Showing posts with label e-Filling. Show all posts
Showing posts with label e-Filling. Show all posts

16 Aplikasi Pajak Online Ini Akan Membuat Anda Tidur Lebih Nyenyak

Pajak Online

Pajak online merupakan salah satu bentuk kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah bagi seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakanya.

Pajak bagi sebagian besar kita adalah sesuatu yang rumit, njlimet untuk dihitung.  Bisa jadi hal tersebut membuat kita menjadi malas mengurus pajak.

Tapi dengan kemudahan yang ditawarkan oleh 16 Aplikasi pajak online ini akan membuat penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak kita jadi lebih mudah.

16 Aplikasi Pajak Online Terbaik

Kumpulan dari aplikasi pajak online ini akan membuat anda lebih mudah dalam mengurus perpajakan anda.
Anda dapat mendaftar NPWP secara online, registrasi efilling, cek pajak kendaraan bermotor dan sebagainya.

Sebelum membahas satu persatu tentang aplikasi pajak online, sedikit kita bahas mengenai pajak itu sendiri.

Seperti kita ketahui bahwa dari segi pemungutan ada dua jenis pajak, pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Pajak dibawah Kementerian Keuangan RI. Pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN Bm) dan Bea Materai

Jadi jika anda punya gaji kemudian dipotong pajak penghasilan, maka uang potongan gaji tadi di adminsitrasikan oleh Dirjen Pajak, masuk dalam pajak pusat.

Sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Restoran, Restribusi Parkir, Pajak Kendaraan dll.

Jadi jika anda membayar pajak atas kendaraan, maka pajak tersebut dikelola dan masuk dalam kas Pemerintah Daerah.

Aplikasi pajak online untuk Pajak Pusat

1. eREG (NPWP) 

eReg merupakan aplikasi pajak online untuk pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) online. Aplikasi ini dikembangkan dan dikelola oleh Dirjen Pajak.

Dengan aplikasi pajak online ini, anda tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan pendaftaran npwp pribadi atau perusahaan agar mendapatkan NPWP.

NPWP ini diperlukan jika anda akan mengajukan kredit di Bank, membuat rekening koran, mengajukan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan masih banyak lagi manfaat dari NPWP

Anda dapat mengakses npwp online eregistrration di laman https://ereg.pajak.go.id/login

cara daftar pajak online

Cara pendaftaran NPWP online melalui internet ini juga sangat mudah dilakukan, yang paling penting anda menggunakan alamat email yang masih aktif dan dapat mengaksesnya untuk proses selanjutnya.

2. eFilling 

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Setelah memiliki NPWP ada kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajip Pajak, salah satunya adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Surat pemberitahunan ini ada dua macam, SPT Tahunan dan SPT Masa.

SPT Masa disampaikan setiap bulan sedangkan SPT Tahunan disampaikan 1 tahun sekali.

Jika anda memiliki perusahaan dan beberapa orang karyawan, mungkin anda berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPN dan SPT masa lainya sesuai ketentuan yang berlaku dan juga SPT Tahunan.

Jika anda seorang karyawan dan tidak memiliki penghasilan lain dari usaha bebas anda hanya cukup menyampaikan SPT Tahunan saja.

Sebelum adanya layanan pajak online seperti eFilling pajak go id  ini, wajib pajak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk menyampaikan SPT nya.

Dengan adanya efilling pajak ini anda dapat menyampaikan SPT secara online dari mana pun berada.



Anda dapat mengakses aplikasi penyampaian eSPT Online di : https://djponline.pajak.go.id/account/login

Apakah anda sudah wajib menggunakan eFilling? :
Yang Wajib Menyampaikan SPT menggunakan eFilling


3. eBilling

eBiling merupakan aplikasi pembayaran pajak online yang dikelola oleh Dirjen Pajak.
Aplikasi ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik dengan segala kelebihannya: cepat, mudah, nyaman dan fleksibel.

Untuk bisa memanfaatkan layanan ini, Anda harus melakukan registrasi melalui situs e-Billing, di http://sse.pajak.go.id.

Pajak Online eBilling


Pendaftaran dilakukan dengan menekan tombol “Daftar Baru”, tentunya dengan mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan user name. Pastikan data Anda sudah benar dan klik tombol “OK”. Setelah notifikasi muncul, data Anda telah berhasil berhasil disimpan. Selanjutnya lakukan pengecekan email guna melakukan aktivasi akun yang baru saja Anda daftarkan. Kemudian ikuti petunjuk yang muncul di email balasan dari administrator. Begitu selesai, Anda telah terdaftar di database e-Billing, dan itu berarti Anda sudah dapat memanfaatkan layanan ini.

Proses yang perlu Anda lakukan kemudian adalah login ke layanan e-Billing tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang dikirim ke email Anda. Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah mengisi data-data yang diperlukan. Data-data itu sama seperti yang diperlukan ketika kita mengisi SSP secara manual. Ketika semua data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan tombol “OK” untuk memastikan data tersimpan. Ketika layar berganti, pastikan bahwa data telah sesuai, kemudian klik tombol “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing akan ditampilkan, dapat disimpan ke dalam format pdf dan dapat pula dicetak.

Setelah Kode Billing diperoleh, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos dan bank persepsi. Anda juga dapat melakukan pembayaran menggunakan ATM maupun Internet Banking dari Bank yang sudah teritegrasi dengan sistem ini seperti Bank Mandiri.

Sebagai bukti pembayaran, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara. Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diterbitkan berupa Dokumen Bukti Penerimaan Negara. Apabila transaksi dilakukan melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM, sementara apabila pembayaran dilakukan melalui Internet banking, Bukti Pembayaran yang diterbitkan dalam format elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak.

Bukti Penerimaan Negara (BPN) termasuk salinan dan fotokopinya merupakan ‘sarana administrasi lain’ yang kedudukannya disamakan dengan SSP.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011. Sehingga dalam praktek perpajakan, untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan, pemindahbukuan, bukti pemotongan dan pemungutan,

Bukti Penerimaan Negara tersebut mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan SSP.

4. eFaktur

eFaktur merupakan aplikasi pajak online untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Aplikasi ini juga disebut sebagai aplikasi eNofa Online.

Pajak Online eFaktur


Anda dapat mengakses eFaktur melalui laman : https://efaktur.pajak.go.id/login


Layanan e-Faktur ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, panduan pendaftaran eFaktur dapat anda baca disini.

Sedangkan Video Tutorial eFaktur bisa anda tonton di laman berikut.



5. VAT Refund

VAT refund (Value Added Tax Refund), sederhananya adalah  “pengembalian PPN”.

Jadi VAT Refund adalah Pengembalian Pajak Pertambahan nilai yang sudah dibayarkan oleh Orang Asing yang melakukan pembelian barang kena pajak di tempat  (Pengusaha Kena Pajak) yang mendaftar dalam program VAT Refund.

Turis asing yang dapat mengajukan klaim atas VAT Refund harus tinggal di Indonesia , lebih dari itu, turis tidak berhak mengajukan klaim.

Untuk mendapatkan refund PPN, turis harus berbelanja  minimal Rp.5000.000 (tidak termasuk PPN) per toko per hari. Jadi jumlah Rp 5000.000 tersebut bukan jumlah akumulasi beberapa hari atau beberapa toko.

Dengan demikian turis harus berbelanja minimal Rp5.500.000 (5000.000 + PPN 10%) untuk bisa mendapat refund PPN.

Turis yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim ke counter VAT Refund yang terdapat di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara, paling lambat 1 bulan sejak tanggal pembelian barang.

Turis akan menerima pengembalian PPN nya dalam mata uang rupiah secara tunai. Namun hal ini berlaku hanya apabila jumlah PPN yang dikembalikan tidak melebihi Rp.5.000.000.

Jika PPN yang dikembalikan melebihi Rp.5000.000, maka pengembalian akan dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank milik turis bersangkutan.

Jika anda merupakan pengusaha kena pajak dan ingin memberikan fasilitas VAT Refund bagi konsumen dapat mengunjungi aplikasi pajak online VAT Refind di laman : http://vatrefund.pajak.go.id/


6. Online Pajak

Online pajak merupakan apliksai pajak online yang dikembangkan oleh pihak ketiga untuk memenuhi keperluan pajak anda secara online.

Mulai dari aplikasi penghitungan pajak, pembayaran pajak  dan pelaporan pajak anda secara online.

Hal ini tentu saja akan sangat membantu dalam pengadmistrasian dam pengurusan perpajakan anda.

Anda dapat mencoba berbagai fitur yang disediakan secara GRATIS, tapi jika ingin mendapatkan manfaat dari seluruh fitur yang ada tentu saja anda harus mengeluarkan uang dari kantong anda.

Anda dapat mengakses aplikasi Online Pajak di laman : http://www.online-pajak.com/id


Aplikasi Pajak Online Pajak Daerah

7. Info PKB Jakarta

Layanan pajak online info PKB yang diselenggarakan oleh Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini adalah bagi anda yang ingin mengetahui besaran pajak yang harus dibayar untuk Pajak Kendaraan Motor anda yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.

Jadi jika kendaraan bermotor anda terdaftar di Yogyakarta, tentu saja tidak bisa menggunakan aplikasi ini untuk mngetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang harus anda bayar.

Anda dapat mengakses aplikasi pajak online info PKB di laman : http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB/
Pajak online kendaraan bermotor


Dalam aplikasi pajak online ini ternyata anda juga bisa melihat informasi nilai jual kendaraan bermotor, jika anda berniat ingin menjual atau membeli kendaraan bermotor.


Pajak online kendaraan bermotor


8. Info PKB Jawa Tengah

Layanan pajak online untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor ini disediakan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Anda dapat mengunjungi aplikasi informasi pajak kendaraan bermotor di laman http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

Dengan tampilan yang sederhana dan Informatif anda akan memperolah data dan infromasi pajak kendaraan anda dengan cepat dan mudah.



9. eSamsat Jawa barat

Tidak seperti layanan informasi pajak online kendaraan bermotor yang ada sebelumnya, di laman eSamsat Jawa Barat anda tidak bisa langsung mencari informasi besaran pajak kendaraan anda.

Untuk dapat mengecek pajak kendaraan Jawa Barat online, anda dapat menggunakan layanan sms agar mendapatkan kode bayar dan jumlah tagihan pajak kendaraan.

Formatnya sebagai berikut :


Akan tetapi informasi dan infographic yang diberikan dalam laman tersebut sangat informatif dan lengkap.

Anda dapat mengunjungi laman eSamsat JABAR di : http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

10. eSAMSAT Jatim

eSamsat Jatim merupakan  kemudahan yang disediakan bagi masyarakat jawa timur untuk melakukan cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Anda dapat layanan informasi pajak kendaraan jawa timur ini melalui laman : https://reg.esamsatjatim.com/cmain/main

Laman yang disediakan cukup sederhana tapi sangat informatif



11. Info Pajak Kendaraan Sumbar

Tidak seperti aplikasi pajak online yang lainya, untuk aplikasi pajak online yang berfungsi sebagai sarana untuk mengetahui informasi pajak kendaraan di wilayah sumatera barat ini tidak di hosting dalam laman resmi.

Saya menemukan aplikasi pajak online ini di alamat http://180.250.48.116:8888/

Saat dicoba untuk dipergunakan, aplikasi ini menampilkan hasil pencarian dengan cepat.

pajak online samsat online sumbar

12. eSAMSAT DI ACEH

Aplikasi pajak online berikutnya adalah samsat online propinsi Aceh yang dapat diakses melalui laman http://www.esamsataceh.com/

Aplikasi samsat online ini cukup cepat saat diakses, meski informasi yang ditampilkan tidak terlalu lengkap.




13. Info PKB Provinsi Riau

Aplikasi pajak online untuk mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor provinsi riau ini dikelola oleh Dinas Pendapatan Prov Riau.

Anda dapat mengakes samsat online Provinsi Riau untuk mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor di http://dipenda.riau.go.id/infopajak/

Aplikasi pajak online ini sangat informastif dan akan membantu anda mendapatkan berbagai informasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan anda.

Anda juga dapat melakukan cek pemilik plat kendaraan bermotor secara online. Sedangkan untuk

samsat online pajak online kendaraan riau


14. Samsat Online Lampung

Aplikasi pajak online yang ini merupakan aplikasi informasi pajak kendaraan bermotor online yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi  Lampung.

Seperti pada aplikasi pajak online serupa, informasi yang ditampilkan juga cukup memadai sebagai sumber informasi pajak kendaraan bermotor anda.

Sayangnya saat dicoba pada hari ini (04/10/2016) aplikasi tersebut menampilkan pesan error

pajak online kendaraan bermotor

Pesan error yang terjadi :

Samsat Online Lampung

Anda dapat mengakses samsat online Lampung di laman : http://samsat-lampung.org/

15. e-Pajak Online Jakarta

Aplikasi pajak online milik Pemprov DKI Jakarta ini memiliki fitur yang lengkap.

Anda dapat memperoleh informasi mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran dan sebagainya.

Aplikasi pajak online ini dapat di akses melalui laman : http://pajakonline.jakarta.go.id/login

Pajak Online Jakarta

Agar bisa memanfaatkan fitur yang disediakan oleh aplikasi pajak online ini, anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran pajak online.

Pendaftaran pun sangat mudah karena hanya mengisi beberapa kolom sesuai dengan data yang anda miliki, kmudian dilanjutkan dengan konfirmasi pendaftaran melalui email.

16. Pajak Online Kota Surabaya

Pajak online kota surabaya ini dikelola oleh Dinas Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Kota Surabaya.

Anda bisa mendapatkan informasi pelayanan pajak bumi dan bangunan secara online.

Anda dapat mengakses aplikasi pajak online kota surabaya di laman : http://pajakonline.surabaya.go.id/Home/Index

Pajak Online Surabaya

Kesimpulan

16 Aplikasi Pajak Online yang sudah ditampilkan diatas sangat berguna bagi anda untuk mempermudah pengurusan pajak.

Tertib pajak pada akhirnya akan membuat anda menjadi lebih tenang karena dapat terhindar dari berbagai sanksi perpajakan yang berlaku sesuai undang - undang yang ada.

Seperti slogan yang dipergunakan oleh Dirjen Pajak : "Lunasi Pajaknya, Awasai Penggunaanya" maka setelah kewajiban perpajakan ditunaikan, anda dapat mengawasi penggunaan pajak tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Semoga bermanfaat.

Aplikasi efiling bermasalah, batas waktu penyampaian SPT secara online diperpanjang

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya diperpanjang sampai 30 April 2016. Hal ini seperti yang dilansir oleh detik com.

Aplikasi efiling bermasalah, batas waktu penyampaian SPT secara online diperpanjang

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya diperpanjang sampai 30 April 2016.

 "Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik," kata keterangan tertulis Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).

Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

 "Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik," ujarnya.


KEP-49/PJ/2016

KEP-49/PJ/2016

 Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

 Dengan demikian, pelaporan SPT pajak via online melewati 31 Maret 2016 tidak akan dikenai sanksi atau denda administrasi. "Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," tulisnya

Tidak bisa lapor pajak offline karena sudah efiling? Ini solusinya


Seperti yang kita ketahui bersama bahwa  batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Th 2015 adalah tanggal 31 Maret 2016.

Bagi anda yang ingin melaporkan Pajak Tahunan secara online terkadang terkendala dengan lambatnya response dari aplikasi pajak online yang berada di https://djponline.pajak.go.id/

Lambatnya aplikasi pajak online tersebut bisa jadi dikarenakan semakin banyaknya jumlah masyarakat yang mengakses aplikasi tersebut dalam waktu yang bersamaan.

Lalu bagaimana jika sampai batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Th 2015 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2016 masyarakat umum  tidak berhasil melaporkan SPT Tahunanya secara online menggunakan efiling?

Tidak bisa lapor pajak offline karena sudah efiling?


Satu hal yang agak menganggu adalah SPT Tahunan yang pernah dilaporkan menggunakan efiling sebelumnya, maka tidak bisa diterima secara offline. Baik di dropbox pajak maupun di Kantor Pajak tempat si wajib pajak terdaftar.

Kemarin pagi saat saya mengantar seorang rekan untuk mengurus aktivasi EFIN  di salah satu Kantor Pajak di Jakarta Pusat saya sempat berbincang dengan salah satu petugas pajak disana.

Beliau menjelaskan bahwa sistem yang ada tidak bisa menerima SPT Tahunan jika SPT tersebut pernah menggunakan Efiling sebelumnya.

Jadi SPT Tahunan yang pernah dilaporkan melalui efiling sebelumnya, maka saat ini harus dilaporkan secara online menggunakan efiling.

Lalu bagaimana jika, misal sampai dengan tanggal 31 Maret 2016 kita masih belum bisa melaporkan SPT Tahunan secara online karena terkendala dengan aplikasi efiling yang tidak dapat diakses atau sangat lambat sekali diaksesnya.


Solusi Tidak bisa lapor pajak offline karena sudah efiling.

Menurut petugas tadi, solusi tidak bisa lapor pajak offline karena sudah efiling adalah sebagai berikut :
  1. Solusi Pertama :  adalah mencari waktu atau jam-jam yang relatif lebih senggang untuk mengakses efiling. Dengan harapan agar koneksi bisa lebih stabil dan akses ke server efiling lebih cepat sehingga kita bisa melakukan input data untuk lapor pajak tahunan secara online
  2. Solusi kedua : Jika sampai dengan tanggal 31 Maret 2016, kita tidak bisa melaporkan pajak tahunan secara online, maka kita bisa mengirimkan SPT Tahunan kita melalui Kantor Pos, dialamatkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP kita terdaftar.
Bagaimana jika SPT Tahunan tersebut kita antar langsung ke Kantor Pajak dimana kita terdaftar? Tetap tidak bisa diterima, jadi anda harus mengirimkan SPT Tahunan tadi melalui kantor pos.

Semoga artikel ini bisa menambah informasi bagi rekan-rekan yang akan melaporkan SPT Tahunan 2015. Bisa jadi anda akan menemukan informasi yang sedikit berbeda untuk Solusi Tidak bisa lapor pajak offline karena sudah efiling.

Jika demikian ada baiknya anda selalu menghubungi Account Representative dimana NPWP anda terdaftar. Anda juga dapat memanfaatkan Kring Pajak 1-500-200 untuk mendapatkan pelayanan perpajakan anda.

Jika artikel ini bermanfaat bantu dishare ya, terimakasih.

Wajibkah Lapor Pajak SPT Tahunan menggunakan Efiling?


Antusiasme masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakanya dengan lapor pajak tahunan terasa makin menggeliat.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah masyarakat  yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tahun 2015 yang makin ramai.

Begitupula dengan aplikasi pajak online (efiling) yang menjadi salah satu primadona baru yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan pajak SPT Tahunannya.

Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox demi menyampaikan SPT. Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.

Sayangnya beberapa hari terakhir ini aplikasi  efiling yang berada di https://djponline.pajak.go.id/ agak susah di akses. Hal ini dapat difahami karena semakin banyak orang yang mengakses situs tersebut dalam waktu yang bersamaan.

Lalu apakah memang sudah ada peraturan yang mewajibkan penggunaan efiling utk melaporkan pajak tahunan ini?

Suasana penerimaan SPT Tahunan Orang Pribadi di salah satu KPP (foto : by Acha)

Kewajiban Lapor SPT Tahunan menggunakan Efiling

Apa itu Efiling ? Efiling adalah

  • Sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui situs http://www.djponline.pajak.go.id
  • Sampai saat ini, SPT yang dapat dilaporkan melalui e-Filing ada 2 jenis yaitu SPT Tahunan PPh 1770 SS dan SPT Tahunan PPh 1770 S
  • Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, setiap WP harus melakukan aktivasi e-FIN* terlebih dahulu di KPP terdekat

Artikel Terkait :

Yang wajib Menggunakan Efiling

1. Seluruh ASN/POLRI/ TNI
Dari penelusuran yang saya lakukan, saya menemukan sebuah dokumen yang diupload di situs KPP Mataram Barat yang berupa slide kewajiban penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Efiling.


Berdasarkan Surat Edaran MENPAN-RB No. 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP oleh ASN/TNI/Polri melalui e-Filing disebutkan bahwa  :

ASN/TNI/POLRI melaporkan SPT Tahunan PPh melalui eFiling. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi KPP terdekat” - Poin 2 SE Menpan-RB No. 8 Tahun 2015
Baner di salah satu KPP di Jakarta Pusat (foto by : Acha)

Lalu bagaimana dengan kita sebagai karyawan swasta dan masyarakat umum lainya? Apakah kita sudah wajib menggunakan efiling?

Jika kita melihat Surat Edaran MENPAN-RB No. 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP oleh ASN/TNI/Polri melalui e-Filing maka yang diwajibkan mengisi spt tahunan secara online adalah Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI.

Sementara untuk masyarakat umum menurut saya belum diwajibkan. 

2. Masyarakat umum yang telah menggunakan efiling sebelumnya
Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan yang telah disampaikan menggunakan efiling sebelumnya, maka untuk selanjutnya WAJIB menggunakan efiling.

Dari penuturan salah seorang petugas pajak, sistem komputerisasi dropbox tidak bisa menerima SPT Tahunan yang pernah dilaporkan menggunakan efiling sebelumnya secara offline melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).

Lalu bagaimana solusinya?

Artikel terkait :



Keuntungan Menggunakan Efiling

Dengan segala kemudahan yang dapat diperolah jika menggunakan efiling, ada baiknya kita memanfaatkanya dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan  kita.



Semoga artikel ini bisa menambah informasi bagi rekan-rekan yang akan melaporkan SPT Tahunan 2015.

Untuk informasi dan penjelasan teknis perpajakan ada baiknya anda selalu menghubungi Account Representative dimana NPWP anda terdaftar.

Anda juga dapat memanfaatkan Kring Pajak 1-500-200 untuk mendapatkan pelayanan perpajakan anda.

Jika artikel ini bermanfaat bantu dishare ya, terimakasih.

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi


Agar terhindar sanksi tidak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebaiknya anda segera mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 dengan baik dan benar dan segera melaporkanya ke Kantor Pajak terdekat, Dropbox Pajak atau lapor pajak secara online.

Masih tersisa 17 hari lagi sebelum tiba batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2015 yakni tanggal 31 Maret 2016.

Seperti kita ketahui bahwa masih banyak masyarakat luas yang sudah memiliki NPWP tapi tidak pernah lapor pajak. Alasan paling banyak adalah karena tidak tau bagaimana cara lapor pajak.

Artikel terkait :

Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ada beberapa sanksi bagi yang tidak lapor pajak.

Ini dia sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan pajak!



Sanksi Tidak Melaporkan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi

Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).  "Untuk orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT, sanksi administrasinya Rp 100.000," 

Batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan orang pribadi akan ditutup pada 31 Maret ini. Artinya, jika wajib pajak baru melapor tanggal 1 April, maka dia akan terkena sanksi untuk membayar  Rp 100.000. 

Akan tetapi, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan karena alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana apabila perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP). 

 "Akan tetapi, wajib pajak wajib melunasi pajak terutang beserta sanksi kenaikan 200 persen," kata 

Selanjutnya, sesuai Pasal 38 UU KUP, apabila wajib pajak alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar, dan ini merupakan laporan setelah kali pertama atau untuk kali kedua dan seterusnya, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.

 "Atau pidana kurungan paling singkat tiga bulan, dan paling lama satu tahun," 

Lapor Pajak Online

Untuk menghindari sanksi pajak karena tidak lapor SPT, anda bisa memanfaatkan lapor pajak online.

Saat ini lapor pajak spt tahunan secara online sangat mudah sekali dilakukan sehingga anda tidak lagi harus membayar sanksi pajak karena lupa menjalankan kewajiban bagi yang memiliki NPWP.

Jika anda belum pernah mendaftar di aplikasi lapor pajak online DJP, maka anda harus datang ke Kantor Pajak terdekat untuk memperoleh EFIN.

Artikel terkait :


EFIN adalah kode rahasia sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Jika anda sudah memiliki EFIN dan terdaftar di aplikasi e-filing, anda tidak harus datang ke Kantor Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan anda. Anda bisa lapor pajak secara online.

Jika anda ingin lapor pajak secara online ini dia ringkasanya
  1. Download formulir permintaan EFIN disini. 
  2. Mengisi dan menandatangani nya
  3. Datang ke Kantor Pajak Terdekat
  4. EFIN anda akan diaktivkan 
  5. Kunjugi lapor pajak online (efilling)
  6. Registrasi
  7. Isi dan laporkan SPT Tahunan Anda Secara online.
Untuk tutorial lapor pajak online dapat anda baca pada artikel kami sebelumnya.

Kesimpulan
Saat ini tidak ada lagi alasan untuk bilang lapor pajak itu susah, karena semua sudah dipermudah.

Pajak penghasilan anda sebagai karyawan biasanya sudah dipotong dan disetor oleh perusahaan tempat anda bekerja.

Kewajiban anda selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan baik secara offline dengan mengunjungi Kantor Pajak terdekat maupun secara online.

Rasanya sayang sekali jika anda harus membayar sanksi tidak lapor pajak hanya karena anda lupa atau malas tidak mau melaporkan SPT Tahunan.

Padahal anda sudah dipotong pajak oleh perusahaan tempat bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ayo segera laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 anda sebelum tanggal 31 Maret 2016.

Jika artikel ini bermanfaat, bantu share ya friend...  terimakasih :)

Panduan Pengisian SPT Tahunan Untuk Karyawan Dengan Penghasilan Diatas 60 Juta Secara Online


Pada posting sebelumnya telah saya bahas cara melaporkan pajak untuk penghasilan kita di tahun 2015 lalu, khususnya bagi karyawan dengan penghasilan sama atau kurang dari 60 juta setahun secara online.

Pada dasarnya tidak ada perbedaan mencolok dalam pelaporan pajak, baik untuk karyawan berpenghasilan kurang dari 60 juta setahun maupun untuk yang berpenghasilan lebih dari 60 juta setahun.

Namun DJP membedakannya dengan menyediakan formulir Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang berbeda yaitu: SPT 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas 60 juta setahun SPT 1770SS untuk karyawan dengan penghasilan kurang dari 60 juta setahun.

Perbedaan dari dua formulir tersebut cuma terletak pada lampiran di mana SPT 1770S lebih banyak lampirannya.

Namun dalam pengisian, yang harus Anda persiapkan sama saja dengan persiapan mengisi SPT 1770 SS.

Persiapan Pengisian SPT Tahunan Untuk Karyawan Dengan Penghasilan Diatas 60 Juta 

Berikut ini persiapan untuk lapor SPT jika Anda tidak melakukan pemisahan harta (gono–gini) dengan istri/suami Anda.


  • Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja (biasa disebut Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2).
  • Ingat baik-baik nama istri/suami, anak-anak yang menjadi tanggungan Anda. Ini akan digunakan untuk mengisi status pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan mengisi daftar tanggungan keluarga.
  • Persiapkan daftar hutang dan kekayaan Anda. Siapa yang memberi pinjaman, kapan, nilainya berapa, sisa berapa dan sebagainya.
  • Kekayaan juga dirinci begitu, kapan belinya, atas nama siapa harganya berapa dan sebagainya.
  • Alamat email Anda yang dulu sekali pernah dipakai untuk daftar efiling (DJP Online) harus bisa dibuka. Kenapa? Karena DJP Online akan mengirim kode verifikasi setelah Anda selesai mengisi SPT Online. Jika persiapan sudah oke, langsung buka situs DJP Online.

Petunjuk & Cara Pengisian SPT Tahunan Untuk Karyawan Dengan Penghasilan Diatas 60 Juta

1. Buka sutus DJP Online

  • Buka situs DJP Online, lalu login dengan menggunakan NPWP dan password Anda. 
  • Jika Anda belum punya password, baca dulu cara daftar DJP Online. 
  • Setelah Anda berada di situs DJP Online, Anda akan masuk ke Dasbor yang menampilkan informasi diri Anda seperti gambar berikut. petunjuk-lapor-spt-online-1 



  • Klik menu E-FILING
  • Jika Anda pernah lapor SPT, maka di dasbor akan terlihat SPT yang pernah dilaporkan. Jika belum pernah lapor SPT, dasbor Anda kosong. Mulailah dengan klik tombol BUAT SPT
  • Anda akan diarahkan untuk membuat SPT Anda dengan pertanyaan seperti gambar berikut: 




  • Setelah menjawab semua pertanyaan seperti gambar di atas, akan muncul tombol BUAT SPT 1770 S. Klik tombol tersebut. 
  • Selanjutnya Anda akan dipandu oleh sistem step by step hingga SPT siap Anda kirim. Lalu kita mulai dengan langkah pertama pada pengisian data SPT. 


Petunjuk Pengisian & Lapor SPT 1770 S #1


Dalam field Data Form diisi dengan tahun pajak dan status SPT.

Tahun pajak yang dimaksud di form data ini adalah tahun pada saat penghasilan kita akan atau telah dikenai pajak. Ini artinya tahun-tahun lalu, bukan tahun kalender. Karena kita akan melaporkan penghasilan dan pajak kita di tahun lalu (2015) maka tahun pajak diisi dengan angka 2015.

Status SPT adalah pengkodean laporan Anda. Jika pertama kali lapor untuk tahun 2015, maka status SPT diisi NORMAL.

Namun jika Anda lapor yang kedua kali untuk tahun 2015, maka status SPT diisi PEMBETULAN I.

Petunjuk Pengisian & Lapor SPT 1770 S #2


Isikan data-data yang ada pada Anda. Untuk pajak penghasilan final, jika Anda belum paham, pajak penghasilan final ialah pajak penghasilan yang telah dipotong pajak oleh pihak lain dengan adanya bukti potong pajak penghasilan final. Judul bukti potongnya menunjukkan ada kata FINAL itu. Jika tidak ada, ruas ini bisa Anda lewati. 

Untuk pengisian harta, formulir pada situs telah menyediakan tombol kode. Anda jangan memasukkan tanda/kode harta sendiri. Pengisian yang tidak sesuai kode, akan menyebabkan SPT Online Anda tidak lengkap dan tidak dapat dikirim ke server DJP. 

Petunjuk Pengisian & Lapor SPT 1770 S #3


Kita mengisi Lampiran I SPT. Ini merupakan formulir terpenting pada SPT 1770S yang Anda isi. Persiapkan bukti potong PPh 21 (Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2 Anda). 

Semua ruas isian pada lampiran ini dapat diisi dari data-data yang ada pada bukti potong PPh 21 Anda tersebut. 

Kita langsung mulai pada BAGIAN C: DAFTAR PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PPH

Klik tombol TAMBAH. 

Kita isi bukti potong seperti berikut: 



Setelah BAGIAN C kita isi, kita bisa isi bagian A dan seterusnya. 

Petunjuk Pengisian & Lapor SPT 1770 S #4

Jika Lampiran I sudah selesai, kita akan masuk ke Induk SPT pada langkah IV. Isilah data-data di sana dengan berpedoman pada bukti potong PPh 21 yang Anda pegang. Misal isian Penghasilan Neto, maka carilah di bukti potong yang Anda pegang, kolom jumlah penghasilan neto. Lanjutkan dengan isian data lain sampai selesai. 


Petunjuk Pengisian & Lapor SPT 1770 S #5


Jika bagian Induk SPT sudah selesai, Anda siap mengirim SPT Anda. Akan tampil laman untuk mengisi kode verifikasi seperti berikut. 

Klik tombol DISINI untuk meminta kode verifikasi. DJP kemudian akan mengirim kode verifikasi ke email Anda. Cek email Anda, termasuk di folder spam, untuk menemukan kode verifikasi dari efiling. 

Jika sudah ketemu, isikan kode verifikasi untuk mengirim SPT Anda. Lalu Klik KIRIM SPT. Dan Bukti Pelaporan SPT akan Anda terima melalu email Anda.

Ternyata tidak sulit ya cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi 2015. Jika anda rasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk dishare ya....