlah uang (tarif) ke Kas Negara untuk mendapatkan amnesti pajak.
Uang tebusan = Tarif x Nilai Harta Bersih
Nilai harta bersih = Harta - Utang
Harta adalah seluruh kekayaan dalam bentuk apapun, Sedangkan utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar berkaitan langsung dengan perolehan harta.

TARIF yang berlaku sebagai berikut: 

Pengungkapan Harta di dalam wilayah NKRI 
@ Periode I : 18 Jul - 30 Sep 2016 = 2%
@ Periode II : 1 Okt - 31 Des 2016 = 3%
@ Periode III : 1 Jan - 31 Mar 2017 = 5%

Pengungkapan Harta di luar wilayah NKRI 
Periode I : 18 Jul - 30 Sep 2016 = 4%
Periode II : 1 Okt - 31 Des 2016 = 6%
Periode III : 1 Jan - 31 Mar 2017 = 10%

Dana yang berasal dari luar negeri yang kemudian dibawa masuk ke Indonesia, harus minim diendapkan selama 3 tahun.

Contoh ilustrasi: Kekayaan atau Harta si A sekitar 3 Milyar. Sedangkan si A selama ini hanya melaporkan 1 Milyar (terakhir SPT 2015). Adanya selisih 2 milyar yang tidak pernah dilaporkan / disembunyikan itu yang akan dikenakan tarif tax amnesti. Berarti si A harus membayar TEBUSan 2% dari 2 Milyar, jika dilakukan di periode pertama.

3. LEGA Anda tidak perlu takut apapun lagi dalam berinvestasi, karena ibaratnya pelaporan pajak anda di reset untuk kembali menjadi 0.

INI YANG PALING PENTING: Seseorang yang telah mengikuti tax amnesty akan ada payung hukum, di mana TIDAK DAPAT dijadikan dasar "penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan tindak pidana apapun".

Nama dan Data sangat di RAHASIAkan, orang dalam yang membocorkan akan ada tindak pidana berat.

Apa yang membuat semua orang yang merasa melanggar harus ikut? Perlu diketahui: setelah 31 Maret 2017 (berakhirnya Tax Amnesty), yang ketahuan TIDAK pernah meLAPORkan akan dikenakan sangat sangat tinggi yaitu dikenai PPh + Tambah SANKSI 200% + Pidana PENJARA.

Berjalannya tax amnesty akan ada kelanjutan revisi undang-undang ketentuan PPN dan PPh, di mana kemungkinan akan lebih dipermurah. Quartal Pertama tahun 2018 atau 2 tahun lagi, semua lembaga akan mewajibkan menyerahkan seluruh data ke Badan Pajak. Seperti Perbankan, Asuransi, Kartu kredit, dan Lembaga lainnya. Bahkan kerjasama dengan negara-negara dunia telah menandatangani untuk saling keterbukaan.

Dengan kata lain orang-orang yang tidak ikut tax amnesty akan sangat gampang ketahuan bahkan bagi yang mempunyai keuangan di Swiss, Singapore atau negara lainnya akan mudah terdeteksi. Dengan kata lain denda 200% dan Pidana akan diberlakukan.

Pilihan anda hanya ada 2 Pilihan :

1. LAKUKAN Tax Amnesty dan menjalankan sebagai warga negara yang taat dan tanpa beban dengan membayar tebusan yang lebih murah, atau

2. ABAIKAN di mana anda hanya bisa simpan uang anda seumur hidup di rumah dengan hidup penuh beban dan rasa takut dalam melakukan investasi.

Bagaimana cara mengikuti Tax Amnesti? Anda hanya perlu datang ke Kantor Pajak, dengan mengambil sebuah form. Form yang dibuat sangat sederhana, bahkan beberapa data yang perlu difoto copy sangat sedikit dan dipermudah.

Baca : 83 Pertanyaan yang sering ditanyakan dalam hal Tax Amnesty

83 Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan WP dalam Hal Tax Amnesty


1. Siapa saja yang boleh mengikuti Amnesti Pajak? 

Jawaban: Setiap WP baik OP maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan. Oleh karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Operation.

2. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP, apakah dapat mengikuti Amnesti Pajak? 

Jawaban: Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti Pajak.

3. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana perlakuannya? 

Jawaban: Bagi Wajib Pajak yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, dilakukan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta tanpa melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir .

4. Wajib Pajak sudah jujur melaporkan seluruh penghasilan, hanya saja terdapat beberapa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, apakah atas harta yang belum dilaporkan tersebut dapat mengikuti Amnesti Pajak? 

Jawaban: Wajib Pajak dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan di SPT melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang Tebusan dengan jumlah tertentu.

5. WNI bekerja di luar negeri, memiliki harta di luar negeri dan dalam negeri, memiliki NPWP namun berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. WNI tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana caranya? Harta mana saja yang dilaporkan? 

Jawaban: Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya nonefektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP-nya. Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan Harta adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

6. Kewajiban pajak apa saja yang diampuni? 

Jawaban: Kewajiban pajak yang diampuni meliputi kewajiban PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM

7. Bagaimana cara menghitung Uang Tebusan? 

Jawaban: Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan.  Uraian Dasar Pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta Bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi nilai utang.

8. WP melakukan deklarasi dalam negeri, namun sebelum 3 tahun WP tersebut mengalihkan harta ke luar negeri, bagaimana perlakuannya menurut UU Amnesti Pajak? 

Jawaban: Ketika WP melakukan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang digunakan sesuai dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

9. Berapa maksimal utang yang dapat menjadi pengurang nilai Harta untuk menentukan nilai Harta bersih? 

Jawaban: Utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai Harta untuk WP OP. Misalnya: PT A memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp500 juta yang dibiayai sebagian besar dari utang sebesar Rp400juta. Maka utang yang bisa dikurangkan untuk menghitung nilai Harta bersih maksimal Rp500 juta x 75% =Rp375 juta. Jadi nilai Harta bersih sebagai DPP Uang Tebusan adalah Rp500 juta – Rp375 juta = Rp125 juta.

10. Harta siapa yang bisa diklaim? De facto atau de jure? Per kapan? 

Jawaban: Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.

11. Bagaimana kalau asset dalam sengketa, siapa yang berhak mengakui aset tersebut apabila ingin mengikuti Amnesti Pajak? 

Jawaban: Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.

12. Untuk asset trust apakah perlu dilaporkan? 

Jawaban: Sepanjang asset trust tersebut diakui sebagai harta oleh trust yang bersangkutan, dapat dilaporkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.

13. Dalam hal suami-istri memiliki NPWP masing-masing, bagaimana perlakuannya apabila suami-istri tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak? 

Jawaban: Dalam hal istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh masing-masing.

14. Dalam hal suami-istri masing-masing memiliki NPWP dan mempunyai joint-account, bagaimana pelaporannya dalam Amnesti Pajak? 

Jawaban: Besaran nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada WP dengan melampirkan surat pernyataan.

15. Kalau suami WNA dan istri WNI bagaiimana? 

Jawaban: Dalam hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak. Dalam hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak.

16. Bagaimana cara menilai harta tambahan? 

Jawaban: Untuk harta berupa kas dinilai berdasarkan nilai nominal Selain kas dinilai berdasarkan nilai wajar Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

17. Apakah atas setiap Surat Pernyataan pasti diterbitkan Surat Keterangan? 

Jawaban: Semua Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan diteliti kelengkapan dan kebenarannya sebelum diberikan tanda terima. Dalam hal tanda terima telah diberikan maka akan diterbitkan Surat Keterangan.

18. Apakah Surat Pernyataan bisa dikuasakan penandatangannya? 

Jawaban: Penandatangan Surat Pernyataan oleh Kuasa hanya berlaku bagi WP Badan. Sedangkan WP Orang Pribadi, wajib ditandatangani oleh WP langsung.

19. Apakah untuk penyampaian Surat Pernyataan ke KPP dapat dikuasakan? 

Jawaban: Penyampaian Surat Pernyataan bagi WP Badan dan WP OP dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus untuk menyampaikan Surat Pernyataan

20. Apakah selain surat pernyataan (misal surat komitmen untuk memasukkan harta, surat pernyataan peredaran dll) bisa dikuasakan penandatangannya? 

Jawaban: Perlakuan mengenai penandatangan Surat selain Surat Pernyataan disamakan dengan ketentuan mengenai Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pernyataan

21. Apakah surat pernyataan bisa disampaikan via pos? 

Jawaban: Tidak bisa, harus disampaikan langsung ke KPP terdaftar (tidak bisa ke KPP selain KPP terdaftar) atau bagi yang di luar negeri hanya bisa ke KBRI Singapura, KBRI London, KJRI Hongkong

22. Apabila sedang sengketa PK dan yang mengajukan PK adalah DJP bukan WP, apakah WP bisa ikut TA? Dalam hal bisa, Tunggakan Pajak yang mana yang harus diselesaikan oleh WP? Apakah yang dalam putusan banding? 

Jawaban: WP Bisa mengikuti TA sepanjang bukan yang dikecualikan oleh UU. DJP akan menarik PK yang diajukan. Posisi pokok pajak pada produk hukum terakhir dianggap sebagai tunggakan pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu oleh Wajib Pajak.

23. Apakah harta berupa saham dapat di repatriasi? 

Jawaban: Repatriasi harus berbentuk uang dalam mata uang rupiah. Untuk itu dalam WP memiliki harta dalam bentuk non uang di luar negeri dan hendak melakukan repatriasi, maka harta tersebut harus diubah dalam bentuk uang dan diinvestasikan dalam instrument yang telah ditetapkan.

24. WP mau mengalihkan uang dari suatu Negara ke Indonesia, Negara tersebut membuat regulasi bahwa tidak memungkinkan uang keluar dari Negara itu.Bagaimana agar WP memperoleht tarif repatriasi? 

Jawaban: Apabil WP tidak dapat mengalihkan hartanya yang berada di luar negeri ke dalam negeri, maka WP harus melakukan deklarasi dengan tarif sesuai ketentuan

25. Tunggakan apa saja yang harus dibayar? 

Jawaban: Tunggakan yang harus dibayar hanya atas pokok pajak saja. STP yang hanya atas sanksi administrasi tidak perlu dibayar. Dalam hal tunggakan dalam skp sudah dibayar sebagian, maka penentuan pokok yang belum dibayar menggunakan penghitungan secara proporsional.

26. Apakah harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan perlu didukung dengan data/dokumen kepemilikan? 

Jawaban: Atas Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan tidak perlu dilampiri bukti pendukung. WP hanya perlu mencatumkan informasi mengenai harta dalam Surat Pernyataan.

27. Bagaimana bila harta yang diungkap dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain? 

Jawaban: Status kepemilikan Harta diserahkan pada Wajib Pajak dan dalam hal terdapat harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain, maka Surat Pernyataan hanya perlu dilampiri Surat Pernyataan Nominee.

28. Apakah atas PPN masukan yang belum di kreditkan dan belum dibiayakan dapat masuk ke Harta tambahan? 

Jawaban: 1. Dalam hal Wajib Pajak belum melaporkan harta yang diperolehnya di dalam SPT PPh Tahun Terakhir, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya di dalam Surat Pernyataan sesuai 5 | FAQ A m n e s t i P a j a k No Uraian dengan nilai wajar (dengan dapat memperhitungkan PPN masukan yang belum di kreditkan atau dibiayakan) 2. Dalam hal Wajib Pajak sudah pernah melaporkan harta yang dimaksud di dalam SPT Tahunan, maka PPN masukan atas harta tersebut tidak dapat menjadi dasar pengenaan uang tebusan

29. Apakah yang dimaksud dengan nilai wajar aset yang dilaporkan dalam Harta tambahan 

Jawaban: Nilai wajar adalah nilai menurut Wajib Pajak sendiri yang menggambarkan kondisi aset sejenis pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

30. Dokumen pendukung apa yang digunakan untuk membuktikan utang kepada individu? 

Jawaban: Wajib Pajak harus melampirkan: 1. surat pengakuan utang antara Wajib Pajak dan pihak pemberi pinjaman di hadapan notaris, atau 2. surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani Wajib Pajak, pihak pemberi pinjamanm dan saksi Utang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya dan digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan.

31. Apakah formulir surat pernyataan WP sudah tersedia? 

Jawaban Formulir terkait pelaksanaan program amnesti pajak dapat diunduh di http://www.pajak.go.id/amnestipajak#download

32. Apa ada sanksi administrasi bagi WP yg tidak ikut amnesti pajak dan ditemukan datanya? 

Jawaban: Ya. Dalam hal WP tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

33. WP sudah punya NPWP sebelum 2015 dan belum pernah menyampaikan SPT sekalipun. WP berniat ikut Amnesti Pajak, namun hendak mengungkapkan semua harta yang dimilikinya pada SPT Terakhir (2015), sehingga tidak ada lagi harta bersih yang akan diungkapkan di Surat Pernyataannya. Bagaimana perlakuannya? 

Jawaban: Harta yang diungkapkan oleh WP tersebut dalam SPT PPh Terakhir adalah hanya Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir.

34. Untuk nilai Harta yang berupa non kas, apakah menggunakan nilai historis atau nilai wajar? 

Jawaban: Untuk Harta selain kas dihitung berdasarkan nilai wajar harta pada akhir tahun pajak terakhir.

35. Dalam hal Tanggal Utang berbeda jauh dengan tanggal perolehan harta, apakah fiskus dapat menolak utang tersebut dimasukkan di dalam surat pernyataan? 

Jawaban: Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut.

36. Apakah Karyawan atau dokter apakah bisa menggunakan tarif umkm? 

Jawaban: Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas. Dengan demikian karyawan, dokter harus menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) UU amnesti pajak yaitu 2%, 3%, atau 5% tergantung masa penyampaian Surat Pernyataan.

37. Jika WP tidak ada upaya hukum yang sedang dilakukan apakah harus melampirkan surat pernyataan mencabut juga sebagai syarat dalam menyampaikan Surat Pernyataan? 

Jawaban: Wajib Pajak tidak perlu melampirkan surat pernyataan mencabut upaya hukum jika tidak sedang mengajukan upaya hukum.

38. Apakah yang dimaksud dengan Harta yang belum seluruhnya dilaporkan. Apakah selisih nilai harta yang telah dilaporkan dalam SPT, boleh dinyatakan dalam Surat Pernyataan untuk mengajukan Amnesti Pajak? 

Jawaban: Pengertian Harta yang belum seluruhnya dilaporkan adalah apabila terdapat Harta yang belum diungkap dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pada prinsipnya hanya Harta tambahan baru yang boleh diungkapkan dalam Surat Peryataan sedangkan selisih nilai dapat diajukan revaluasi aset melalui KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan

39. Apakah harta yang sudah dilaporkan di SPT dikarenakan perubahan nilai pasar boleh diikutkan Amnesti Pajak? 

Jawaban: Hanya Harta tambahan baru yang dapat diikutkan dalam program ini sedangkan untuk perubahan nilai pasar dapat diajukan revaluasi aktiva tetap melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

40. Apakah penambahan tabungan di SPT 2015 dengan kondisi rekening Desember 2015, termasuk dalam objek Amnesti Pajak? 

Jawaban: Penambahan tabungan yang tidak dilaporkan dalam SPT 2015 yang telah dilaporkan ke KPP sebelum tgl 1 Juli 2016 merupakan Harta tambahan yang menjadi Dasar Pengenaan Uang Tebusan.

41. Deposito Dalam Negeri dalam bentuk valas sudah dilaporkan di SPT 2015 sesuai kondisi Desember 2015, apakah boleh ikut TA? Apakah selisih kurs akibat dampak perbedaan kurs merupakan Harta tambahan yang menjadi objek Pengampunan Pajak? 

Jawaban: Dalam hal tidak terdapat penambahan dalam deposito valas tersebut, maka tidak ada Harta tambahan atas deposito sebagai objek Amnesti Pajak. Dalam Ketentuan Pengampunan Pajak diatur dalam hal terdapat Harta tambahan yang menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

42. Bagaimana perlakuan atas kenaikan harga tanah yang atas tanah tersebut pernah dilaporkan sebelumnya dalam SPT Tahunan PPh, walaupun tidak ada penambahan aset atas tanah tersebut. 

Jawaban: Kenaikan nilai tanah yang hanya diakibatkan kenaikan harga tanah per meter dan bukan diakibatkan penambahan Harta atas tanah tersebut, bukan merupakan objek pajak Amnesti Pajak.

43. Wajib Pajak membangun tempat usaha (bangunan baru) diatas tanah kosong yang ada bangunan lamanya. Wajib Pajak pernah melaporkan kepemilikan tanah dalam SPT Tahunan PPh. Apakah atas bangunan baru perlu di laporkan dalam Surat Pernyataan? 

Jawaban: Atas bangunan baru dan bangunan lama yang belum dilaporkan tersebut merupakan objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta

44. Wajib Pajak melakukan penambahan kapasitas gudang dengan cara memperluas gudang dari sebelumnya 300 meter menjadi 1000 meter di tahun 2014. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan di tahun 2012 dengan mencantumkan gudang tersebut (300 meter). Wajib Pajak belum pernah menyampaikan SPT Tahunan sejak 2013. Bagaimana perlakuan Amnesti Pajak atas harta tersebut? 

Jawaban: Atas tambahan berupa gudang yang lebih luas merupaka objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta. Objek Amnesti Pajaknya sebesar nilai wajar dari perluasan bangunan yang dilakukan pada akhir Tahun Pajak SPT Terakhir.

45. Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak. 

Jawaban: Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.

46. Wajib Pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh di Tahun Pajak 2010, kemudian berniat mengikuti Amnesti Pajak. Berapa nilai harta yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan Surat Pernyataan? 

Jawaban: Nilai harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalah a. nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2010 ditambah dengan b. Nilai Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak 2015. Atas harta selain a dan b dicantumkan sebagai Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan.

47. Harta yang diperoleh sejak kapan yang bisa diikutkan Amnesti Pajak? 

Jawaban: Sepanjang Harta belum dilaporkan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir, maka Harta tersebut boleh diajukan sebagai objek Amnesti Pajak.

48. Apakah Harta bersama atas Wajib Pajak suami istri yang memilih melakukan pisah harta dapat diikutkan dalam Amnesti Pajak? 

Jawaban: Harta bersama dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak oleh masing masing Wajib Pajak (suami dan istri) sesuai dengan proporsi kepemilikan yang dimiliki atau kesepakatan kedua belah pihak atas pengakuan harta tersebut.

49. Apa yang dimaksud dengan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Surat Pengakuan Nominee 

Jawaban: Surat Pengakuan Kepemilikan Harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain, sedangkan Surat Pengakuan Nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA.

50. Apakah atas harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain harus diganti namanya untuk dilaporkan surat dalam pernyataan harta? 

Jawaban: Wajib Pajak tidak perlu langsung membalik nama atas harta tersebut namun cukup menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.

51. Bagaimana menilai harga rumah yang mau diikutkan program Amnesti Pajak? 

Jawaban: Nilai Rumah tersebut dihitung berdasarkan nilai wajar sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak.

52. Apakah atas Harta berupa tanah yang disertakan dalam program Amnesti Pajak pada saat akan dibaliknamakan dihadapan notaris memerlukan SKB? 

Jawaban: SKB diperlukan sebagai syarat pembebasan PPh Final atas pengalihan Tanah dan/atau bangunan yang telah mendapat Surat Keterangan, sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

53. Apakah harta yang bersumber dari penghasilan Luar Negeri menjadi objek amnesti pajak juga? 

Jawaban: Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, termasuk harta yang berasal dari penghasilan luar negeri.

54. Apakah investasi dalam program asuransi kesehatan dapat menjadi objek Amnesti Pajak? Berapa nilai yang harus diungkapkan? Apakah sebesar investasi yang akan diterima di masa depan atau nilai premi yang sudah dibayar? 

Jawaban: Investasi dalam bentuk asuransi kesehatan yang berbentuk unit link merupakan harta dalam bentuk non cash. Untuk itu, pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program tersebut.

55. Apakah terdapat fasilitas pembebasan BPHTB untuk kewajiban balik nama atas Harta dalam bentuk Tanah dan/atau Bangunan yang dilakukan sampai dengan Desember 2017? 

Jawaban: BPHTB tidak termasuk fasilitas yang dibebaskan dalam UU Pengampunan Pajak

56. Apabila WP tidak berkenan dengan skema Pasal 18 PMK 118 Tahun 2016 (ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan PPh terakhir), apakah WP boleh membetulkan SPT PPH Tahun 2011 sd 2014? 

Jawaban: Pembetulan SPT merupakan hak Wajib Pajak, namun apabila SPT Tahun Pajak 2015 disampaikan setelah tanggal 1 Juli 2016 dan Wajib Pajak mengikuti program amnesti pajak ini maka Pasal 18 PMK 118 berlaku.

57. Apakah pembetulan SPT PPh 2015 yang dilakukan sebelum berlakunya UU Pengampunan pajak atas harta yang dilaporkan dalam SPT tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan? 

Jawaban: SPT Pembetulan yang dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 1 Juli 2016 adalah SPT yang sah sehingga nilai Harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT pembetulan tersebut, dapat diperhitungkan dalam pengungkapan Harta pada Surat Pernyataan.

58. Wajib Pajak memiliki Harta berupa rumah yang diperoleh pada tahun 2000 sebesar 1 Miliar yang kini nilai pasarnya adalah sebesar 3M. Atas Harta tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT. Bagaimana Wajib Pajak harus melaporkannya? 

Jawaban: Dalam UU Pengampunan Pajak, untuk Harta tambahan selain kas dinilai sebesar nilai wajarnya.

59. Apakah penyampaian Surat Pernyataan dapat dikuasakan? 

Jawaban: Penyampaian Permohonan dalam program Amnesti Pajak dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan perdata.

60. Apakah penandatanganan surat permohonan orang pribadi dapat diwakilkan? 

Jawaban: Penandatanganan Surat Pernyataan harus dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi sendiri. 10 | FAQ A m n e s t i P a j a k No Uraian

61. Apakah permintaan data (misalnya tunggakan Pajak) untuk keperluan amnesti pajak dapat diwakilkan? 

Jawaban: Permintaan data dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus

62. Apakah nilai 4,8M hanya berlaku untuk Wajib Pajak OP saja atau berlaku juga untuk WP Badan? 

Jawaban: Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak, baik Orang Pribadi atau Badan, sepanjang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.

63. Apabila harta telah dilaporkan dalam SPT, apakah dapat dilaporkan lagi dalam Amnesti Pajak? 

Jawaban: Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan hanya harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT.

64. Apakah persediaan dalam Surat Pernyataan harus dirinci? 

Jawaban: Pengungkapan Harta dalam Surat Pernyaaan harus dirinci sesuai dengan isian dalam lampiran Surat Pernyataan.

65. Atas Warisan orang tua kepada anak yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan, siapa yang berhak mengajukan Amnesti Pajak? 

Jawaban: Dalam hal Warisan tersebut belum terbagi, maka atas harta Warisan tersebut dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak dengan menggunakan Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi sebagai Subjek Pajak menggantikan yang berhak. Pelaksaannya dilakukan oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta warisan tersebut (Keterangan: NPWP Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi adalah sama dengan NPWP Almarhum. Dalam hal Warisan sudah terbagi, maka yang mengajukan amnesti pajak adalah masing-masing ahli waris yang mendapatkan harta berupa warisan tersebut.

66. Apakah untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri harus dilakukan dalam bentuk cash? 

Jawaban: Harta yang akan dilakukan repatriasi harus dalam bentuk cash, dengan demikian atas bentuk non kas yang ada di luar negeri harus dialihkan dan atas uang hasil pengalihan harus diinvestasikan sesuai ketentuan di dalam UU Pengampunan Pajak. Sebagai contoh Wajib Pajak memiliki apartemen di Singapura dan ingin mengikuti program Amnesti Pajak dan memanfaatkan tarif repatriasi. Untuk itu Wajib Pajak dapat menjual apartemen tersebut hasil penjualannya dimasukan kedalam rekening khusus pada Bank Persepsi di dalam negeri.

67. Jika WP Orang Pribadi mengalami sakit stroke, apakah Surat Pernyataan boleh dikuasakan? Bolehkah diganti dengan cap jempol?  

Jawaban: Dalam hal keadaan khusus, tanda tangan dapat diganti dengan bentuk yang lain yang sah secara hukum, dalam rangka memberikan hak yang sama kepada semua Wajib Pajak

68. Apabila di tahun 2016 Wajib Pajak tidak mengikuti Amnesti Pajak, dan berniat mengikuti amnesti pajak pada periode ketiga amnesti pajak (1 Januari – 31 Maret 2017), apakah SPT Tahun Pajak Terakhirnya menggunakan SPT 2015 atau 2016? 

Jawaban: SPT Tahun Pajak 2015

69. Berapa Utang yang dapat diakui dalam penghitungan Uang Tebusan? 

Jawaban: Untuk penghitungan Uang Tebusan, nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan : a. Bagi WP badan paling banyak 75% dari nilai Harta tambahan; b. Bagi WP OP paling banyak 50% dari nilai Harta tambahan.

70. Apakah nilai 10 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari 4,8 miliar merupakan nilai harta keseluruhan atau nilai Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh? 

Jawaban: Nilai 10 miliar dalam Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak merupakan nilai keseluruhan Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yang terdiri dari: a. Harta yang sudah diungkapkan dalam SPT PPh Terakhir; dan b. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir

71. Bagaimana WP membuktikan pokok utang atas utang yang diberikan dari sesama Wajib Pajak orang pribadi 

Jawaban: Wajib Pajak perlu membuat surat pernyataan yang sah mengenai pengakuan utang oleh kedua belah pihak.

72. Apakah kewajiban PPh, PPN, dan PPN atau PPn BM dihapuskan bagi Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak? 

Jawaban: Bagi Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan, maka dihapus pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana dibidang perpajakan atas kewajiban PPh, PPN, dan/atau PPn BM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.

73. WP berniat mengikuti amnesti pajak, namun atas harta tersebut akan dijual 2 bulan lagi. Bagaimana perlakuan pajak atas harta tersebut 

Jawaban: Dalam harta tersebut diungkapkan dalam Surat Pernyataan dalam skema deklarasi dalam negeri atau repatriasi, maka harta tersebut tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama tiga tahun. Dengan demikian harta tersebut boleh dijual, namun hasil penjualannya tidak dialihkan ke luar negeri.

74. WP Orang Pribadi membeli apartemen dengan cara mencicil ke perusahaan. Apakah atas harta tersebut dapat diajukan amnesti pajak. 

Jawaban: Apartemen tersebut dapat diikutsertakan dalam program Amnesti Pajak sepanjang belum dilaporkan dalam SPT PPh.

75. WP X melaporkan SPT tahun 2011 sampai dengan 2015 setelah UU amnesti pajak berlaku tanpa berniat ikut Amnesti Pajak. Setelah penyampaian SPT tersebut, Wajib Pajak berniat ikut TA. Terdapat kemungkinan Wajib Pajak berniat mengecilkan uang tebusan karena harta tambahan yang diikutkan amnesti pajak menjadi kecil. Apakah atas SPT Tahunan PPH Tahun 2011 sampai dengan 2015 tersebut diakui? 

Jawaban: Pada saat Wajib Pajak mengikuti program Amensti Pajak, SPT PPh yang diakui adalah hanya SPT PPh Terakhir sesuai ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03 Tahun 2016. Harta yang berasal diluar penghasilan Tahun Pajak 2015 diakui sebagai Harta Tambahan yang harus diungkapkan dalam Surat Pernyataan. SPT Tahunan Tahun 2015 yang telah disampaikan tidak perlu diperbaiki.

76. Bagaimana perlakukan Wajib Pajak jika ingin mengikuti program amnesti pajak namun sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. 

Jawaban: WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan harus meminta perhitungan pokok pajak terutang ke unit pelaksana pemeriksaan. Berdasarkan perhitungan pokok pajak terutang dari unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak harus melunasi paling lambat 14 hari setelah diterimanya perhitungan tersebut. Setelah WP melunasi pokok pajak terutang, WP pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak.

77. Apakah Harta yang tidak ada dokumen pendukungnya dapat diajukan sebagai objek amnesti pajak? Bagaimana dengan utang? 

Jawaban: Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan harus terdapat dokumen pendukung, namun tidak perlu dilampirkan dalam surat pernyataan. Dalam hal Wajib Pajak tidak mempunyai dokumen pendukung tesebut, Wajib Pajak perlu membuat Surat Pernyataan mengenai Kepemilikan Harta tersebut. Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan menjadi nilai perolehan dalam SPT Tahun berikutnya. Pengujian mengenai eksistensi/keberadaan harta (bukan pengujian nilai harta) dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahun Pajak 2016 atau 2017 Untuk utang harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain akad kredit dan surat pengakuan Utang antara dua pihak di hadapan notaris atau di hadapan saksi

78. Bagaimana perlakuan tanah yang dimiliki Wajib Pajak namun masih atas nama nenek yang sudah meninggal? 

Jawaban: Atas tanah tersebut dapat diikut sertakan dalam program amnesti pajak sepanjang tanah tersebut merupakan milik Wajib Pajak. Tanah harus dibaliknamakan sebelum 31 Desember 2017 jika WP ingin mendapat fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan tanah.

79. Bagaimana format surat pengakuan kepemilikian harta dan surat pengakuan nominee? 

Jawaban: Undang-undang Pengampunan Pajak dan aturan pelaksanaannya tidak mengatur secara khusus format surat pengakuan kepemilikan harta dan surat pengakuan nominee.

80. Apakah harta yang masih atas nama WP Orang Pribadi harus dibaliknamakan apabila yang akan mengajukan Amnesti Pajak adalah WP Badan? 

Jawaban: Pihak yang mengajukan program Amnesti Pajak yang mengungkapkan harta miliknya namun masih atas nama pihak lain, pada saat pengajuan Surat Pernyataan perlu melampirkan Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta.

81. Apakah uang tebusan dapat dicicil? 

Jawaban: Pembayaran Uang Tebusan dapat dicicil. Namun pada pada saat penyampaian Surat Pernyataan, Uang Tebusan sudah harus lunas. Jika belum lunas, Surat Pernyataan tidak dapat diterima.

82. Wajib Pajak sudah menyampaikan Surat Pernyataan yang pertama. Kemudian, peneliti memiliki data tentang harta yang belum disampaikan dalam surat pernyataan apa yang harus dilakukan? 

Jawaban: Peneliti dapat melakukan klarifikasi secara persuasif ke Wajib Pajak untuk mengajukan Surat Pernyataan lagi sebelum jangka waktunya berakhir.

83. 1. Apakah ada kriteria tertentu yang mewajibkan WP untuk menggunakan softcopy? 2. Apakah Wajib Pajak boleh mengajukan permohonan secara manual (tidak menyertakan softcopy) atau wajib dengan softcopy? 

Jawaban: Setiap Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak wajib menyertakan Daftar rincian Harta dan daftar rincian Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy