Showing posts with label panduan. Show all posts
Showing posts with label panduan. Show all posts

Panduan Lengkap Pembuatan Kode eBilling

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa mulai per 1 Juli 2016, seluruh Wajib Pajak yang akan membayar pajak harus menggunakan Billing System atau yang lebih dikenal dengan istilah e-Billing.

Pada dasarnya ada dua langkah untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing yaitu
  1. Membuat Kode Billing
  2. Membayar pajak melalui Kode Billing tersebut pada Bank Persepsi. 

Pembuatan kode eBilling dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak dengan mengunjungi laman https://sse2.pajak.go.id

Panduan Lengkap Pembuatan Kode eBilling

Anda dapat mengakses laman https://sse2.pajak.go.id  menggunakan PC/Laptop kantor/pribadi, atau anda juga bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak Terdekat.

Saat menyambangi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir Enpat kami mendapatkan pelayanan istimewa terkait pembuatan kode ebilling.

Seperangkat komputer dan petugas yang siap membantu untuk pembuatan kode eBilling.

2 Wajib Pajak Tengah membuat kode e-Billing
Anda pun bisa langsung melakukan pembayaran menggunakan kartu ATM karena telah disediakan alat pembayaran :



Namun perlu diketahui bahwa belum seluruh Kantor Pelayanan Pajak menerapkan fasilitas yang serupa.

Proses pembuatan kode eBilling sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan karena anda dapat mengerjakanya sendiri.

Panduan lengkap pembuatan kode eBilling berikut ini semoga bisa membantu anda dalam pembuatan kode ebilling


1. Sebelum memulai pembuatan Kode Billing, pastikan anda telah memiliki EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan  nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik.
( Cara Aktivasi Efin bisa anda baca pada panduan aktivasi EFIN )

2.
Buka alamat  akses https://sse2.pajak.go.id


Panduan Lengkap Pembuatan Kode eBilling
3. Masukkan data NPWP Wajib Pajak, Password dan Kode Keamanan sesuai kolom yang diminta, kemudian klik “Login”.
4. Klik “Isi SSE” untuk memulai membuat Surat Setoran  Elektronik (SSE)

Panduan Lengkap Pembuatan Kode eBilling

5. Mulai isi Form SSE dengan memasukkan informasi terkait detail pembayaran. Apabila sudah selesai klik “Simpan”.

6.
Klik “Ya” apabila data yang diisikan sudah benar.


7.
Setelah SSP berhasil direkam akan terbentuk Nomor Transaksi.


8. Cek kembali data yang dimasukkan, kemudian Klik tombol “Ubah SSP” untuk mengubah data yang telah diinput sebelumnya atau klik tombol “Kode Billing” untuk melanjutkan.


9.
Kode Billing telah sukses ter-generate, Anda bisa mencatat ataupun mencetak Kode Billing-nya.


10. Untuk mencetak Kode Billing-nya klik “Cetak Kode Billing”

11. Berikut Tampilan Cetakan Kode Billing yang sudah dibuat sebelumnya.


Setelah Kode Billing didapatkan maka anda bisamelakukan pembayaran pajak melalui Bank Persepsi menggunakan Kode Billing tersebut.

Perlu diperhatikan lebih lanjut mengenai Masa Aktif Kode Billing yang tertera pada Cetakan Kode Billing, yang apabila diamati hanya berlaku selama 7 hari.

Apabila pembayaran melewati Masa Aktif, maka Kode Billing tersebut akan menjadi tidak berlaku dan Wajib Pajak harus menginput kembali.

Saya salah menginput data dalam eBilling, Apa yang harus dilakukan?

Apabila isian data pembayaran ada yang salah dan ternyata billing sudah tercetak (sudah keluar nomor kode billing), dan terhadap billing tersebut maka buatlah billing baru yang benar, dan terhadap billing yang salah agar dibiarkan/abaikan saja karena dalam waktu 3 hari (untuk Simponi) dan 2 hari (untuk billing Pajak) akan masuk kategori kadaluwarsa.

Kami telah mengumpulkan jawaban dari  21 Pertanyaan yang sering ditanyakan berkaitan dengan eBilling, anda dapat membacanya di :

Panduan Lengkap Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Sesuai UU Yang Berlaku

Pertanyaan yang paling sering diajukan oleh masyarakat berkenaan dengan program tax amnesty pajak adalah bagaimana cara menghitung uang tebusan tax amnesty.

Oleh karena itu, dalam postingan kali ini akan kami sampaikan cara menghitung uang tebusan tax amnesty yang disertai dengan contoh agar mudah untuk difahami.

Akan tetapi sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menghitung uang tebusan, kita akan membahas mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty itu sendiri.


Prinsip Tax Amnesty

Pada prinsipnya Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak diberikan atas Kewajiban Perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dan diselesaikan oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini kewajiban perpajakan tersebut berupa Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun terakhir. Adapun besarnya dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Harta Tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan harta tambahan tersebut

Pengertian TAx Amnesty

Pengampunan pajak atau amnesti pajak atau dikenal juga sebagai tax amnesti merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Tujuan dari pengampunan pajak diantaranya:
  1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi;
  2. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  3. meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Setiap Warga Negara Indonesia, baik yang sudah memiliki NPWP maupun belum dapat memanfaatkan momentum pengampunan pajak ini, kecuali Wajib Pajak yang sedang:
  1. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
  2. dalam proses peradilan; atau
  3. menjalani hukuman pidana
atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebagaimana diuraikan dalam definisinya, pengampunan pajak dilakukan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.

Harta menurut Undang-undang Pengampunan Pajak diartikan sebagai akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI.

Jadi Wajib Pajak yang selama ini belum melaporkan hartanya, atau melaporkan harta tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak ini.

Pada dasarnya pengampunan pajak dilakukan melalui dua cara, yaitu deklarasi dan repatriasi.

Deklarasi :
Bagi Wajib Pajak yang selama ini tidak melaporkan hartanya dapat mendeklarasikan harta tersebut dan membayar uang tebusannya,

Repatriasi :
Sedangkan bagi Wajib Pajak yang memiliki harta di luar negeri harus merepatriasi harta tersebut dengan cara mengalihkannya ke Indonesia melalui sejumlah instrument investasi tertentu.

Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty

Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Dasar pengenaan uang tebusan adalah nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dimana harta bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Tarif uang tebusan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pengampunan Pajak adalah:

Uraian Juli-September 2016 Oktober-Nopember 2016  Januari-Maret 2017
Harta tebusan yang berada di dalam negeri atau berada di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling sedikit 3 tahun terhitung sejak dialihkan 2% 3%  5%
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia 4% 6% 10%
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015
  1. 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar; atau
  2. 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar.

Contoh Penghitungan Uang Tebusan Tax Amensty

Contoh cara penghitungan uang tebusan Tax Amnesty 1 : Wajib Pajak memiliki harta di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015

Tuan Eka mempunyai harta yang berada di dalam negeri dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015. Dalam SPT Tahunan PPh 2015 Tuan Eka melaporkan harta dan hutang sebagai berikut:
Harta   Rp 18.000.000.000,-
Hutang Rp 10.000.000.000,-
       
Nilai harta dan hutang yang seharusnya dilaporkan oleh Tuan Eka adalah:
Harta   Rp 28.000.000.000,-
Hutang Rp 10.000.000.000,-

Tuan Eka bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak. Uang tebusan yang harus dibayar Tuan Eka adalah sebagai berikut:
a. Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan Tuan Eka
Harta                         Rp28.000.000.000,-
Hutang                       Rp10.000.000.000,-
Nilai Harta Bersih       Rp18.000.000.000,-
             
b.  Nilai harta bersih yang telah dilaporkan Tuan Eka di SPT Tahunan PPh 2015
Harta                         Rp18.000.000.000,-
Hutang                       Rp10.000.000.000,-
Nilai Harta Bersih       Rp  8.000.000.000,-
       
c. Sehingga Dasar Penghitungan Uang Tebusan adalah:
Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan    Rp18.000.000.000,-
Nilai harta bersih yang sudah dilaporkan            Rp  8.000.000.000,-
Dasar Penghitungan Uang Tebusan                    Rp10.000.000.000,-
   
d.   Maka Uang tebusan dihitung sebagai berikut:
Jika Tuan Eka menyampaikan surat pernyataan pengampunan pajak pada  Juli-September 2016 Oktober-Nopember 2016 Januari-Maret 2017
2% x Rp10.000.000.000,- = Rp200.000.000,- 3% x Rp10.000.000.000,- = Rp300.000.000,-  5% x Rp10.000.000.000,- = Rp500.000.000,-
   

Contoh cara penghitungan uang tebusan Tax Amnesty 2 : Wajib Pajak memiliki harta luar negeri dan di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015

Tuan Eko mempunyai harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selama ini Tuan Eko hanya melaporkan harta yang berada di dalam negeri saja di SPT Tahunan PPh-nya, itu pun belum seluruh harta dilaporkan dengan benar. Harta dan hutang yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2015 adalah:
Harta   Rp25.000.000.000,-
Hutang Rp23.000.000.000,-
     
Tuan Eko bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dengan mengungkapkan bahwa sebenarnya:
Harta   Rp45.000.000.000,-
Hutang Rp30.000.000.000,-

Sehingga:
Uraian SPT Tahunan PPh 2015 Pengampunan Pajak Selisih harta/hutang
yang belum dilaporkan
Nilai Harta 25.000.000.000 45.000.000.000 20.000.000.000
Nilai Hutang 23.000.000.000 30.000.000.000 7.000.000.000
Nilai harta bersih 2.000.000.000 15.000.000.000 13.000.000.000

Selisih harta sebesar Rp20.000.000.000,- yang belum dilaporkan terdiri dari:
  1. Harta yang berada di luar negeri  dan berniat untuk direpatriasi sebesar Rp10.000.000.000,-
  2. harta yang berada di luar negeri namun tidak akan direpatriasi sebesar Rp5.000.000.000,-
  3. sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000.000,- merupakan harta di dalam negeri yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
Selisih hutang sebesar Rp7.000.000.000,- keseluruhannya merupakan hutang yang berada di luar negeri yang berkaitan dengan harta yang akan dialihkan ke Indonesia.

Oleh karena itu uang tebusan dihitung dengan cara sebagai berikut:
Uraian Dasar Pengenaan Juli-Sept 2016 Okt-Nop 2016 Jan-Maret 2017
Nilai harta bersih di luar negeri yang akan direpatriasi Rp10.000.000.000,- - Rp7.000.000.000,- = Rp3.000.000.000,- 2% x Rp3.000.000.000,- = Rp60.000.000,- 3% x Rp3.000.000.000,- = Rp90.000.000,- 5% x Rp3.000.000.000,- =Rp150.000.000,-
Nilai harta bersih di luar negeri yang tidak akan direpatriasi Rp5.000.000.000,- - Rp0 = Rp5.000.000.000,-  4% x Rp5.000.000.000,- =Rp200.000.000,- 6% x Rp5.000.000.000,- = Rp300.000.000,- 10% x Rp5.000.000.000,- =Rp500.000.000,-
Nilai harta bersih di dalam negeri yang dideklarasi Rp5.000.000.000,- - Rp2.000.000.000,- = Rp3.000.000.000,- 2% x Rp3.000.000.000,- = Rp60.000.000,- 3% x Rp3.000.000.000,- = Rp90.000.000,-  5% x Rp3.000.000.000,- =Rp150.000.000,-
Jumlah - Rp320.000.000,- Rp480.000.000,- Rp800.000.000,-


Contoh Penghitungan Yang Tebusan Tax Amnesty Wajib Pajak UMKM


Tuan Andi merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto usaha pada tahun 2015 kurang dari Rp4.800.000.000,-. Pada SPT Tahunan PPh 2015, Tuan Andi melaporkan harta dengan kondisi:
Harta   Rp3.000.000.000,-
Hutang Rp2.500.000.000,-
    
Tuan Andi bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dan melaporkan hartanya dengan kondisi sebenarnya:
Harta   Rp5.000.000.000,-
Hutang Rp2.500.000.000,-

Seluruh harta tersebut berada di Indonesia.

Sehingga jumlah uang tebusan yang harus dibayar Tuan Andi adalah:
Uraian SPT Tahunan PPh 2015 Pengampunan Pajak Selisih harta/hutang
yang belum dilaporkan
Nilai Harta 3.000.000.000 5.000.000.000 2.000.000.000
Nilai Hutang 2.500.000.000 2.500.000.000 0
Nilai harta bersih 500.000.000 2.500.000.000 2.000.000.000
Uang Tebusan = 0,5% x Rp2.000.000.000,- = Rp10.000.000,-

Berdasarkan contoh di atas, dapat kita simpulkan bahwa:
  1. dalam memperhitungan harta bersih terlebih dahulu harus dipisahkan harta di dalam negeri dan harta di luar negeri
  2. setelah dipisahkan, dikurangi dengan harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015
  3. Ketentuan  besarnya nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang harta diatur sebagai berikut:
    1. Wajib Pajak badan paling banyak 75% dari nilai harta tambahan
    2. Wajib Pajak orang pribadi paling banyak 50% dari nilai harta tambahan

Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Panduan Lengkap Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Sesuai UU Yang Berlaku

Semoga bermanfaat

Panduan Lengkap Pengisian Surat Pernyataan Untuk Pengampunan Pajak


Panduan Lengkap Pengisian Surat Pernyataan Untuk Pengampunan Pajak ini diperlukan jika anda ingin mengikuti program tax amnesty pajak 2016.

Siapapun yang sudah mengerti manfaat dari tax amnesty pajak tidak akan melewatkan kesempatan untuk memperoleh penghapusan pajak yang seharusnya terutang, plus tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.


Keuntungan Mengikuti Tax Amnesty Pajak

Secara lebih lengkap inilah fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
  1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
  2. penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
  3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
  5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham

Panduan Lengkap Pengisian Surat Pernyataan Untuk Pengampunan Pajak




 Jika browser anda tidak mendukung iframe, silahkan download Panduan Lengkap Pengisian Surat Pernyataan Untuk Pengampunan Pajak di sini

Formulir lengkap Tax Amnesty Pajak dapat anda download disini

Panduan Pengisian SPT Tahunan Untuk Karyawan Dengan Penghasilan Diatas 60 Juta Secara Online


Pada posting sebelumnya telah saya bahas cara melaporkan pajak untuk penghasilan kita di tahun 2015 lalu, khususnya bagi karyawan dengan penghasilan sama atau kurang dari 60 juta setahun secara online.

Pada dasarnya tidak ada perbedaan mencolok dalam pelaporan pajak, baik untuk karyawan berpenghasilan kurang dari 60 juta setahun maupun untuk yang berpenghasilan lebih dari 60 juta setahun.

Namun DJP membedakannya dengan menyediakan formulir Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang berbeda yaitu: SPT 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas 60 juta setahun SPT 1770SS untuk karyawan dengan penghasilan kurang dari 60 juta setahun.

Perbedaan dari dua formulir tersebut cuma terletak pada lampiran di mana SPT 1770S lebih banyak lampirannya.

Namun dalam pengisian, yang harus Anda persiapkan sama saja dengan persiapan mengisi SPT 1770 SS.

Persiapan Pengisian SPT Tahunan Untuk Karyawan Dengan Penghasilan Diatas 60 Juta 

Berikut ini persiapan untuk lapor SPT jika Anda tidak melakukan pemisahan harta (gono–gini) dengan istri/suami Anda.


  • Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja (biasa disebut Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2).
  • Ingat baik-baik nama istri/suami, anak-anak yang menjadi tanggungan Anda. Ini akan digunakan untuk mengisi status pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan mengisi daftar tanggungan keluarga.
  • Persiapkan daftar hutang dan kekayaan Anda. Siapa yang memberi pinjaman, kapan, nilainya berapa, sisa berapa dan sebagainya.
  • Kekayaan juga dirinci begitu, kapan belinya, atas nama siapa harganya berapa dan sebagainya.
  • Alamat email Anda yang dulu sekali pernah dipakai untuk daftar efiling (DJP Online) harus bisa dibuka. Kenapa? Karena DJP Online akan mengirim kode verifikasi setelah Anda selesai mengisi SPT Online. Jika persiapan sudah oke, langsung buka situs DJP Online.

Petunjuk & Cara Pengisian SPT Tahunan Untuk Karyawan Dengan Penghasilan Diatas 60 Juta

1. Buka sutus DJP Online

  • Buka situs DJP Online, lalu login dengan menggunakan NPWP dan password Anda. 
  • Jika Anda belum punya password, baca dulu cara daftar DJP Online. 
  • Setelah Anda berada di situs DJP Online, Anda akan masuk ke Dasbor yang menampilkan informasi diri Anda seperti gambar berikut. petunjuk-lapor-spt-online-1 



  • Klik menu E-FILING
  • Jika Anda pernah lapor SPT, maka di dasbor akan terlihat SPT yang pernah dilaporkan. Jika belum pernah lapor SPT, dasbor Anda kosong. Mulailah dengan klik tombol BUAT SPT
  • Anda akan diarahkan untuk membuat SPT Anda dengan pertanyaan seperti gambar berikut: 




  • Setelah menjawab semua pertanyaan seperti gambar di atas, akan muncul tombol BUAT SPT 1770 S. Klik tombol tersebut. 
  • Selanjutnya Anda akan dipandu oleh sistem step by step hingga SPT siap Anda kirim. Lalu kita mulai dengan langkah pertama pada pengisian data SPT. 


Petunjuk Pengisian & Lapor SPT 1770 S #1


Dalam field Data Form diisi dengan tahun pajak dan status SPT.

Tahun pajak yang dimaksud di form data ini adalah tahun pada saat penghasilan kita akan atau telah dikenai pajak. Ini artinya tahun-tahun lalu, bukan tahun kalender. Karena kita akan melaporkan penghasilan dan pajak kita di tahun lalu (2015) maka tahun pajak diisi dengan angka 2015.

Status SPT adalah pengkodean laporan Anda. Jika pertama kali lapor untuk tahun 2015, maka status SPT diisi NORMAL.

Namun jika Anda lapor yang kedua kali untuk tahun 2015, maka status SPT diisi PEMBETULAN I.

Petunjuk Pengisian & Lapor SPT 1770 S #2


Isikan data-data yang ada pada Anda. Untuk pajak penghasilan final, jika Anda belum paham, pajak penghasilan final ialah pajak penghasilan yang telah dipotong pajak oleh pihak lain dengan adanya bukti potong pajak penghasilan final. Judul bukti potongnya menunjukkan ada kata FINAL itu. Jika tidak ada, ruas ini bisa Anda lewati. 

Untuk pengisian harta, formulir pada situs telah menyediakan tombol kode. Anda jangan memasukkan tanda/kode harta sendiri. Pengisian yang tidak sesuai kode, akan menyebabkan SPT Online Anda tidak lengkap dan tidak dapat dikirim ke server DJP. 

Petunjuk Pengisian & Lapor SPT 1770 S #3


Kita mengisi Lampiran I SPT. Ini merupakan formulir terpenting pada SPT 1770S yang Anda isi. Persiapkan bukti potong PPh 21 (Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2 Anda). 

Semua ruas isian pada lampiran ini dapat diisi dari data-data yang ada pada bukti potong PPh 21 Anda tersebut. 

Kita langsung mulai pada BAGIAN C: DAFTAR PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PPH

Klik tombol TAMBAH. 

Kita isi bukti potong seperti berikut: 



Setelah BAGIAN C kita isi, kita bisa isi bagian A dan seterusnya. 

Petunjuk Pengisian & Lapor SPT 1770 S #4

Jika Lampiran I sudah selesai, kita akan masuk ke Induk SPT pada langkah IV. Isilah data-data di sana dengan berpedoman pada bukti potong PPh 21 yang Anda pegang. Misal isian Penghasilan Neto, maka carilah di bukti potong yang Anda pegang, kolom jumlah penghasilan neto. Lanjutkan dengan isian data lain sampai selesai. 


Petunjuk Pengisian & Lapor SPT 1770 S #5


Jika bagian Induk SPT sudah selesai, Anda siap mengirim SPT Anda. Akan tampil laman untuk mengisi kode verifikasi seperti berikut. 

Klik tombol DISINI untuk meminta kode verifikasi. DJP kemudian akan mengirim kode verifikasi ke email Anda. Cek email Anda, termasuk di folder spam, untuk menemukan kode verifikasi dari efiling. 

Jika sudah ketemu, isikan kode verifikasi untuk mengirim SPT Anda. Lalu Klik KIRIM SPT. Dan Bukti Pelaporan SPT akan Anda terima melalu email Anda.

Ternyata tidak sulit ya cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi 2015. Jika anda rasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk dishare ya....

Tutorial e-SPT : Panduan pengisian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Karyawan Secara Online



Panduan pengisian SPT tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan ini saya buat sesederhana mungkin karena memang pada dasarnya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online ini memang sangat mudah dilakukan.

Tetapi ada kalanya bagi yang baru pertama kali akan melakukan pelaporan  SPT tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan secara online untuk pertama kalinya hal ini menjadi sesuatu yang agak membingungkan.

Sebelum anda melakukan pelaporan  SPT tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan secara online ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

1. EFIN (Electronic Filing Identification Number)

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Untuk mendapatkan EFIN baca artikel sebelumnya :
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi

2. Formulir Bukti Potong PPh Psl 21 (form 1721-A1)

Untuk pegawai tetap, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenal dengan istilah Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2.

Jika Anda bekerja di perusahaan maka yang Anda minta ke bagian gaji perusahaan Anda adalah Formulir 1721-A1, sedangkan untuk PNS, TNI atau POLRI, bukti potongnya adalah Formulir 1721-A2

Contoh Form 1721-A1


3. Komputer/laptop dan Koneksi Internet
Komputer atau laptop yang terkoneksi dengan internet, selain itu anda juga memerlukan alamat e-mail yang aktif untuk dapat menerima kode verifikasi dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Jika anda memiliki seperangkat printer akan lebih baik karena anda bisa langsung mencetak tanda terima/ bukti pengiriman SPT Tahunan anda.

Langkah - langkah  pengisian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Karyawan Secara Online



1. Kunjungi e-Filing / DJP Online

Jika semua persiapan sudah tersedia, anda bisa langsung mengunjungi e-Filing DJP  untuk mulai mengisi SPT Tahunan Anda. Login dengan NPWP dan Password anda.


 2. Pilih e-Filing



Jika Anda pernah lapor SPT, maka di dasbor akan terlihat SPT yang pernah dilaporkan. Jika belum pernah lapor SPT, dasrbor Anda kosong.

3. Mulailah dengan klik BUAT SPT 




Anda akan diarahkan untuk membuat SPT Anda dengan pertanyaan seperti gambar berikut:


