16 Aplikasi Pajak Online Ini Akan Membuat Anda Tidur Lebih Nyenyak

Pajak Online

Pajak online merupakan salah satu bentuk kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah bagi seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakanya.

Pajak bagi sebagian besar kita adalah sesuatu yang rumit, njlimet untuk dihitung.  Bisa jadi hal tersebut membuat kita menjadi malas mengurus pajak.

Tapi dengan kemudahan yang ditawarkan oleh 16 Aplikasi pajak online ini akan membuat penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak kita jadi lebih mudah.

16 Aplikasi Pajak Online Terbaik

Kumpulan dari aplikasi pajak online ini akan membuat anda lebih mudah dalam mengurus perpajakan anda.
Anda dapat mendaftar NPWP secara online, registrasi efilling, cek pajak kendaraan bermotor dan sebagainya.

Sebelum membahas satu persatu tentang aplikasi pajak online, sedikit kita bahas mengenai pajak itu sendiri.

Seperti kita ketahui bahwa dari segi pemungutan ada dua jenis pajak, pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Pajak dibawah Kementerian Keuangan RI. Pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN Bm) dan Bea Materai

Jadi jika anda punya gaji kemudian dipotong pajak penghasilan, maka uang potongan gaji tadi di adminsitrasikan oleh Dirjen Pajak, masuk dalam pajak pusat.

Sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Restoran, Restribusi Parkir, Pajak Kendaraan dll.

Jadi jika anda membayar pajak atas kendaraan, maka pajak tersebut dikelola dan masuk dalam kas Pemerintah Daerah.

Aplikasi pajak online untuk Pajak Pusat

1. eREG (NPWP) 

eReg merupakan aplikasi pajak online untuk pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) online. Aplikasi ini dikembangkan dan dikelola oleh Dirjen Pajak.

Dengan aplikasi pajak online ini, anda tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan pendaftaran npwp pribadi atau perusahaan agar mendapatkan NPWP.

NPWP ini diperlukan jika anda akan mengajukan kredit di Bank, membuat rekening koran, mengajukan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan masih banyak lagi manfaat dari NPWP

Anda dapat mengakses npwp online eregistrration di laman https://ereg.pajak.go.id/login

cara daftar pajak online

Cara pendaftaran NPWP online melalui internet ini juga sangat mudah dilakukan, yang paling penting anda menggunakan alamat email yang masih aktif dan dapat mengaksesnya untuk proses selanjutnya.

2. eFilling 

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Setelah memiliki NPWP ada kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajip Pajak, salah satunya adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Surat pemberitahunan ini ada dua macam, SPT Tahunan dan SPT Masa.

SPT Masa disampaikan setiap bulan sedangkan SPT Tahunan disampaikan 1 tahun sekali.

Jika anda memiliki perusahaan dan beberapa orang karyawan, mungkin anda berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPN dan SPT masa lainya sesuai ketentuan yang berlaku dan juga SPT Tahunan.

Jika anda seorang karyawan dan tidak memiliki penghasilan lain dari usaha bebas anda hanya cukup menyampaikan SPT Tahunan saja.

Sebelum adanya layanan pajak online seperti eFilling pajak go id  ini, wajib pajak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk menyampaikan SPT nya.

Dengan adanya efilling pajak ini anda dapat menyampaikan SPT secara online dari mana pun berada.



Anda dapat mengakses aplikasi penyampaian eSPT Online di : https://djponline.pajak.go.id/account/login

Apakah anda sudah wajib menggunakan eFilling? :
Yang Wajib Menyampaikan SPT menggunakan eFilling


3. eBilling

eBiling merupakan aplikasi pembayaran pajak online yang dikelola oleh Dirjen Pajak.
Aplikasi ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik dengan segala kelebihannya: cepat, mudah, nyaman dan fleksibel.

Untuk bisa memanfaatkan layanan ini, Anda harus melakukan registrasi melalui situs e-Billing, di http://sse.pajak.go.id.

Pajak Online eBilling


Pendaftaran dilakukan dengan menekan tombol “Daftar Baru”, tentunya dengan mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan user name. Pastikan data Anda sudah benar dan klik tombol “OK”. Setelah notifikasi muncul, data Anda telah berhasil berhasil disimpan. Selanjutnya lakukan pengecekan email guna melakukan aktivasi akun yang baru saja Anda daftarkan. Kemudian ikuti petunjuk yang muncul di email balasan dari administrator. Begitu selesai, Anda telah terdaftar di database e-Billing, dan itu berarti Anda sudah dapat memanfaatkan layanan ini.

Proses yang perlu Anda lakukan kemudian adalah login ke layanan e-Billing tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang dikirim ke email Anda. Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah mengisi data-data yang diperlukan. Data-data itu sama seperti yang diperlukan ketika kita mengisi SSP secara manual. Ketika semua data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan tombol “OK” untuk memastikan data tersimpan. Ketika layar berganti, pastikan bahwa data telah sesuai, kemudian klik tombol “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing akan ditampilkan, dapat disimpan ke dalam format pdf dan dapat pula dicetak.

Setelah Kode Billing diperoleh, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos dan bank persepsi. Anda juga dapat melakukan pembayaran menggunakan ATM maupun Internet Banking dari Bank yang sudah teritegrasi dengan sistem ini seperti Bank Mandiri.

Sebagai bukti pembayaran, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara. Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diterbitkan berupa Dokumen Bukti Penerimaan Negara. Apabila transaksi dilakukan melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM, sementara apabila pembayaran dilakukan melalui Internet banking, Bukti Pembayaran yang diterbitkan dalam format elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak.

Bukti Penerimaan Negara (BPN) termasuk salinan dan fotokopinya merupakan ‘sarana administrasi lain’ yang kedudukannya disamakan dengan SSP.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011. Sehingga dalam praktek perpajakan, untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan, pemindahbukuan, bukti pemotongan dan pemungutan,

Bukti Penerimaan Negara tersebut mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan SSP.

4. eFaktur

eFaktur merupakan aplikasi pajak online untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Aplikasi ini juga disebut sebagai aplikasi eNofa Online.

Pajak Online eFaktur


Anda dapat mengakses eFaktur melalui laman : https://efaktur.pajak.go.id/login


Layanan e-Faktur ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, panduan pendaftaran eFaktur dapat anda baca disini.

Sedangkan Video Tutorial eFaktur bisa anda tonton di laman berikut.



5. VAT Refund

VAT refund (Value Added Tax Refund), sederhananya adalah  “pengembalian PPN”.

Jadi VAT Refund adalah Pengembalian Pajak Pertambahan nilai yang sudah dibayarkan oleh Orang Asing yang melakukan pembelian barang kena pajak di tempat  (Pengusaha Kena Pajak) yang mendaftar dalam program VAT Refund.

Turis asing yang dapat mengajukan klaim atas VAT Refund harus tinggal di Indonesia , lebih dari itu, turis tidak berhak mengajukan klaim.

Untuk mendapatkan refund PPN, turis harus berbelanja  minimal Rp.5000.000 (tidak termasuk PPN) per toko per hari. Jadi jumlah Rp 5000.000 tersebut bukan jumlah akumulasi beberapa hari atau beberapa toko.

Dengan demikian turis harus berbelanja minimal Rp5.500.000 (5000.000 + PPN 10%) untuk bisa mendapat refund PPN.

Turis yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim ke counter VAT Refund yang terdapat di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara, paling lambat 1 bulan sejak tanggal pembelian barang.

Turis akan menerima pengembalian PPN nya dalam mata uang rupiah secara tunai. Namun hal ini berlaku hanya apabila jumlah PPN yang dikembalikan tidak melebihi Rp.5.000.000.

Jika PPN yang dikembalikan melebihi Rp.5000.000, maka pengembalian akan dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank milik turis bersangkutan.

Jika anda merupakan pengusaha kena pajak dan ingin memberikan fasilitas VAT Refund bagi konsumen dapat mengunjungi aplikasi pajak online VAT Refind di laman : http://vatrefund.pajak.go.id/


6. Online Pajak

Online pajak merupakan apliksai pajak online yang dikembangkan oleh pihak ketiga untuk memenuhi keperluan pajak anda secara online.

Mulai dari aplikasi penghitungan pajak, pembayaran pajak  dan pelaporan pajak anda secara online.

Hal ini tentu saja akan sangat membantu dalam pengadmistrasian dam pengurusan perpajakan anda.

Anda dapat mencoba berbagai fitur yang disediakan secara GRATIS, tapi jika ingin mendapatkan manfaat dari seluruh fitur yang ada tentu saja anda harus mengeluarkan uang dari kantong anda.

Anda dapat mengakses aplikasi Online Pajak di laman : http://www.online-pajak.com/id


Aplikasi Pajak Online Pajak Daerah

7. Info PKB Jakarta

Layanan pajak online info PKB yang diselenggarakan oleh Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini adalah bagi anda yang ingin mengetahui besaran pajak yang harus dibayar untuk Pajak Kendaraan Motor anda yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.

Jadi jika kendaraan bermotor anda terdaftar di Yogyakarta, tentu saja tidak bisa menggunakan aplikasi ini untuk mngetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang harus anda bayar.

Anda dapat mengakses aplikasi pajak online info PKB di laman : http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB/
Pajak online kendaraan bermotor


Dalam aplikasi pajak online ini ternyata anda juga bisa melihat informasi nilai jual kendaraan bermotor, jika anda berniat ingin menjual atau membeli kendaraan bermotor.


Pajak online kendaraan bermotor


8. Info PKB Jawa Tengah

Layanan pajak online untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor ini disediakan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Anda dapat mengunjungi aplikasi informasi pajak kendaraan bermotor di laman http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

Dengan tampilan yang sederhana dan Informatif anda akan memperolah data dan infromasi pajak kendaraan anda dengan cepat dan mudah.



9. eSamsat Jawa barat

Tidak seperti layanan informasi pajak online kendaraan bermotor yang ada sebelumnya, di laman eSamsat Jawa Barat anda tidak bisa langsung mencari informasi besaran pajak kendaraan anda.

Untuk dapat mengecek pajak kendaraan Jawa Barat online, anda dapat menggunakan layanan sms agar mendapatkan kode bayar dan jumlah tagihan pajak kendaraan.

Formatnya sebagai berikut :


Akan tetapi informasi dan infographic yang diberikan dalam laman tersebut sangat informatif dan lengkap.

Anda dapat mengunjungi laman eSamsat JABAR di : http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

10. eSAMSAT Jatim

eSamsat Jatim merupakan  kemudahan yang disediakan bagi masyarakat jawa timur untuk melakukan cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Anda dapat layanan informasi pajak kendaraan jawa timur ini melalui laman : https://reg.esamsatjatim.com/cmain/main

Laman yang disediakan cukup sederhana tapi sangat informatif



11. Info Pajak Kendaraan Sumbar

Tidak seperti aplikasi pajak online yang lainya, untuk aplikasi pajak online yang berfungsi sebagai sarana untuk mengetahui informasi pajak kendaraan di wilayah sumatera barat ini tidak di hosting dalam laman resmi.

Saya menemukan aplikasi pajak online ini di alamat http://180.250.48.116:8888/

Saat dicoba untuk dipergunakan, aplikasi ini menampilkan hasil pencarian dengan cepat.

pajak online samsat online sumbar

12. eSAMSAT DI ACEH

Aplikasi pajak online berikutnya adalah samsat online propinsi Aceh yang dapat diakses melalui laman http://www.esamsataceh.com/

Aplikasi samsat online ini cukup cepat saat diakses, meski informasi yang ditampilkan tidak terlalu lengkap.




13. Info PKB Provinsi Riau

Aplikasi pajak online untuk mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor provinsi riau ini dikelola oleh Dinas Pendapatan Prov Riau.

Anda dapat mengakes samsat online Provinsi Riau untuk mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor di http://dipenda.riau.go.id/infopajak/

Aplikasi pajak online ini sangat informastif dan akan membantu anda mendapatkan berbagai informasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan anda.

Anda juga dapat melakukan cek pemilik plat kendaraan bermotor secara online. Sedangkan untuk

samsat online pajak online kendaraan riau


14. Samsat Online Lampung

Aplikasi pajak online yang ini merupakan aplikasi informasi pajak kendaraan bermotor online yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi  Lampung.

Seperti pada aplikasi pajak online serupa, informasi yang ditampilkan juga cukup memadai sebagai sumber informasi pajak kendaraan bermotor anda.

Sayangnya saat dicoba pada hari ini (04/10/2016) aplikasi tersebut menampilkan pesan error

pajak online kendaraan bermotor

Pesan error yang terjadi :

Samsat Online Lampung

Anda dapat mengakses samsat online Lampung di laman : http://samsat-lampung.org/

15. e-Pajak Online Jakarta

Aplikasi pajak online milik Pemprov DKI Jakarta ini memiliki fitur yang lengkap.

Anda dapat memperoleh informasi mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran dan sebagainya.

Aplikasi pajak online ini dapat di akses melalui laman : http://pajakonline.jakarta.go.id/login

Pajak Online Jakarta

Agar bisa memanfaatkan fitur yang disediakan oleh aplikasi pajak online ini, anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran pajak online.

Pendaftaran pun sangat mudah karena hanya mengisi beberapa kolom sesuai dengan data yang anda miliki, kmudian dilanjutkan dengan konfirmasi pendaftaran melalui email.

16. Pajak Online Kota Surabaya

Pajak online kota surabaya ini dikelola oleh Dinas Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Kota Surabaya.

Anda bisa mendapatkan informasi pelayanan pajak bumi dan bangunan secara online.

Anda dapat mengakses aplikasi pajak online kota surabaya di laman : http://pajakonline.surabaya.go.id/Home/Index

Pajak Online Surabaya

Kesimpulan

16 Aplikasi Pajak Online yang sudah ditampilkan diatas sangat berguna bagi anda untuk mempermudah pengurusan pajak.

Tertib pajak pada akhirnya akan membuat anda menjadi lebih tenang karena dapat terhindar dari berbagai sanksi perpajakan yang berlaku sesuai undang - undang yang ada.

Seperti slogan yang dipergunakan oleh Dirjen Pajak : "Lunasi Pajaknya, Awasai Penggunaanya" maka setelah kewajiban perpajakan ditunaikan, anda dapat mengawasi penggunaan pajak tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »