Seperti yang kita ketahui bersama bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Th 2015 adalah tanggal 31 Maret 2016.
Bagi anda yang ingin melaporkan Pajak Tahunan secara online terkadang terkendala dengan lambatnya response dari aplikasi pajak online yang berada di https://djponline.pajak.go.id/
Lambatnya aplikasi pajak online tersebut bisa jadi dikarenakan semakin banyaknya jumlah masyarakat yang mengakses aplikasi tersebut dalam waktu yang bersamaan.
Lalu bagaimana jika sampai batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Th 2015 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2016 masyarakat umum tidak berhasil melaporkan SPT Tahunanya secara online menggunakan efiling?Lambatnya aplikasi pajak online tersebut bisa jadi dikarenakan semakin banyaknya jumlah masyarakat yang mengakses aplikasi tersebut dalam waktu yang bersamaan.
Tidak bisa lapor pajak offline karena sudah efiling?
Satu hal yang agak menganggu adalah SPT Tahunan yang pernah dilaporkan menggunakan efiling sebelumnya, maka tidak bisa diterima secara offline. Baik di dropbox pajak maupun di Kantor Pajak tempat si wajib pajak terdaftar.
Kemarin pagi saat saya mengantar seorang rekan untuk mengurus aktivasi EFIN di salah satu Kantor Pajak di Jakarta Pusat saya sempat berbincang dengan salah satu petugas pajak disana.
Beliau menjelaskan bahwa sistem yang ada tidak bisa menerima SPT Tahunan jika SPT tersebut pernah menggunakan Efiling sebelumnya.
Jadi SPT Tahunan yang pernah dilaporkan melalui efiling sebelumnya, maka saat ini harus dilaporkan secara online menggunakan efiling.
Lalu bagaimana jika, misal sampai dengan tanggal 31 Maret 2016 kita masih belum bisa melaporkan SPT Tahunan secara online karena terkendala dengan aplikasi efiling yang tidak dapat diakses atau sangat lambat sekali diaksesnya.
Solusi Tidak bisa lapor pajak offline karena sudah efiling.
- Solusi Pertama : adalah mencari waktu atau jam-jam yang relatif lebih senggang untuk mengakses efiling. Dengan harapan agar koneksi bisa lebih stabil dan akses ke server efiling lebih cepat sehingga kita bisa melakukan input data untuk lapor pajak tahunan secara online
- Solusi kedua : Jika sampai dengan tanggal 31 Maret 2016, kita tidak bisa melaporkan pajak tahunan secara online, maka kita bisa mengirimkan SPT Tahunan kita melalui Kantor Pos, dialamatkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP kita terdaftar.
Bagaimana jika SPT Tahunan tersebut kita antar langsung ke Kantor Pajak dimana kita terdaftar? Tetap tidak bisa diterima, jadi anda harus mengirimkan SPT Tahunan tadi melalui kantor pos.
Semoga artikel ini bisa menambah informasi bagi rekan-rekan yang akan melaporkan SPT Tahunan 2015. Bisa jadi anda akan menemukan informasi yang sedikit berbeda untuk Solusi Tidak bisa lapor pajak offline karena sudah efiling.
Jika demikian ada baiknya anda selalu menghubungi Account Representative dimana NPWP anda terdaftar. Anda juga dapat memanfaatkan Kring Pajak 1-500-200 untuk mendapatkan pelayanan perpajakan anda.
Jika artikel ini bermanfaat bantu dishare ya, terimakasih.
2 comments
comments8-)
Replyhai kk, makasih ya udah mampir ke blognya Acha
Reply