Showing posts with label Badan. Show all posts
Showing posts with label Badan. Show all posts

Definisi, Hak & Kewajiban PKP

Definisi, Hak & Kewajiban PKP

Pendahuluan

Pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia dikenal dengan istilah Withholding Tax. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otorisator pemungutan pajak di Indonesia mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pihak ketiga untuk mengemban tugas dalam pelaksanaan teknis pemungutan pajak yang terkait dengan adanya suatu transaksi maupun penghasilan yang diterima oleh pembayar pajak yang sesungguhnya dengan dan/atau dari pihak ketiga sebagai mitra DJP dalam pemungutan pajak. Salah satu pihak ketiga yang mendapatkan tugas untuk memungut pajak yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebagai subjek pajak PPN, Pengusaha yang mendaftar diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Definisi Pengusaha
Definisi pengusaha menurut kamus besar bahasa ndonesia adalah orang yg mengusahakan (perdagangan, industri, dsb); orang yg berusaha dl bidang perdagangan; saudagar; usahawan. Sedangkan definisi Pengusaha menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Definisi Pengusaha Kena Pajak
Di dalam Pasal 1 UU PPN, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Yang Wajib Dikukuhkan Sebagai PKPPengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha Kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Apabila pengusaha kecil memilih menjadi PKP, UU PPN juga berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut. Namun bagi Orang Pribadi atau Badan (bukan PKP) yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dan memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

Pengusaha Kecil

Pengertian Pengusaha Kecil
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2014, Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Penyerahan yang Dilakukan oleh Pengusaha Kecil
Atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha Kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diwajibkan terhadap PKP pada umumnya. Ketentuan tidak dikenakan PPN tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha yang Wajib Mendaftarkan Diri untuk Dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha kecil yang omsetnya telah melampaui batasan peredaran bruto (omzet) Rp 4,8 miliar sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Contoh :
Bapak Meidi terdaftar di KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua memiliki toko onderdil mobil di Pusat Onderdil Fatmawati, omset bulan Januari s.d. April 2014 mencapai Rp 4,5 miliar. Sementara omset bulan Mei 2014 adalah Rp 400 Juta. Dengan demikian, batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui pada bulan Mei 2014, sehingga Bapak Meidi harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP kepada KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua selambat-lambatnya 30 Juni 2014.

Pengusaha yang Telah Melampaui Batasan Omset Rp 4,8 miliar Tetapi Tidak Melaporkan Usahanya untuk Dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha kecil yang telah melampaui batasan omset Rp 4,8 miliar dapat dikukuhkan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Contoh:
Jika Bapak Meidi (seperti contoh diatas) tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua dan berdasarkan hasil ekstensifikasi pada bulan Desember 2014 diketahui bahwa batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui pada bulan Mei 2014. Maka saat pengukuhan sebagai PKP terhitung sejak bulan Mei 2014 dan atas PPN terutang bulan Mei s.d. Nopember 2014 beserta sanksi bunga 2 % sebulan dari PPN terhutang.

Hak dan Kewajiban PKP
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP Berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud diwajibkan:
  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Memungut pajak yang terutang;
  3. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan PPnBM yang terutang; dan
  4. Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN.
Kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terhutang dimulai sejak saat pengukuhan sebagai PKP.

Hak yang diperoleh jika telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah:
a. Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP;
Pajak Masukan adalah PPN yang sudah dibayar oleh PKP karena memperoleh atau membeli BKP dan/atau JKP. Kemudian Pajak Masukan tersebut dapat berfungsi menjadi kredit atau pengurang pajak keluaran apabila PKP menjual barang. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut oleh PKP saat melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
b. Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN. Apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka PKP dapat mengajukan restitusi atau kompensasi. Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain restitusi PKP dapat melakukan kompensasi kelebihan Pajak Masukan untuk masa pajak berikutnya.

Referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 38/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014
  7. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ.51/2003 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.52/2005 tentang petunjuk Pelaksanaan Pencabutan Secara Jabatan Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak Yang Tidak Memenuhi Syarat Lagi Sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Solusi Praktis Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan

Error 2018 Page margins are too large can’t run repot ini terjadi saat kita akan mencetak SPT Tahunan. Jika dipaksakan untuk tetap mencetak maka hasil printout SPT PPh Badan menjadi terpotong.

Untuk mengatasi hal tersebut ada beberapa solusi yang dapat diterapkan, yakni merubah settingan default printer dan merubah settingan jenis kertas.

Untuk merubah settingan default printer agar masalah Error 2018 Page margins are too large can’t run repot dapat ditangani dapat dilakukan sebagai berikut.

Oh ya dalam gambar berikut saya asumsikan anda menggunakan Windows 7, jika sistem operasi yang anda pergunakan tidak sama mungkin perlu penyesuaian.

Solusi Praktis Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan


  1. Klik tombol Start > Devices and Printers > pilih nama printer yang Anda gunakan. Klik kanan dan centang 'Set as default printer'. Jika printer ditempat anda sudah diset sebagi default sebelumnya yang  ditandai dengan adanya lingkaran kecil berwarna hijau ditengahnya ada centang/check, maka bisa langsung kelangkah berikutnya. 
  2. Klik kanan lagi nama printer, pilih “Printer preferences”, ganti setingan default kertasnya (Paper Option) menjadi Legal, kemudian OK.

Coba dilakukan pencetakan SPT PPh Badanya, apakah Error 2018 Page margins are too large can’t run repotnya masih tampil atau tidak. Jika masih ada, coba langkah-langkah dibawah ini.

Opsi berikutnya untuk menyelesaikan masalah Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan adalah dengan cara mengubah settingan Microsoft XPS Document Viewer menjadi default printer.

Caranya sebagai berikut :

Klik tombol Start > Devices and Printers >  klik kanan pada “Microsoft XPS Document Writer” > pilih “Set as default printer”, kemudian coba lakukan print dari ESPT.

Solusi Praktis Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan

Bagaimana? apakah Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan masih ada? atau hasil cetakan menjadi terpotong?

Jika demikian maka solusinya adalah dengan cara menyeting ukuran kertas menjadi F4 atau Folio atau 8.5×13 inch. Jika ukuran kertas jenis ini belum tersedia di komputer Anda, silakan mengikuti langkah-langkah berikut untuk penyetingan secara manual.


Klik tombol Start > Devices and Printers >

Solusi Praktis Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan

Solusi Praktis Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan

Solusi Praktis Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan

Solusi Praktis Error 2018 Page margins are too large can’t run repot eSPT PPh Badan

Setelah itu ganti kertas diprinter anda dengan kertas ukuran F4/folio

Silahkan dicoba untuk melakukan pencetakan SPT PPh Badanya


Kompilasi Permasalahan error eSPT PPh Badan Yang Sering Terjadi dan Solusi Praktisnya


Masalah error epst PPh Badan: aplikasi tidak dapat berjalan ketika espt1771.exe dijalankan

Penyebab:
  1. User tidak mengistal dari Installer eSPT, tapi copy dan paste folder hasil installasi dari PC lain, cirinya program eSPT 1771 badan tidak ditemukan pada menu Add and Remove Program Windows
  2. User hanya menginstall patch update , tanpa install installer utama terlebih dahulu
  3. Aplikasi terinveksi virus

Solusi error espt PPh Badan espt1771.exe:
  1. Backup database (jika sudah ada datanya)
  2. Install Ulang Aplikasi eSPT 1771 berserta Updatenya
  3. Restore Database


Masalah error espt PPh Badanpada windows vista/7/8/10, setelah eSPT ter-instal eSPT tidak bisa dibuka, muncul peringatan “Unable to create DSN”

Solusi error espt PPh Badan Unable to Create DSN:
  1. Buka eSPT dari All Program, atau dari Folder installasi C:\Program Files\DJP\eSPT 1771 2010
  2. Klik kanan pilih ‘run as administrator’. Untuk selanjutnya buka seperti biasa.



Masalah error espt PPh Badan Pada windows 64 bit, ketika user memindahkan database dari C:\Program Files\DJP(X86)\eSPT 1771 2010  ke PC lain, saat dibuka databasenya menjadi kosong (tidak ada data sama sekali) atau Data jadi tidak lengkap

Solusi error espt PPh Badan database kosong:
  1. Sebenarnya database tidak hilang/ kosong, tapi karena level UAC tidak dirunkan maka dat tersimpan di C:\Users\"NAMAUSER"\AppData\Local\VirtualStore\ Program Files\DJP\Espt 1771 2010\database.
  2. Yang perlu diperhatikan folder AppData di “hidden” sehingga tida muncul ketika kita folder C:\Users\"NAMAUSER"\ namun kita bisa ketik manual “AppData” setelah nama user di Adreesbar Windows Explorer, lalu tekan enter.
  3. Copy database dari C:\Users\"NAMAUSER"\AppData\Local\VirtualStore\ Program Files\DJP\Espt 1771 2010\database.



Masalah error espt PPh Badan Tidak dapat terhubung dengan database dengan error "Couldn't connect to db . Message: The'microsoft .ACE.OLEDB.12.0' provider is not register in the local machine.

Solusi error espt PPh Badan Couldn't connect to db:
  1. Install Ms Access 32 Bit atau
  2. Install Ms Access Database Engine

Masalah error espt PPh Badan Lampiran V atau Transkrip Lap. Keungan tidak bisa diinput. Lampiran V pada eSPT 1771 badan tidak bisa diisi karena hilangnya baris kode form D113235 pada table DS_FORM_INDUK. Transkrip Laporan Keuangan tidak bisa diisi karena hilangnya baris kode form LKB{Flg_Keu }  pada table DS_FORM_INDUK. Baris Kode Form yang hilang bisa LKB1, LKB2, LKB6 dll sesuai jenis Laporan Keuangannya.

Solusi error espt PPh Badan Lap Keuangan tidak bisa diinput:
  • Gunakan eSPT 1771 Tool untuk memperbaiki Lampiran V dan Transkrip Laporan Keuangan eSPT 1771



Masalah error espt PPh Badan File CSV pelaporan gagal dibuka oleh pihak peneliti SPT Tahunan

Penyebab:
  • Tidak lain tidak bukan adalah karakter enter. Sebenarnya karakter ini tidak terlihat karena hanya berupa perpindahan baris antar karakter saja. Tetapi karakter ini menyebabkan CSV pelaporan SPT gagal dibuka oleh peneliti. Padahal, CSV yang berhasil dibuka adalah salah satu syarat kelengkapan SPT Tahunan. Karakter ENTER sering masuk ketika kita copy paste dari aplikasi spreadsheet semacam MS Excel ke kolom di SPT. Itu terjadi karena kita melakukan copy pada cell, seharusnya kita copy saja isi cell-nya, bukan keseluruhan cell-nya.

Solusi error espt PPh Badan File CSV tidak bisa dibuka:
  1. Gunakan pointer mouse atau tombol tab, bila hendak berpindah kolom saat mengisi SPT
  2. Bila mengisi suatu kolom menggunakan metode copy paste, pastikan tidak ada karakter enter yang ikut

Masalah error espt PPh Badan saat pengisian Lampiran VI, dimana total penyertaan modal tidak bisa melebihi 100%

Solusi error espt PPh Badan Lampiran VI:
  • bisa ditangani dengan menginstalasi versi 1.0 untuk membuka db1771_2010. Ingat, hanya gunakan untuk mengedit lampiran tsb, jangan buka lampiran/form lainnya. Hal ini dikarenakan susunan field/kolom dalam beberapa table dari kedua versi ini berbeda (versi 1.0 dan 1.2).

Masalah error espt PPh Badan impor gagal

Solusi error espt PPh Badan impor gagal:
  1. Hindarkan tanda apostrof (‘) dan tanda kutip(“)
  2. Tambahkan deskripsi pada menu espt sebelum melakukan impor
  3. Nama harta tidak boleh sama (kolom keterangan), button simpan muncul bila kita input karakter di kolom keterangan


Masalah error espt PPh Badan gagal edit transkrip kutipan elemen lap keu di SPT Pembetulan

Solusi error espt PPh Badan gagal edit transkrip:
  1. Hapus spt pembetulan
  2. Jalankan patch update spt pph badan
  3. Create SPT Pembetulan

Masalah error espt PPh Badan gagal create file csv

Solusi error espt PPh Badan gagal create file csv:
  1. Lampiran V dan VI SPT PPh Badan diisi (open form) dan transkrip kutipan elemen lap keu hrs diisi
  2. Button create file muncul apabila poin 1 (kurang bayar ) < atau = poin 2 (SSP)

Masalah error espt PPh Badan Error Saat membuat file CSV ESPT Tahunan PPh Badan 1771 2010. Saat membuat CSV untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 2010, muncul pesan error : File not found : zlib.dll

Solusi error espt PPh Badan File not found : zlib.dll :

  1. Untuk Windows 32 bit : Buka direktori C:\Windows\System32\1771 2010 RP, copy file zlib.dll, kemudian paste ke direktori C:\Program Files\DJP\eSPT 1771 2010
  2. Jika Windows 64 bit : Buka direktori C:\Windows\SysWOW64\1771 2010 RP, copy file zlib.dll, kemudian paste ke direktori C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010

Wajibkah Lapor Pajak SPT Tahunan menggunakan Efiling?


Antusiasme masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakanya dengan lapor pajak tahunan terasa makin menggeliat.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah masyarakat  yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tahun 2015 yang makin ramai.

Begitupula dengan aplikasi pajak online (efiling) yang menjadi salah satu primadona baru yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan pajak SPT Tahunannya.

Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox demi menyampaikan SPT. Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.

Sayangnya beberapa hari terakhir ini aplikasi  efiling yang berada di https://djponline.pajak.go.id/ agak susah di akses. Hal ini dapat difahami karena semakin banyak orang yang mengakses situs tersebut dalam waktu yang bersamaan.

Lalu apakah memang sudah ada peraturan yang mewajibkan penggunaan efiling utk melaporkan pajak tahunan ini?

Suasana penerimaan SPT Tahunan Orang Pribadi di salah satu KPP (foto : by Acha)

Kewajiban Lapor SPT Tahunan menggunakan Efiling

Apa itu Efiling ? Efiling adalah

  • Sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui situs http://www.djponline.pajak.go.id
  • Sampai saat ini, SPT yang dapat dilaporkan melalui e-Filing ada 2 jenis yaitu SPT Tahunan PPh 1770 SS dan SPT Tahunan PPh 1770 S
  • Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, setiap WP harus melakukan aktivasi e-FIN* terlebih dahulu di KPP terdekat

Artikel Terkait :

Yang wajib Menggunakan Efiling

1. Seluruh ASN/POLRI/ TNI
Dari penelusuran yang saya lakukan, saya menemukan sebuah dokumen yang diupload di situs KPP Mataram Barat yang berupa slide kewajiban penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Efiling.


Berdasarkan Surat Edaran MENPAN-RB No. 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP oleh ASN/TNI/Polri melalui e-Filing disebutkan bahwa  :

ASN/TNI/POLRI melaporkan SPT Tahunan PPh melalui eFiling. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi KPP terdekat” - Poin 2 SE Menpan-RB No. 8 Tahun 2015
Baner di salah satu KPP di Jakarta Pusat (foto by : Acha)

Lalu bagaimana dengan kita sebagai karyawan swasta dan masyarakat umum lainya? Apakah kita sudah wajib menggunakan efiling?

Jika kita melihat Surat Edaran MENPAN-RB No. 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP oleh ASN/TNI/Polri melalui e-Filing maka yang diwajibkan mengisi spt tahunan secara online adalah Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI.

Sementara untuk masyarakat umum menurut saya belum diwajibkan. 

2. Masyarakat umum yang telah menggunakan efiling sebelumnya
Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan yang telah disampaikan menggunakan efiling sebelumnya, maka untuk selanjutnya WAJIB menggunakan efiling.

Dari penuturan salah seorang petugas pajak, sistem komputerisasi dropbox tidak bisa menerima SPT Tahunan yang pernah dilaporkan menggunakan efiling sebelumnya secara offline melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).

Lalu bagaimana solusinya?

Artikel terkait :



Keuntungan Menggunakan Efiling

Dengan segala kemudahan yang dapat diperolah jika menggunakan efiling, ada baiknya kita memanfaatkanya dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan  kita.



Semoga artikel ini bisa menambah informasi bagi rekan-rekan yang akan melaporkan SPT Tahunan 2015.

Untuk informasi dan penjelasan teknis perpajakan ada baiknya anda selalu menghubungi Account Representative dimana NPWP anda terdaftar.

Anda juga dapat memanfaatkan Kring Pajak 1-500-200 untuk mendapatkan pelayanan perpajakan anda.

Jika artikel ini bermanfaat bantu dishare ya, terimakasih.

Cara mendapatkan E-Fin Untuk Wajib Pajak Badan


Sesuai dengan ketentuan dari DJP, setiap wajib pajak yang akan melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik,harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN . Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Apa Yang Dimaksud Dengan EFIN?


EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya untuk e-Filing. EFIN berguna sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap surat pemberitahuan pajak (SPT) yang Anda kirimkan dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Cara Mendapatkan EFIN 

Untuk mengaktivasi EFIN, pengurus yang ditunjuk mewakili badan/perusahaan atau pimpinan kantor cabang harus melakukan hal-hal berikut ini:

 1. Download Formulir Aktivasi EFIN;  Download formulir permohonan aktivasi EFIN di situs resmi DJP ini, lengkapi datanya dan tanda tangani.

 2. Datang ke KPP;  Pengurus yang ditunjuk mewakili badan/perusahaan atau pimpinan kantor cabang mengajukan formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan menyampaikan alamat email aktif, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen berikut ini:

 A. Wajib Pajak Badan
  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak Badan. 
  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pengurus yang bersangkutan. 
  • Fotokopi identitas diri pengurus (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA). 
  • Surat kuasa penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan. 
B. Wajib Pajak Kantor Cabang 
  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang. 
  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pimpinan kantor cabang. 
  • Fotokopi identitas diri pimpinan kantor cabang (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA). 
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. 
  • Surat kuasa/penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
3. Daftar EFIN; Setelah mendapatkan nomor EFIN dan diaktivasi, jangan lupa untul mendaftarkan EFIN Anda di aplikasi OnlinePajak agar bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Badan anda secara online menggunakan e-filing secara gratis!

OnlinePajak adalah aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT dan e-filing SPT dengan Surat Keputusan Nomor 193/PJ/2015. 

Download e-SPT Tahunan PPh Badan (Full Patch)


Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan Full Patch yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan. Aplikasi tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika. Untuk menginstall aplikasi ini, ikuti petunjuk installasi yang terdapat di dalam file unduhan.

Nama: 
e-SPT Tahunan PPh Badan
Jenis Pajak: 
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
Tanggal Rilis: 
Jumat, 5 Pebruari 2016
Pengguna: 
Wajib Pajak Badan
Status: 
Masih berlaku
Files: 

sumber : http://pajak.go.id/content/aplikasi/16433/e-spt-tahunan-pph-badan-full-patch