Pengertian Tax Amnesty Pajak 2016

Meski sudah bergulir sekian bulan, ternyata masyarakat luas masih banyak yang belum memahami pengertian dari Tax Amnesty Pajak 2016.

Tak sedikit dari mereka yang membuat status di media sosial perihal tax amnesty 2016 ini.

Apa Itu Tax Amnesty Pajak 2016?

Tax Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.


Siapakah Yang dapat Memanfaatkan Tax Amnesty Pajak?


Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Penanda tangan di Surat Pernyataan:
  1. Wajib Pajak orang pribadi;
  2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
  3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.
Baca : 83 Pertanyaan yang sering diajukan seputar Tax Amnesty Pajak

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »