Showing posts with label Aplikasi. Show all posts
Showing posts with label Aplikasi. Show all posts

16 Aplikasi Pajak Online Ini Akan Membuat Anda Tidur Lebih Nyenyak

Pajak Online

Pajak online merupakan salah satu bentuk kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah bagi seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakanya.

Pajak bagi sebagian besar kita adalah sesuatu yang rumit, njlimet untuk dihitung.  Bisa jadi hal tersebut membuat kita menjadi malas mengurus pajak.

Tapi dengan kemudahan yang ditawarkan oleh 16 Aplikasi pajak online ini akan membuat penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak kita jadi lebih mudah.

16 Aplikasi Pajak Online Terbaik

Kumpulan dari aplikasi pajak online ini akan membuat anda lebih mudah dalam mengurus perpajakan anda.
Anda dapat mendaftar NPWP secara online, registrasi efilling, cek pajak kendaraan bermotor dan sebagainya.

Sebelum membahas satu persatu tentang aplikasi pajak online, sedikit kita bahas mengenai pajak itu sendiri.

Seperti kita ketahui bahwa dari segi pemungutan ada dua jenis pajak, pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Pajak dibawah Kementerian Keuangan RI. Pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN Bm) dan Bea Materai

Jadi jika anda punya gaji kemudian dipotong pajak penghasilan, maka uang potongan gaji tadi di adminsitrasikan oleh Dirjen Pajak, masuk dalam pajak pusat.

Sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Restoran, Restribusi Parkir, Pajak Kendaraan dll.

Jadi jika anda membayar pajak atas kendaraan, maka pajak tersebut dikelola dan masuk dalam kas Pemerintah Daerah.

Aplikasi pajak online untuk Pajak Pusat

1. eREG (NPWP) 

eReg merupakan aplikasi pajak online untuk pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) online. Aplikasi ini dikembangkan dan dikelola oleh Dirjen Pajak.

Dengan aplikasi pajak online ini, anda tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan pendaftaran npwp pribadi atau perusahaan agar mendapatkan NPWP.

NPWP ini diperlukan jika anda akan mengajukan kredit di Bank, membuat rekening koran, mengajukan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan masih banyak lagi manfaat dari NPWP

Anda dapat mengakses npwp online eregistrration di laman https://ereg.pajak.go.id/login

cara daftar pajak online

Cara pendaftaran NPWP online melalui internet ini juga sangat mudah dilakukan, yang paling penting anda menggunakan alamat email yang masih aktif dan dapat mengaksesnya untuk proses selanjutnya.

2. eFilling 

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Setelah memiliki NPWP ada kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajip Pajak, salah satunya adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Surat pemberitahunan ini ada dua macam, SPT Tahunan dan SPT Masa.

SPT Masa disampaikan setiap bulan sedangkan SPT Tahunan disampaikan 1 tahun sekali.

Jika anda memiliki perusahaan dan beberapa orang karyawan, mungkin anda berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPN dan SPT masa lainya sesuai ketentuan yang berlaku dan juga SPT Tahunan.

Jika anda seorang karyawan dan tidak memiliki penghasilan lain dari usaha bebas anda hanya cukup menyampaikan SPT Tahunan saja.

Sebelum adanya layanan pajak online seperti eFilling pajak go id  ini, wajib pajak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk menyampaikan SPT nya.

Dengan adanya efilling pajak ini anda dapat menyampaikan SPT secara online dari mana pun berada.



Anda dapat mengakses aplikasi penyampaian eSPT Online di : https://djponline.pajak.go.id/account/login

Apakah anda sudah wajib menggunakan eFilling? :
Yang Wajib Menyampaikan SPT menggunakan eFilling


3. eBilling

eBiling merupakan aplikasi pembayaran pajak online yang dikelola oleh Dirjen Pajak.
Aplikasi ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik dengan segala kelebihannya: cepat, mudah, nyaman dan fleksibel.

Untuk bisa memanfaatkan layanan ini, Anda harus melakukan registrasi melalui situs e-Billing, di http://sse.pajak.go.id.

Pajak Online eBilling


Pendaftaran dilakukan dengan menekan tombol “Daftar Baru”, tentunya dengan mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan user name. Pastikan data Anda sudah benar dan klik tombol “OK”. Setelah notifikasi muncul, data Anda telah berhasil berhasil disimpan. Selanjutnya lakukan pengecekan email guna melakukan aktivasi akun yang baru saja Anda daftarkan. Kemudian ikuti petunjuk yang muncul di email balasan dari administrator. Begitu selesai, Anda telah terdaftar di database e-Billing, dan itu berarti Anda sudah dapat memanfaatkan layanan ini.

Proses yang perlu Anda lakukan kemudian adalah login ke layanan e-Billing tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang dikirim ke email Anda. Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah mengisi data-data yang diperlukan. Data-data itu sama seperti yang diperlukan ketika kita mengisi SSP secara manual. Ketika semua data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan tombol “OK” untuk memastikan data tersimpan. Ketika layar berganti, pastikan bahwa data telah sesuai, kemudian klik tombol “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing akan ditampilkan, dapat disimpan ke dalam format pdf dan dapat pula dicetak.

Setelah Kode Billing diperoleh, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos dan bank persepsi. Anda juga dapat melakukan pembayaran menggunakan ATM maupun Internet Banking dari Bank yang sudah teritegrasi dengan sistem ini seperti Bank Mandiri.

Sebagai bukti pembayaran, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara. Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diterbitkan berupa Dokumen Bukti Penerimaan Negara. Apabila transaksi dilakukan melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM, sementara apabila pembayaran dilakukan melalui Internet banking, Bukti Pembayaran yang diterbitkan dalam format elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak.

Bukti Penerimaan Negara (BPN) termasuk salinan dan fotokopinya merupakan ‘sarana administrasi lain’ yang kedudukannya disamakan dengan SSP.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011. Sehingga dalam praktek perpajakan, untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan, pemindahbukuan, bukti pemotongan dan pemungutan,

Bukti Penerimaan Negara tersebut mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan SSP.

4. eFaktur

eFaktur merupakan aplikasi pajak online untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Aplikasi ini juga disebut sebagai aplikasi eNofa Online.

Pajak Online eFaktur


Anda dapat mengakses eFaktur melalui laman : https://efaktur.pajak.go.id/login


Layanan e-Faktur ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, panduan pendaftaran eFaktur dapat anda baca disini.

Sedangkan Video Tutorial eFaktur bisa anda tonton di laman berikut.



5. VAT Refund

VAT refund (Value Added Tax Refund), sederhananya adalah  “pengembalian PPN”.

Jadi VAT Refund adalah Pengembalian Pajak Pertambahan nilai yang sudah dibayarkan oleh Orang Asing yang melakukan pembelian barang kena pajak di tempat  (Pengusaha Kena Pajak) yang mendaftar dalam program VAT Refund.

Turis asing yang dapat mengajukan klaim atas VAT Refund harus tinggal di Indonesia , lebih dari itu, turis tidak berhak mengajukan klaim.

Untuk mendapatkan refund PPN, turis harus berbelanja  minimal Rp.5000.000 (tidak termasuk PPN) per toko per hari. Jadi jumlah Rp 5000.000 tersebut bukan jumlah akumulasi beberapa hari atau beberapa toko.

Dengan demikian turis harus berbelanja minimal Rp5.500.000 (5000.000 + PPN 10%) untuk bisa mendapat refund PPN.

Turis yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim ke counter VAT Refund yang terdapat di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara, paling lambat 1 bulan sejak tanggal pembelian barang.

Turis akan menerima pengembalian PPN nya dalam mata uang rupiah secara tunai. Namun hal ini berlaku hanya apabila jumlah PPN yang dikembalikan tidak melebihi Rp.5.000.000.

Jika PPN yang dikembalikan melebihi Rp.5000.000, maka pengembalian akan dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank milik turis bersangkutan.

Jika anda merupakan pengusaha kena pajak dan ingin memberikan fasilitas VAT Refund bagi konsumen dapat mengunjungi aplikasi pajak online VAT Refind di laman : http://vatrefund.pajak.go.id/


6. Online Pajak

Online pajak merupakan apliksai pajak online yang dikembangkan oleh pihak ketiga untuk memenuhi keperluan pajak anda secara online.

Mulai dari aplikasi penghitungan pajak, pembayaran pajak  dan pelaporan pajak anda secara online.

Hal ini tentu saja akan sangat membantu dalam pengadmistrasian dam pengurusan perpajakan anda.

Anda dapat mencoba berbagai fitur yang disediakan secara GRATIS, tapi jika ingin mendapatkan manfaat dari seluruh fitur yang ada tentu saja anda harus mengeluarkan uang dari kantong anda.

Anda dapat mengakses aplikasi Online Pajak di laman : http://www.online-pajak.com/id


Aplikasi Pajak Online Pajak Daerah

7. Info PKB Jakarta

Layanan pajak online info PKB yang diselenggarakan oleh Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini adalah bagi anda yang ingin mengetahui besaran pajak yang harus dibayar untuk Pajak Kendaraan Motor anda yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.

Jadi jika kendaraan bermotor anda terdaftar di Yogyakarta, tentu saja tidak bisa menggunakan aplikasi ini untuk mngetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang harus anda bayar.

Anda dapat mengakses aplikasi pajak online info PKB di laman : http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB/
Pajak online kendaraan bermotor


Dalam aplikasi pajak online ini ternyata anda juga bisa melihat informasi nilai jual kendaraan bermotor, jika anda berniat ingin menjual atau membeli kendaraan bermotor.


Pajak online kendaraan bermotor


8. Info PKB Jawa Tengah

Layanan pajak online untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor ini disediakan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Anda dapat mengunjungi aplikasi informasi pajak kendaraan bermotor di laman http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

Dengan tampilan yang sederhana dan Informatif anda akan memperolah data dan infromasi pajak kendaraan anda dengan cepat dan mudah.



9. eSamsat Jawa barat

Tidak seperti layanan informasi pajak online kendaraan bermotor yang ada sebelumnya, di laman eSamsat Jawa Barat anda tidak bisa langsung mencari informasi besaran pajak kendaraan anda.

Untuk dapat mengecek pajak kendaraan Jawa Barat online, anda dapat menggunakan layanan sms agar mendapatkan kode bayar dan jumlah tagihan pajak kendaraan.

Formatnya sebagai berikut :


Akan tetapi informasi dan infographic yang diberikan dalam laman tersebut sangat informatif dan lengkap.

Anda dapat mengunjungi laman eSamsat JABAR di : http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

10. eSAMSAT Jatim

eSamsat Jatim merupakan  kemudahan yang disediakan bagi masyarakat jawa timur untuk melakukan cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Anda dapat layanan informasi pajak kendaraan jawa timur ini melalui laman : https://reg.esamsatjatim.com/cmain/main

Laman yang disediakan cukup sederhana tapi sangat informatif



11. Info Pajak Kendaraan Sumbar

Tidak seperti aplikasi pajak online yang lainya, untuk aplikasi pajak online yang berfungsi sebagai sarana untuk mengetahui informasi pajak kendaraan di wilayah sumatera barat ini tidak di hosting dalam laman resmi.

Saya menemukan aplikasi pajak online ini di alamat http://180.250.48.116:8888/

Saat dicoba untuk dipergunakan, aplikasi ini menampilkan hasil pencarian dengan cepat.

pajak online samsat online sumbar

12. eSAMSAT DI ACEH

Aplikasi pajak online berikutnya adalah samsat online propinsi Aceh yang dapat diakses melalui laman http://www.esamsataceh.com/

Aplikasi samsat online ini cukup cepat saat diakses, meski informasi yang ditampilkan tidak terlalu lengkap.




13. Info PKB Provinsi Riau

Aplikasi pajak online untuk mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor provinsi riau ini dikelola oleh Dinas Pendapatan Prov Riau.

Anda dapat mengakes samsat online Provinsi Riau untuk mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor di http://dipenda.riau.go.id/infopajak/

Aplikasi pajak online ini sangat informastif dan akan membantu anda mendapatkan berbagai informasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan anda.

Anda juga dapat melakukan cek pemilik plat kendaraan bermotor secara online. Sedangkan untuk

samsat online pajak online kendaraan riau


14. Samsat Online Lampung

Aplikasi pajak online yang ini merupakan aplikasi informasi pajak kendaraan bermotor online yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi  Lampung.

Seperti pada aplikasi pajak online serupa, informasi yang ditampilkan juga cukup memadai sebagai sumber informasi pajak kendaraan bermotor anda.

Sayangnya saat dicoba pada hari ini (04/10/2016) aplikasi tersebut menampilkan pesan error

pajak online kendaraan bermotor

Pesan error yang terjadi :

Samsat Online Lampung

Anda dapat mengakses samsat online Lampung di laman : http://samsat-lampung.org/

15. e-Pajak Online Jakarta

Aplikasi pajak online milik Pemprov DKI Jakarta ini memiliki fitur yang lengkap.

Anda dapat memperoleh informasi mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran dan sebagainya.

Aplikasi pajak online ini dapat di akses melalui laman : http://pajakonline.jakarta.go.id/login

Pajak Online Jakarta

Agar bisa memanfaatkan fitur yang disediakan oleh aplikasi pajak online ini, anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran pajak online.

Pendaftaran pun sangat mudah karena hanya mengisi beberapa kolom sesuai dengan data yang anda miliki, kmudian dilanjutkan dengan konfirmasi pendaftaran melalui email.

16. Pajak Online Kota Surabaya

Pajak online kota surabaya ini dikelola oleh Dinas Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Kota Surabaya.

Anda bisa mendapatkan informasi pelayanan pajak bumi dan bangunan secara online.

Anda dapat mengakses aplikasi pajak online kota surabaya di laman : http://pajakonline.surabaya.go.id/Home/Index

Pajak Online Surabaya

Kesimpulan

16 Aplikasi Pajak Online yang sudah ditampilkan diatas sangat berguna bagi anda untuk mempermudah pengurusan pajak.

Tertib pajak pada akhirnya akan membuat anda menjadi lebih tenang karena dapat terhindar dari berbagai sanksi perpajakan yang berlaku sesuai undang - undang yang ada.

Seperti slogan yang dipergunakan oleh Dirjen Pajak : "Lunasi Pajaknya, Awasai Penggunaanya" maka setelah kewajiban perpajakan ditunaikan, anda dapat mengawasi penggunaan pajak tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Semoga bermanfaat.

Solusi Praktis Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan

Error 2018 Page margins are too large can’t run repot ini terjadi saat kita akan mencetak SPT Tahunan. Jika dipaksakan untuk tetap mencetak maka hasil printout SPT PPh Badan menjadi terpotong.

Untuk mengatasi hal tersebut ada beberapa solusi yang dapat diterapkan, yakni merubah settingan default printer dan merubah settingan jenis kertas.

Untuk merubah settingan default printer agar masalah Error 2018 Page margins are too large can’t run repot dapat ditangani dapat dilakukan sebagai berikut.

Oh ya dalam gambar berikut saya asumsikan anda menggunakan Windows 7, jika sistem operasi yang anda pergunakan tidak sama mungkin perlu penyesuaian.

Solusi Praktis Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan


  1. Klik tombol Start > Devices and Printers > pilih nama printer yang Anda gunakan. Klik kanan dan centang 'Set as default printer'. Jika printer ditempat anda sudah diset sebagi default sebelumnya yang  ditandai dengan adanya lingkaran kecil berwarna hijau ditengahnya ada centang/check, maka bisa langsung kelangkah berikutnya. 
  2. Klik kanan lagi nama printer, pilih “Printer preferences”, ganti setingan default kertasnya (Paper Option) menjadi Legal, kemudian OK.

Coba dilakukan pencetakan SPT PPh Badanya, apakah Error 2018 Page margins are too large can’t run repotnya masih tampil atau tidak. Jika masih ada, coba langkah-langkah dibawah ini.

