Showing posts with label Formulir. Show all posts
Showing posts with label Formulir. Show all posts

Wajibkah Lapor Pajak SPT Tahunan menggunakan Efiling?


Antusiasme masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakanya dengan lapor pajak tahunan terasa makin menggeliat.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah masyarakat  yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tahun 2015 yang makin ramai.

Begitupula dengan aplikasi pajak online (efiling) yang menjadi salah satu primadona baru yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan pajak SPT Tahunannya.

Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox demi menyampaikan SPT. Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.

Sayangnya beberapa hari terakhir ini aplikasi  efiling yang berada di https://djponline.pajak.go.id/ agak susah di akses. Hal ini dapat difahami karena semakin banyak orang yang mengakses situs tersebut dalam waktu yang bersamaan.

Lalu apakah memang sudah ada peraturan yang mewajibkan penggunaan efiling utk melaporkan pajak tahunan ini?

Suasana penerimaan SPT Tahunan Orang Pribadi di salah satu KPP (foto : by Acha)

Kewajiban Lapor SPT Tahunan menggunakan Efiling

Apa itu Efiling ? Efiling adalah

  • Sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui situs http://www.djponline.pajak.go.id
  • Sampai saat ini, SPT yang dapat dilaporkan melalui e-Filing ada 2 jenis yaitu SPT Tahunan PPh 1770 SS dan SPT Tahunan PPh 1770 S
  • Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, setiap WP harus melakukan aktivasi e-FIN* terlebih dahulu di KPP terdekat

Artikel Terkait :

Yang wajib Menggunakan Efiling

1. Seluruh ASN/POLRI/ TNI
Dari penelusuran yang saya lakukan, saya menemukan sebuah dokumen yang diupload di situs KPP Mataram Barat yang berupa slide kewajiban penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Efiling.


Berdasarkan Surat Edaran MENPAN-RB No. 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP oleh ASN/TNI/Polri melalui e-Filing disebutkan bahwa  :

ASN/TNI/POLRI melaporkan SPT Tahunan PPh melalui eFiling. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi KPP terdekat” - Poin 2 SE Menpan-RB No. 8 Tahun 2015
Baner di salah satu KPP di Jakarta Pusat (foto by : Acha)

Lalu bagaimana dengan kita sebagai karyawan swasta dan masyarakat umum lainya? Apakah kita sudah wajib menggunakan efiling?

Jika kita melihat Surat Edaran MENPAN-RB No. 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP oleh ASN/TNI/Polri melalui e-Filing maka yang diwajibkan mengisi spt tahunan secara online adalah Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI.

Sementara untuk masyarakat umum menurut saya belum diwajibkan. 

2. Masyarakat umum yang telah menggunakan efiling sebelumnya
Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan yang telah disampaikan menggunakan efiling sebelumnya, maka untuk selanjutnya WAJIB menggunakan efiling.

Dari penuturan salah seorang petugas pajak, sistem komputerisasi dropbox tidak bisa menerima SPT Tahunan yang pernah dilaporkan menggunakan efiling sebelumnya secara offline melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).

Lalu bagaimana solusinya?

Artikel terkait :



Keuntungan Menggunakan Efiling

Dengan segala kemudahan yang dapat diperolah jika menggunakan efiling, ada baiknya kita memanfaatkanya dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan  kita.



Semoga artikel ini bisa menambah informasi bagi rekan-rekan yang akan melaporkan SPT Tahunan 2015.

Untuk informasi dan penjelasan teknis perpajakan ada baiknya anda selalu menghubungi Account Representative dimana NPWP anda terdaftar.

Anda juga dapat memanfaatkan Kring Pajak 1-500-200 untuk mendapatkan pelayanan perpajakan anda.

Jika artikel ini bermanfaat bantu dishare ya, terimakasih.

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi


Agar terhindar sanksi tidak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebaiknya anda segera mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 dengan baik dan benar dan segera melaporkanya ke Kantor Pajak terdekat, Dropbox Pajak atau lapor pajak secara online.

Masih tersisa 17 hari lagi sebelum tiba batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2015 yakni tanggal 31 Maret 2016.

Seperti kita ketahui bahwa masih banyak masyarakat luas yang sudah memiliki NPWP tapi tidak pernah lapor pajak. Alasan paling banyak adalah karena tidak tau bagaimana cara lapor pajak.

Artikel terkait :

Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ada beberapa sanksi bagi yang tidak lapor pajak.

Ini dia sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan pajak!



Sanksi Tidak Melaporkan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi

Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).  "Untuk orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT, sanksi administrasinya Rp 100.000," 

Batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan orang pribadi akan ditutup pada 31 Maret ini. Artinya, jika wajib pajak baru melapor tanggal 1 April, maka dia akan terkena sanksi untuk membayar  Rp 100.000. 

Akan tetapi, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan karena alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana apabila perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP). 

 "Akan tetapi, wajib pajak wajib melunasi pajak terutang beserta sanksi kenaikan 200 persen," kata 

Selanjutnya, sesuai Pasal 38 UU KUP, apabila wajib pajak alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar, dan ini merupakan laporan setelah kali pertama atau untuk kali kedua dan seterusnya, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.

 "Atau pidana kurungan paling singkat tiga bulan, dan paling lama satu tahun," 

Lapor Pajak Online

Untuk menghindari sanksi pajak karena tidak lapor SPT, anda bisa memanfaatkan lapor pajak online.

Saat ini lapor pajak spt tahunan secara online sangat mudah sekali dilakukan sehingga anda tidak lagi harus membayar sanksi pajak karena lupa menjalankan kewajiban bagi yang memiliki NPWP.

Jika anda belum pernah mendaftar di aplikasi lapor pajak online DJP, maka anda harus datang ke Kantor Pajak terdekat untuk memperoleh EFIN.

Artikel terkait :


EFIN adalah kode rahasia sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Jika anda sudah memiliki EFIN dan terdaftar di aplikasi e-filing, anda tidak harus datang ke Kantor Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan anda. Anda bisa lapor pajak secara online.

Jika anda ingin lapor pajak secara online ini dia ringkasanya
  1. Download formulir permintaan EFIN disini. 
  2. Mengisi dan menandatangani nya
  3. Datang ke Kantor Pajak Terdekat
  4. EFIN anda akan diaktivkan 
  5. Kunjugi lapor pajak online (efilling)
  6. Registrasi
  7. Isi dan laporkan SPT Tahunan Anda Secara online.
Untuk tutorial lapor pajak online dapat anda baca pada artikel kami sebelumnya.

Kesimpulan
Saat ini tidak ada lagi alasan untuk bilang lapor pajak itu susah, karena semua sudah dipermudah.

Pajak penghasilan anda sebagai karyawan biasanya sudah dipotong dan disetor oleh perusahaan tempat anda bekerja.

Kewajiban anda selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan baik secara offline dengan mengunjungi Kantor Pajak terdekat maupun secara online.

Rasanya sayang sekali jika anda harus membayar sanksi tidak lapor pajak hanya karena anda lupa atau malas tidak mau melaporkan SPT Tahunan.

Padahal anda sudah dipotong pajak oleh perusahaan tempat bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ayo segera laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 anda sebelum tanggal 31 Maret 2016.

Jika artikel ini bermanfaat, bantu share ya friend...  terimakasih :)

Ini dia Perbedaan 1770 SS, 1770 S, 1770




SPT Tahunan Form 1770S (Karyawan dibawah 60 Juta)

Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi . Lampiran yang disertakan jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS adalah Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2.

SPT Tahunan Form 1770S (Karyawan diatas 60 Juta)

Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,


SPT Tahunan Form 1770 (Usahawan)

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain, 

Tutorial e-SPT : Panduan pengisian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Karyawan Secara Online



Panduan pengisian SPT tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan ini saya buat sesederhana mungkin karena memang pada dasarnya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online ini memang sangat mudah dilakukan.

Tetapi ada kalanya bagi yang baru pertama kali akan melakukan pelaporan  SPT tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan secara online untuk pertama kalinya hal ini menjadi sesuatu yang agak membingungkan.

Sebelum anda melakukan pelaporan  SPT tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan secara online ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

1. EFIN (Electronic Filing Identification Number)

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Untuk mendapatkan EFIN baca artikel sebelumnya :
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi

2. Formulir Bukti Potong PPh Psl 21 (form 1721-A1)

Untuk pegawai tetap, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenal dengan istilah Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2.

Jika Anda bekerja di perusahaan maka yang Anda minta ke bagian gaji perusahaan Anda adalah Formulir 1721-A1, sedangkan untuk PNS, TNI atau POLRI, bukti potongnya adalah Formulir 1721-A2

Contoh Form 1721-A1


3. Komputer/laptop dan Koneksi Internet
Komputer atau laptop yang terkoneksi dengan internet, selain itu anda juga memerlukan alamat e-mail yang aktif untuk dapat menerima kode verifikasi dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Jika anda memiliki seperangkat printer akan lebih baik karena anda bisa langsung mencetak tanda terima/ bukti pengiriman SPT Tahunan anda.

Langkah - langkah  pengisian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Karyawan Secara Online



1. Kunjungi e-Filing / DJP Online

Jika semua persiapan sudah tersedia, anda bisa langsung mengunjungi e-Filing DJP  untuk mulai mengisi SPT Tahunan Anda. Login dengan NPWP dan Password anda.


 2. Pilih e-Filing



Jika Anda pernah lapor SPT, maka di dasbor akan terlihat SPT yang pernah dilaporkan. Jika belum pernah lapor SPT, dasrbor Anda kosong.

3. Mulailah dengan klik BUAT SPT 




Anda akan diarahkan untuk membuat SPT Anda dengan pertanyaan seperti gambar berikut:


Jika sudah, klik tombol SPT 1770SS



  • Pilihan tahun, isi dengan angka 2015
  • Pilihan Status SPT, isi bagian Normal jika Anda baru pertama kali lapor pajak di tahun ini.
  • Selanjutnya Anda akan diminta mengisi angka-angka. Persiapkan dokumen yang telah dikumpulkan pada bagian persiapan di artikel ini. Pada bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21, perhatikan bagian subjudul Penghitungan PPh Pasal 21. Gunakan angka-angka yang ada di bagian tersebut untuk mengisi SPT online Anda.
  • Pada bagian pengisian SPT Online, akan muncul petunjuk pengisian kolom SPT, baca dan ikuti petunjuk tersebut. Misal isian Penghasilan Neto, maka carilah di bukti potong yang Anda pegang, kolom jumlah penghasilan neto. Lanjutkan dengan isian data lain sampai selesai. Perlu diperhatikan, pada kolom isian Pajak Penghasilan yang Telah Dipotong Pihak Lain, mungkin akan muncul pemberitahuan pajak yang telah dipotong jika perusahaan Anda telah lapor SPT secara elektronik. Jika tidak, maka Anda diminta melakukan edit data pajak yang telah dipotong. Sekali lagi, sumber untuk mengisi adalah Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda. 




  • Jika Anda hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, kemungkinan besar seharusnya pajak Anda NOL (NIHIL).
  • Setelah pengisian selesai, Anda diminta upload SPT dengan melengkapi kode verifikasi. Klik tombol kode verifikasi agar kode verifikasi dikirim ke alamat email Anda. 




  • Kode verifikasi yang dikirim dari situs DJP biasanya masuk ke folder spam. Cek folder ini dan temukan tampilan seperti gambar berikut. 




  • Gunakan kode verifikasi yang Anda terima untuk kirim SPT. 


3. Simpan / Cetak Bukti Pengiriman SPT
Jika sukses Bukti Pengiriman SPT akan dikirim ke alamat email Anda. Cek email Anda dan simpan bukti laporan tersebut.

Ternyata tidak sulit ya cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi 2015. Jika anda rasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk dishare ya....

Cara Aktivasi EFIN : 5 langkah mudah aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan Orang Pribadi

Cara Aktivasi EFIN : 5 langkah mudah aktivasi EFIN  untuk SPT Tahunan Orang Pribadi

Bulan Maret sudah berjalan sekitar 1 pekan, seharusnya rekan-rekan sudah mempersiapkan diri untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan (1770S/ 1770 SS) ataupun Usahawan (1770) tahun pajak 2015.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, rekan - rekan dapat melaporkan SPT tahunanya secara sendiri atau kolektiv/berkelompok. Dengan mendatangi Kantor Pelayan Pajak terdekat, DROP BOX Pajak maupun melaporkan secara online.

Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan (1770S/ 1770 SS) ataupun Usahawan (1770) tahun pajak 2015 secara online, rekan-rekan harus sudah memiliki EFIN.

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. 

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi



Cara mendapatkan EFIN pajak sangat mudah dan berikut ini adalah langkah-langkahnya:


1. Download Formulir Permohonan EFIN Pajak 

Download formulir permohonan aktivasi EFIN melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat : http://pajak.go.id/content/formulir/16236/formulir-aktivasi-efin

2. Isi Formulir Permohonan EFIN.

Formulir EFIN yang sudah didownload kemudian dicetak dalam hard copy/ kertas. Isi data data secara lengkap dan benar kemudian ditandatangani.

3. Datang ke KPP terdekat

Setelah formulir diisi dengan baik dan benar, rekan-rekan bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Terdekat dengan membawa Asli dan fotocopy:

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yang bersangkutan. 
  • Kartu identitas diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .


Jika semua persyaratan administrasi sudah lengkap,  e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain saat pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak


4. Daftar EFIN di OnlinePajak 

Daftar EFIN pajak badan Anda di OnlinePajak, aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT/e-Faktur dan e-filing agar Anda dapat melakukan pengisian SPT secara elektronik.

5. Isi SPT Tahunan 1770, 1770 S atau 1770 SS anda.

Isi SPT Tahunan anda secara baik dan benar. Untuk panduan pengisian SPT Tahunan Secara Online dapat rekan-rekan baca di artikel selanjutnya.

Bagaimana rekan semua, ternyata cara aktivasi EFIN itu sangat mudah dilakukan ya. Atau kah mungkin rekan semua ada yang memiliki pengalaman khusus dalam pengurusan aktivasi EFIN ini?

Why not share with us?

Jika menurut rekan semua artikel ini bermanfaat, bantu untuk dishare ya... terimakasih :)

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 (Formulir 1770 PDF Isian)

 

Bentuk formulir SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 dan seterusnya.
Menggunakan format PDF Isian otomatis dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah disesuaikan dengan besaran PTKP yang berlaku di tahun 2015, formulir ini juga tersedia dalam Bahasa Indonesia maupun Bilingual.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana Tahun Pajak 2015 (Formulir 1770 PDF Isian) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.
Pengguna: 
Wajib Pajak Orang Pribadi
Tanggal Berlaku: 
Sabtu, 2 Januari 2016
Status: 
Masih berlaku
Jenis Pajak: 
Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi