Antusiasme masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakanya dengan lapor pajak tahunan terasa makin menggeliat.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah masyarakat yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tahun 2015 yang makin ramai.
Begitupula dengan aplikasi pajak online (efiling) yang menjadi salah satu primadona baru yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan pajak SPT Tahunannya.
Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox demi menyampaikan SPT. Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.
Sayangnya beberapa hari terakhir ini aplikasi efiling yang berada di https://djponline.pajak.go.id/ agak susah di akses. Hal ini dapat difahami karena semakin banyak orang yang mengakses situs tersebut dalam waktu yang bersamaan.
Lalu apakah memang sudah ada peraturan yang mewajibkan penggunaan efiling utk melaporkan pajak tahunan ini?
![]() |
Suasana penerimaan SPT Tahunan Orang Pribadi di salah satu KPP (foto : by Acha) |
Kewajiban Lapor SPT Tahunan menggunakan Efiling
Apa itu Efiling ? Efiling adalah
Artikel Terkait :
Dari penelusuran yang saya lakukan, saya menemukan sebuah dokumen yang diupload di situs KPP Mataram Barat yang berupa slide kewajiban penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Efiling.
- Sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui situs http://www.djponline.pajak.go.id
- Sampai saat ini, SPT yang dapat dilaporkan melalui e-Filing ada 2 jenis yaitu SPT Tahunan PPh 1770 SS dan SPT Tahunan PPh 1770 S
- Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, setiap WP harus melakukan aktivasi e-FIN* terlebih dahulu di KPP terdekat
Artikel Terkait :
Yang wajib Menggunakan Efiling
1. Seluruh ASN/POLRI/ TNIDari penelusuran yang saya lakukan, saya menemukan sebuah dokumen yang diupload di situs KPP Mataram Barat yang berupa slide kewajiban penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Efiling.
Berdasarkan Surat Edaran MENPAN-RB No. 8 Tahun 2015 tentang
Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP
oleh ASN/TNI/Polri melalui e-Filing disebutkan bahwa :
ASN/TNI/POLRI melaporkan SPT Tahunan PPh melalui eFiling. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi KPP terdekat” - Poin 2 SE Menpan-RB No. 8 Tahun 2015
![]() |
Baner di salah satu KPP di Jakarta Pusat (foto by : Acha) |
Lalu bagaimana dengan kita sebagai karyawan swasta dan masyarakat umum lainya? Apakah kita sudah wajib menggunakan efiling?
Jika kita melihat Surat Edaran MENPAN-RB No. 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP oleh ASN/TNI/Polri melalui e-Filing maka yang diwajibkan mengisi spt tahunan secara online adalah Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI.
Sementara untuk masyarakat umum menurut saya belum diwajibkan.
2. Masyarakat umum yang telah menggunakan efiling sebelumnya
Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan yang telah disampaikan menggunakan efiling sebelumnya, maka untuk selanjutnya WAJIB menggunakan efiling.
Dari penuturan salah seorang petugas pajak, sistem komputerisasi dropbox tidak bisa menerima SPT Tahunan yang pernah dilaporkan menggunakan efiling sebelumnya secara offline melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).
Lalu bagaimana solusinya?
Artikel terkait :
Keuntungan Menggunakan Efiling
Dengan segala kemudahan yang dapat diperolah jika menggunakan efiling, ada baiknya kita memanfaatkanya dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan kita.
Semoga artikel ini bisa menambah informasi bagi rekan-rekan yang akan melaporkan SPT Tahunan 2015.
Untuk informasi dan penjelasan teknis perpajakan ada baiknya anda selalu menghubungi Account Representative dimana NPWP anda terdaftar.
Anda juga dapat memanfaatkan Kring Pajak 1-500-200 untuk mendapatkan pelayanan perpajakan anda.
Jika artikel ini bermanfaat bantu dishare ya, terimakasih.
2 comments
commentsterimakasih. sangat membantu informasinya.
Reply