Jika sudah, klik tombol SPT 1770SS



  • Pilihan tahun, isi dengan angka 2015
  • Pilihan Status SPT, isi bagian Normal jika Anda baru pertama kali lapor pajak di tahun ini.
  • Selanjutnya Anda akan diminta mengisi angka-angka. Persiapkan dokumen yang telah dikumpulkan pada bagian persiapan di artikel ini. Pada bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21, perhatikan bagian subjudul Penghitungan PPh Pasal 21. Gunakan angka-angka yang ada di bagian tersebut untuk mengisi SPT online Anda.
  • Pada bagian pengisian SPT Online, akan muncul petunjuk pengisian kolom SPT, baca dan ikuti petunjuk tersebut. Misal isian Penghasilan Neto, maka carilah di bukti potong yang Anda pegang, kolom jumlah penghasilan neto. Lanjutkan dengan isian data lain sampai selesai. Perlu diperhatikan, pada kolom isian Pajak Penghasilan yang Telah Dipotong Pihak Lain, mungkin akan muncul pemberitahuan pajak yang telah dipotong jika perusahaan Anda telah lapor SPT secara elektronik. Jika tidak, maka Anda diminta melakukan edit data pajak yang telah dipotong. Sekali lagi, sumber untuk mengisi adalah Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda. 




  • Jika Anda hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, kemungkinan besar seharusnya pajak Anda NOL (NIHIL).
  • Setelah pengisian selesai, Anda diminta upload SPT dengan melengkapi kode verifikasi. Klik tombol kode verifikasi agar kode verifikasi dikirim ke alamat email Anda. 




  • Kode verifikasi yang dikirim dari situs DJP biasanya masuk ke folder spam. Cek folder ini dan temukan tampilan seperti gambar berikut. 




  • Gunakan kode verifikasi yang Anda terima untuk kirim SPT. 


3. Simpan / Cetak Bukti Pengiriman SPT
Jika sukses Bukti Pengiriman SPT akan dikirim ke alamat email Anda. Cek email Anda dan simpan bukti laporan tersebut.

Ternyata tidak sulit ya cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi 2015. Jika anda rasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk dishare ya....

Cara Aktivasi EFIN : 5 langkah mudah aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan Orang Pribadi

Cara Aktivasi EFIN : 5 langkah mudah aktivasi EFIN  untuk SPT Tahunan Orang Pribadi

Bulan Maret sudah berjalan sekitar 1 pekan, seharusnya rekan-rekan sudah mempersiapkan diri untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan (1770S/ 1770 SS) ataupun Usahawan (1770) tahun pajak 2015.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, rekan - rekan dapat melaporkan SPT tahunanya secara sendiri atau kolektiv/berkelompok. Dengan mendatangi Kantor Pelayan Pajak terdekat, DROP BOX Pajak maupun melaporkan secara online.

Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan (1770S/ 1770 SS) ataupun Usahawan (1770) tahun pajak 2015 secara online, rekan-rekan harus sudah memiliki EFIN.

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. 

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi



Cara mendapatkan EFIN pajak sangat mudah dan berikut ini adalah langkah-langkahnya:


1. Download Formulir Permohonan EFIN Pajak 

Download formulir permohonan aktivasi EFIN melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat : http://pajak.go.id/content/formulir/16236/formulir-aktivasi-efin

2. Isi Formulir Permohonan EFIN.

Formulir EFIN yang sudah didownload kemudian dicetak dalam hard copy/ kertas. Isi data data secara lengkap dan benar kemudian ditandatangani.

3. Datang ke KPP terdekat

Setelah formulir diisi dengan baik dan benar, rekan-rekan bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Terdekat dengan membawa Asli dan fotocopy:

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yang bersangkutan. 
  • Kartu identitas diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .


Jika semua persyaratan administrasi sudah lengkap,  e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain saat pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak


4. Daftar EFIN di OnlinePajak 

Daftar EFIN pajak badan Anda di OnlinePajak, aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT/e-Faktur dan e-filing agar Anda dapat melakukan pengisian SPT secara elektronik.

5. Isi SPT Tahunan 1770, 1770 S atau 1770 SS anda.

Isi SPT Tahunan anda secara baik dan benar. Untuk panduan pengisian SPT Tahunan Secara Online dapat rekan-rekan baca di artikel selanjutnya.

Bagaimana rekan semua, ternyata cara aktivasi EFIN itu sangat mudah dilakukan ya. Atau kah mungkin rekan semua ada yang memiliki pengalaman khusus dalam pengurusan aktivasi EFIN ini?

Why not share with us?

Jika menurut rekan semua artikel ini bermanfaat, bantu untuk dishare ya... terimakasih :)