Sesuai dengan ketentuan dari DJP, setiap wajib pajak yang akan melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik,harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN . Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Apa Yang Dimaksud Dengan EFIN?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya untuk e-Filing. EFIN berguna sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap surat pemberitahuan pajak (SPT) yang Anda kirimkan dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Cara Mendapatkan EFIN
Untuk mengaktivasi EFIN, pengurus yang ditunjuk mewakili badan/perusahaan atau pimpinan kantor cabang harus melakukan hal-hal berikut ini:1. Download Formulir Aktivasi EFIN; Download formulir permohonan aktivasi EFIN di situs resmi DJP ini, lengkapi datanya dan tanda tangani.
2. Datang ke KPP; Pengurus yang ditunjuk mewakili badan/perusahaan atau pimpinan kantor cabang mengajukan formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan menyampaikan alamat email aktif, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen berikut ini:
A. Wajib Pajak Badan
- Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak Badan.
- Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pengurus yang bersangkutan.
- Fotokopi identitas diri pengurus (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).
- Surat kuasa penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
- Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang.
- Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pimpinan kantor cabang.
- Fotokopi identitas diri pimpinan kantor cabang (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa/penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
3. Daftar EFIN; Setelah mendapatkan nomor EFIN dan diaktivasi, jangan lupa untul mendaftarkan EFIN Anda di aplikasi OnlinePajak agar bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Badan anda secara online menggunakan e-filing secara gratis!
OnlinePajak adalah aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT dan e-filing SPT dengan Surat Keputusan Nomor 193/PJ/2015.
OnlinePajak adalah aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT dan e-filing SPT dengan Surat Keputusan Nomor 193/PJ/2015.