Tutorial e-SPT : Panduan pengisian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Karyawan Secara Online



Panduan pengisian SPT tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan ini saya buat sesederhana mungkin karena memang pada dasarnya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online ini memang sangat mudah dilakukan.

Tetapi ada kalanya bagi yang baru pertama kali akan melakukan pelaporan  SPT tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan secara online untuk pertama kalinya hal ini menjadi sesuatu yang agak membingungkan.

Sebelum anda melakukan pelaporan  SPT tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan secara online ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

1. EFIN (Electronic Filing Identification Number)

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Untuk mendapatkan EFIN baca artikel sebelumnya :
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi

2. Formulir Bukti Potong PPh Psl 21 (form 1721-A1)

Untuk pegawai tetap, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenal dengan istilah Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2.

Jika Anda bekerja di perusahaan maka yang Anda minta ke bagian gaji perusahaan Anda adalah Formulir 1721-A1, sedangkan untuk PNS, TNI atau POLRI, bukti potongnya adalah Formulir 1721-A2

Contoh Form 1721-A1


3. Komputer/laptop dan Koneksi Internet
Komputer atau laptop yang terkoneksi dengan internet, selain itu anda juga memerlukan alamat e-mail yang aktif untuk dapat menerima kode verifikasi dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Jika anda memiliki seperangkat printer akan lebih baik karena anda bisa langsung mencetak tanda terima/ bukti pengiriman SPT Tahunan anda.

Langkah - langkah  pengisian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Karyawan Secara Online



1. Kunjungi e-Filing / DJP Online

Jika semua persiapan sudah tersedia, anda bisa langsung mengunjungi e-Filing DJP  untuk mulai mengisi SPT Tahunan Anda. Login dengan NPWP dan Password anda.


 2. Pilih e-Filing



Jika Anda pernah lapor SPT, maka di dasbor akan terlihat SPT yang pernah dilaporkan. Jika belum pernah lapor SPT, dasrbor Anda kosong.

3. Mulailah dengan klik BUAT SPT 




Anda akan diarahkan untuk membuat SPT Anda dengan pertanyaan seperti gambar berikut:


Jika sudah, klik tombol SPT 1770SS



  • Pilihan tahun, isi dengan angka 2015
  • Pilihan Status SPT, isi bagian Normal jika Anda baru pertama kali lapor pajak di tahun ini.
  • Selanjutnya Anda akan diminta mengisi angka-angka. Persiapkan dokumen yang telah dikumpulkan pada bagian persiapan di artikel ini. Pada bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21, perhatikan bagian subjudul Penghitungan PPh Pasal 21. Gunakan angka-angka yang ada di bagian tersebut untuk mengisi SPT online Anda.
  • Pada bagian pengisian SPT Online, akan muncul petunjuk pengisian kolom SPT, baca dan ikuti petunjuk tersebut. Misal isian Penghasilan Neto, maka carilah di bukti potong yang Anda pegang, kolom jumlah penghasilan neto. Lanjutkan dengan isian data lain sampai selesai. Perlu diperhatikan, pada kolom isian Pajak Penghasilan yang Telah Dipotong Pihak Lain, mungkin akan muncul pemberitahuan pajak yang telah dipotong jika perusahaan Anda telah lapor SPT secara elektronik. Jika tidak, maka Anda diminta melakukan edit data pajak yang telah dipotong. Sekali lagi, sumber untuk mengisi adalah Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda. 




  • Jika Anda hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, kemungkinan besar seharusnya pajak Anda NOL (NIHIL).
  • Setelah pengisian selesai, Anda diminta upload SPT dengan melengkapi kode verifikasi. Klik tombol kode verifikasi agar kode verifikasi dikirim ke alamat email Anda. 




  • Kode verifikasi yang dikirim dari situs DJP biasanya masuk ke folder spam. Cek folder ini dan temukan tampilan seperti gambar berikut. 




  • Gunakan kode verifikasi yang Anda terima untuk kirim SPT. 


3. Simpan / Cetak Bukti Pengiriman SPT
Jika sukses Bukti Pengiriman SPT akan dikirim ke alamat email Anda. Cek email Anda dan simpan bukti laporan tersebut.

Ternyata tidak sulit ya cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi 2015. Jika anda rasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk dishare ya....

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »