Agar terhindar sanksi tidak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebaiknya anda segera mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 dengan baik dan benar dan segera melaporkanya ke Kantor Pajak terdekat, Dropbox Pajak atau lapor pajak secara online.
Masih tersisa 17 hari lagi sebelum tiba batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2015 yakni tanggal 31 Maret 2016.
Seperti kita ketahui bahwa masih banyak masyarakat luas yang sudah memiliki NPWP tapi tidak pernah lapor pajak. Alasan paling banyak adalah karena tidak tau bagaimana cara lapor pajak.
Artikel terkait :
Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ada beberapa sanksi bagi yang tidak lapor pajak.
Ini dia sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan pajak!
Sanksi Tidak Melaporkan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi
Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). "Untuk orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT, sanksi administrasinya Rp 100.000,"
Batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan orang pribadi akan ditutup pada 31 Maret ini. Artinya, jika wajib pajak baru melapor tanggal 1 April, maka dia akan terkena sanksi untuk membayar Rp 100.000.
Akan tetapi, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan karena alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana apabila perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP).
"Akan tetapi, wajib pajak wajib melunasi pajak terutang beserta sanksi kenaikan 200 persen," kata
Selanjutnya, sesuai Pasal 38 UU KUP, apabila wajib pajak alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar, dan ini merupakan laporan setelah kali pertama atau untuk kali kedua dan seterusnya, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.
"Atau pidana kurungan paling singkat tiga bulan, dan paling lama satu tahun,"
Lapor Pajak Online
Untuk menghindari sanksi pajak karena tidak lapor SPT, anda bisa memanfaatkan lapor pajak online.
Saat ini lapor pajak spt tahunan secara online sangat mudah sekali dilakukan sehingga anda tidak lagi harus membayar sanksi pajak karena lupa menjalankan kewajiban bagi yang memiliki NPWP.

Jika anda belum pernah mendaftar di aplikasi lapor pajak online DJP, maka anda harus datang ke Kantor Pajak terdekat untuk memperoleh EFIN.
Artikel terkait :
EFIN adalah kode rahasia sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Artikel terkait :
EFIN adalah kode rahasia sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Jika anda sudah memiliki EFIN dan terdaftar di aplikasi e-filing, anda tidak harus datang ke Kantor Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan anda. Anda bisa lapor pajak secara online.
Jika anda ingin lapor pajak secara online ini dia ringkasanya
Jika anda ingin lapor pajak secara online ini dia ringkasanya
- Download formulir permintaan EFIN disini.
- Mengisi dan menandatangani nya
- Datang ke Kantor Pajak Terdekat
- EFIN anda akan diaktivkan
- Kunjugi lapor pajak online (efilling)
- Registrasi
- Isi dan laporkan SPT Tahunan Anda Secara online.
Untuk tutorial lapor pajak online dapat anda baca pada artikel kami sebelumnya.
Kesimpulan
Saat ini tidak ada lagi alasan untuk bilang lapor pajak itu susah, karena semua sudah dipermudah.
Pajak penghasilan anda sebagai karyawan biasanya sudah dipotong dan disetor oleh perusahaan tempat anda bekerja.
Kewajiban anda selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan baik secara offline dengan mengunjungi Kantor Pajak terdekat maupun secara online.
Rasanya sayang sekali jika anda harus membayar sanksi tidak lapor pajak hanya karena anda lupa atau malas tidak mau melaporkan SPT Tahunan.
Padahal anda sudah dipotong pajak oleh perusahaan tempat bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayo segera laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 anda sebelum tanggal 31 Maret 2016.
Jika artikel ini bermanfaat, bantu share ya friend... terimakasih :)
Kesimpulan
Saat ini tidak ada lagi alasan untuk bilang lapor pajak itu susah, karena semua sudah dipermudah.
Pajak penghasilan anda sebagai karyawan biasanya sudah dipotong dan disetor oleh perusahaan tempat anda bekerja.
Kewajiban anda selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan baik secara offline dengan mengunjungi Kantor Pajak terdekat maupun secara online.
Rasanya sayang sekali jika anda harus membayar sanksi tidak lapor pajak hanya karena anda lupa atau malas tidak mau melaporkan SPT Tahunan.
Padahal anda sudah dipotong pajak oleh perusahaan tempat bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayo segera laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 anda sebelum tanggal 31 Maret 2016.
Jika artikel ini bermanfaat, bantu share ya friend... terimakasih :)
4 comments
commentsTerimakasih banyak atas informasinya semoga bisa terus sharing dan memberikan informasi yang bermanfaat buat para pembaca blog ini.
Replyterimakasih kembali,
Replysalam
berarti sebagai wajib pajak pribadi saya tinggal lapor SPT Tahunan saja ya?
ReplyBetul Pak Muhammad Lutfi, untuk penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi saat ini menjadi semakin mudah kok.
ReplySebagai tambahan, jika Pak Muhammad Lutfi mendapatkan penghasilan dari gaji sebagai karyawan/pegawai biasanya untuk pajak penghasilan sudah dipotong oleh perusahaan/instansi tempat bekerja, jadi hanya tinggal lapor SPT Tahunan saja.
Jika memiliki penghasilan dari usaha lainya, maka penghasilan atas usaha tersebut dikenakan pajak penghasilan yang penghitungan dan pelaporanya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.