Opsi berikutnya untuk menyelesaikan masalah Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan adalah dengan cara mengubah settingan Microsoft XPS Document Viewer menjadi default printer.

Caranya sebagai berikut :

Klik tombol Start > Devices and Printers >  klik kanan pada “Microsoft XPS Document Writer” > pilih “Set as default printer”, kemudian coba lakukan print dari ESPT.

Solusi Praktis Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan

Bagaimana? apakah Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan masih ada? atau hasil cetakan menjadi terpotong?

Jika demikian maka solusinya adalah dengan cara menyeting ukuran kertas menjadi F4 atau Folio atau 8.5×13 inch. Jika ukuran kertas jenis ini belum tersedia di komputer Anda, silakan mengikuti langkah-langkah berikut untuk penyetingan secara manual.


Klik tombol Start > Devices and Printers >

Solusi Praktis Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan

Solusi Praktis Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan

Solusi Praktis Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan

Solusi Praktis Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan

Setelah itu ganti kertas diprinter anda dengan kertas ukuran F4/folio

Silahkan dicoba untuk melakukan pencetakan SPT PPh Badanya


Kompilasi Permasalahan error eSPT PPh Badan Yang Sering Terjadi dan Solusi Praktisnya


Masalah error epst PPh Badan: aplikasi tidak dapat berjalan ketika espt1771.exe dijalankan

Penyebab:
  1. User tidak mengistal dari Installer eSPT, tapi copy dan paste folder hasil installasi dari PC lain, cirinya program eSPT 1771 badan tidak ditemukan pada menu Add and Remove Program Windows
  2. User hanya menginstall patch update , tanpa install installer utama terlebih dahulu
  3. Aplikasi terinveksi virus

Solusi error espt PPh Badan espt1771.exe:
  1. Backup database (jika sudah ada datanya)
  2. Install Ulang Aplikasi eSPT 1771 berserta Updatenya
  3. Restore Database


Masalah error espt PPh Badanpada windows vista/7/8/10, setelah eSPT ter-instal eSPT tidak bisa dibuka, muncul peringatan “Unable to create DSN”

Solusi error espt PPh Badan Unable to Create DSN:
  1. Buka eSPT dari All Program, atau dari Folder installasi C:\Program Files\DJP\eSPT 1771 2010
  2. Klik kanan pilih ‘run as administrator’. Untuk selanjutnya buka seperti biasa.



Masalah error espt PPh Badan Pada windows 64 bit, ketika user memindahkan database dari C:\Program Files\DJP(X86)\eSPT 1771 2010  ke PC lain, saat dibuka databasenya menjadi kosong (tidak ada data sama sekali) atau Data jadi tidak lengkap

Solusi error espt PPh Badan database kosong:
  1. Sebenarnya database tidak hilang/ kosong, tapi karena level UAC tidak dirunkan maka dat tersimpan di C:\Users\"NAMAUSER"\AppData\Local\VirtualStore\ Program Files\DJP\Espt 1771 2010\database.
  2. Yang perlu diperhatikan folder AppData di “hidden” sehingga tida muncul ketika kita folder C:\Users\"NAMAUSER"\ namun kita bisa ketik manual “AppData” setelah nama user di Adreesbar Windows Explorer, lalu tekan enter.
  3. Copy database dari C:\Users\"NAMAUSER"\AppData\Local\VirtualStore\ Program Files\DJP\Espt 1771 2010\database.



Masalah error espt PPh Badan Tidak dapat terhubung dengan database dengan error "Couldn't connect to db . Message: The'microsoft .ACE.OLEDB.12.0' provider is not register in the local machine.

Solusi error espt PPh Badan Couldn't connect to db:
  1. Install Ms Access 32 Bit atau
  2. Install Ms Access Database Engine

Masalah error espt PPh Badan Lampiran V atau Transkrip Lap. Keungan tidak bisa diinput. Lampiran V pada eSPT 1771 badan tidak bisa diisi karena hilangnya baris kode form D113235 pada table DS_FORM_INDUK. Transkrip Laporan Keuangan tidak bisa diisi karena hilangnya baris kode form LKB{Flg_Keu }  pada table DS_FORM_INDUK. Baris Kode Form yang hilang bisa LKB1, LKB2, LKB6 dll sesuai jenis Laporan Keuangannya.

Solusi error espt PPh Badan Lap Keuangan tidak bisa diinput:
  • Gunakan eSPT 1771 Tool untuk memperbaiki Lampiran V dan Transkrip Laporan Keuangan eSPT 1771



Masalah error espt PPh Badan File CSV pelaporan gagal dibuka oleh pihak peneliti SPT Tahunan

Penyebab:
  • Tidak lain tidak bukan adalah karakter enter. Sebenarnya karakter ini tidak terlihat karena hanya berupa perpindahan baris antar karakter saja. Tetapi karakter ini menyebabkan CSV pelaporan SPT gagal dibuka oleh peneliti. Padahal, CSV yang berhasil dibuka adalah salah satu syarat kelengkapan SPT Tahunan. Karakter ENTER sering masuk ketika kita copy paste dari aplikasi spreadsheet semacam MS Excel ke kolom di SPT. Itu terjadi karena kita melakukan copy pada cell, seharusnya kita copy saja isi cell-nya, bukan keseluruhan cell-nya.

Solusi error espt PPh Badan File CSV tidak bisa dibuka:
  1. Gunakan pointer mouse atau tombol tab, bila hendak berpindah kolom saat mengisi SPT
  2. Bila mengisi suatu kolom menggunakan metode copy paste, pastikan tidak ada karakter enter yang ikut

Masalah error espt PPh Badan saat pengisian Lampiran VI, dimana total penyertaan modal tidak bisa melebihi 100%

Solusi error espt PPh Badan Lampiran VI:
  • bisa ditangani dengan menginstalasi versi 1.0 untuk membuka db1771_2010. Ingat, hanya gunakan untuk mengedit lampiran tsb, jangan buka lampiran/form lainnya. Hal ini dikarenakan susunan field/kolom dalam beberapa table dari kedua versi ini berbeda (versi 1.0 dan 1.2).

Masalah error espt PPh Badan impor gagal

Solusi error espt PPh Badan impor gagal:
  1. Hindarkan tanda apostrof (‘) dan tanda kutip(“)
  2. Tambahkan deskripsi pada menu espt sebelum melakukan impor
  3. Nama harta tidak boleh sama (kolom keterangan), button simpan muncul bila kita input karakter di kolom keterangan


Masalah error espt PPh Badan gagal edit transkrip kutipan elemen lap keu di SPT Pembetulan

Solusi error espt PPh Badan gagal edit transkrip:
  1. Hapus spt pembetulan
  2. Jalankan patch update spt pph badan
  3. Create SPT Pembetulan

Masalah error espt PPh Badan gagal create file csv

Solusi error espt PPh Badan gagal create file csv:
  1. Lampiran V dan VI SPT PPh Badan diisi (open form) dan transkrip kutipan elemen lap keu hrs diisi
  2. Button create file muncul apabila poin 1 (kurang bayar ) < atau = poin 2 (SSP)

Masalah error espt PPh Badan Error Saat membuat file CSV ESPT Tahunan PPh Badan 1771 2010. Saat membuat CSV untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 2010, muncul pesan error : File not found : zlib.dll

Solusi error espt PPh Badan File not found : zlib.dll :

  1. Untuk Windows 32 bit : Buka direktori C:\Windows\System32\1771 2010 RP, copy file zlib.dll, kemudian paste ke direktori C:\Program Files\DJP\eSPT 1771 2010
  2. Jika Windows 64 bit : Buka direktori C:\Windows\SysWOW64\1771 2010 RP, copy file zlib.dll, kemudian paste ke direktori C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010

Wajibkah Lapor Pajak SPT Tahunan menggunakan Efiling?


Antusiasme masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakanya dengan lapor pajak tahunan terasa makin menggeliat.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah masyarakat  yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tahun 2015 yang makin ramai.

Begitupula dengan aplikasi pajak online (efiling) yang menjadi salah satu primadona baru yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan pajak SPT Tahunannya.

Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox demi menyampaikan SPT. Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.

Sayangnya beberapa hari terakhir ini aplikasi  efiling yang berada di https://djponline.pajak.go.id/ agak susah di akses. Hal ini dapat difahami karena semakin banyak orang yang mengakses situs tersebut dalam waktu yang bersamaan.

Lalu apakah memang sudah ada peraturan yang mewajibkan penggunaan efiling utk melaporkan pajak tahunan ini?

Suasana penerimaan SPT Tahunan Orang Pribadi di salah satu KPP (foto : by Acha)

Kewajiban Lapor SPT Tahunan menggunakan Efiling

Apa itu Efiling ? Efiling adalah

  • Sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui situs http://www.djponline.pajak.go.id
  • Sampai saat ini, SPT yang dapat dilaporkan melalui e-Filing ada 2 jenis yaitu SPT Tahunan PPh 1770 SS dan SPT Tahunan PPh 1770 S
  • Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, setiap WP harus melakukan aktivasi e-FIN* terlebih dahulu di KPP terdekat

Artikel Terkait :

Yang wajib Menggunakan Efiling

1. Seluruh ASN/POLRI/ TNI
Dari penelusuran yang saya lakukan, saya menemukan sebuah dokumen yang diupload di situs KPP Mataram Barat yang berupa slide kewajiban penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Efiling.


Berdasarkan Surat Edaran MENPAN-RB No. 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP oleh ASN/TNI/Polri melalui e-Filing disebutkan bahwa  :

ASN/TNI/POLRI melaporkan SPT Tahunan PPh melalui eFiling. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi KPP terdekat” - Poin 2 SE Menpan-RB No. 8 Tahun 2015
Baner di salah satu KPP di Jakarta Pusat (foto by : Acha)

Lalu bagaimana dengan kita sebagai karyawan swasta dan masyarakat umum lainya? Apakah kita sudah wajib menggunakan efiling?

Jika kita melihat Surat Edaran MENPAN-RB No. 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP oleh ASN/TNI/Polri melalui e-Filing maka yang diwajibkan mengisi spt tahunan secara online adalah Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI.

Sementara untuk masyarakat umum menurut saya belum diwajibkan. 

2. Masyarakat umum yang telah menggunakan efiling sebelumnya
Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan yang telah disampaikan menggunakan efiling sebelumnya, maka untuk selanjutnya WAJIB menggunakan efiling.

Dari penuturan salah seorang petugas pajak, sistem komputerisasi dropbox tidak bisa menerima SPT Tahunan yang pernah dilaporkan menggunakan efiling sebelumnya secara offline melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).

Lalu bagaimana solusinya?

Artikel terkait :



Keuntungan Menggunakan Efiling

Dengan segala kemudahan yang dapat diperolah jika menggunakan efiling, ada baiknya kita memanfaatkanya dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan  kita.



Semoga artikel ini bisa menambah informasi bagi rekan-rekan yang akan melaporkan SPT Tahunan 2015.

Untuk informasi dan penjelasan teknis perpajakan ada baiknya anda selalu menghubungi Account Representative dimana NPWP anda terdaftar.

Anda juga dapat memanfaatkan Kring Pajak 1-500-200 untuk mendapatkan pelayanan perpajakan anda.

Jika artikel ini bermanfaat bantu dishare ya, terimakasih.

Tutorial e-SPT : Panduan pengisian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Karyawan Secara Online



Panduan pengisian SPT tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan ini saya buat sesederhana mungkin karena memang pada dasarnya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online ini memang sangat mudah dilakukan.

Tetapi ada kalanya bagi yang baru pertama kali akan melakukan pelaporan  SPT tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan secara online untuk pertama kalinya hal ini menjadi sesuatu yang agak membingungkan.

Sebelum anda melakukan pelaporan  SPT tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan secara online ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

1. EFIN (Electronic Filing Identification Number)

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Untuk mendapatkan EFIN baca artikel sebelumnya :
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi

2. Formulir Bukti Potong PPh Psl 21 (form 1721-A1)

Untuk pegawai tetap, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenal dengan istilah Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2.

Jika Anda bekerja di perusahaan maka yang Anda minta ke bagian gaji perusahaan Anda adalah Formulir 1721-A1, sedangkan untuk PNS, TNI atau POLRI, bukti potongnya adalah Formulir 1721-A2

Contoh Form 1721-A1


3. Komputer/laptop dan Koneksi Internet
Komputer atau laptop yang terkoneksi dengan internet, selain itu anda juga memerlukan alamat e-mail yang aktif untuk dapat menerima kode verifikasi dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Jika anda memiliki seperangkat printer akan lebih baik karena anda bisa langsung mencetak tanda terima/ bukti pengiriman SPT Tahunan anda.

Langkah - langkah  pengisian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Karyawan Secara Online



1. Kunjungi e-Filing / DJP Online

Jika semua persiapan sudah tersedia, anda bisa langsung mengunjungi e-Filing DJP  untuk mulai mengisi SPT Tahunan Anda. Login dengan NPWP dan Password anda.


 2. Pilih e-Filing



Jika Anda pernah lapor SPT, maka di dasbor akan terlihat SPT yang pernah dilaporkan. Jika belum pernah lapor SPT, dasrbor Anda kosong.

3. Mulailah dengan klik BUAT SPT 




Anda akan diarahkan untuk membuat SPT Anda dengan pertanyaan seperti gambar berikut:


Jika sudah, klik tombol SPT 1770SS



  • Pilihan tahun, isi dengan angka 2015
  • Pilihan Status SPT, isi bagian Normal jika Anda baru pertama kali lapor pajak di tahun ini.
  • Selanjutnya Anda akan diminta mengisi angka-angka. Persiapkan dokumen yang telah dikumpulkan pada bagian persiapan di artikel ini. Pada bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21, perhatikan bagian subjudul Penghitungan PPh Pasal 21. Gunakan angka-angka yang ada di bagian tersebut untuk mengisi SPT online Anda.
  • Pada bagian pengisian SPT Online, akan muncul petunjuk pengisian kolom SPT, baca dan ikuti petunjuk tersebut. Misal isian Penghasilan Neto, maka carilah di bukti potong yang Anda pegang, kolom jumlah penghasilan neto. Lanjutkan dengan isian data lain sampai selesai. Perlu diperhatikan, pada kolom isian Pajak Penghasilan yang Telah Dipotong Pihak Lain, mungkin akan muncul pemberitahuan pajak yang telah dipotong jika perusahaan Anda telah lapor SPT secara elektronik. Jika tidak, maka Anda diminta melakukan edit data pajak yang telah dipotong. Sekali lagi, sumber untuk mengisi adalah Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda. 




  • Jika Anda hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, kemungkinan besar seharusnya pajak Anda NOL (NIHIL).
  • Setelah pengisian selesai, Anda diminta upload SPT dengan melengkapi kode verifikasi. Klik tombol kode verifikasi agar kode verifikasi dikirim ke alamat email Anda. 




  • Kode verifikasi yang dikirim dari situs DJP biasanya masuk ke folder spam. Cek folder ini dan temukan tampilan seperti gambar berikut. 




  • Gunakan kode verifikasi yang Anda terima untuk kirim SPT. 


3. Simpan / Cetak Bukti Pengiriman SPT
Jika sukses Bukti Pengiriman SPT akan dikirim ke alamat email Anda. Cek email Anda dan simpan bukti laporan tersebut.

Ternyata tidak sulit ya cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi 2015. Jika anda rasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk dishare ya....

Download e-SPT Tahunan PPh Badan (Full Patch)


Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan Full Patch yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan. Aplikasi tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika. Untuk menginstall aplikasi ini, ikuti petunjuk installasi yang terdapat di dalam file unduhan.

Nama: 
e-SPT Tahunan PPh Badan
Jenis Pajak: 
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
Tanggal Rilis: 
Jumat, 5 Pebruari 2016
Pengguna: 
Wajib Pajak Badan
Status: 
Masih berlaku
Files: 

sumber : http://pajak.go.id/content/aplikasi/16433/e-spt-tahunan-pph-badan-full-patch