Bulan Maret sudah berjalan sekitar 1 pekan, seharusnya rekan-rekan sudah mempersiapkan diri untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan (1770S/ 1770 SS) ataupun Usahawan (1770) tahun pajak 2015.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, rekan - rekan dapat melaporkan SPT tahunanya secara sendiri atau kolektiv/berkelompok. Dengan mendatangi Kantor Pelayan Pajak terdekat, DROP BOX Pajak maupun melaporkan secara online.
Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan (1770S/ 1770 SS) ataupun Usahawan (1770) tahun pajak 2015 secara online, rekan-rekan harus sudah memiliki EFIN.
EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi
Cara mendapatkan EFIN pajak sangat mudah dan berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Download Formulir Permohonan EFIN Pajak
Download formulir permohonan aktivasi EFIN melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat : http://pajak.go.id/content/formulir/16236/formulir-aktivasi-efin
2. Isi Formulir Permohonan EFIN.
Formulir EFIN yang sudah didownload kemudian dicetak dalam hard copy/ kertas. Isi data data secara lengkap dan benar kemudian ditandatangani.
3. Datang ke KPP terdekat
Setelah formulir diisi dengan baik dan benar, rekan-rekan bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Terdekat dengan membawa Asli dan fotocopy:
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
Jika semua persyaratan administrasi sudah lengkap, e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain saat pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak
4. Daftar EFIN di OnlinePajak
Daftar EFIN pajak badan Anda di OnlinePajak, aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT/e-Faktur dan e-filing agar Anda dapat melakukan pengisian SPT secara elektronik.
5. Isi SPT Tahunan 1770, 1770 S atau 1770 SS anda.
Isi SPT Tahunan anda secara baik dan benar. Untuk panduan pengisian SPT Tahunan Secara Online dapat rekan-rekan baca di artikel selanjutnya.
Bagaimana rekan semua, ternyata cara aktivasi EFIN itu sangat mudah dilakukan ya. Atau kah mungkin rekan semua ada yang memiliki pengalaman khusus dalam pengurusan aktivasi EFIN ini?
Why not share with us?
Jika menurut rekan semua artikel ini bermanfaat, bantu untuk dishare ya... terimakasih :)
Why not share with us?
Jika menurut rekan semua artikel ini bermanfaat, bantu untuk dishare ya... terimakasih :)