Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa mulai per 1 Juli 2016, seluruh Wajib Pajak yang akan membayar pajak harus menggunakan Billing System atau yang lebih dikenal dengan istilah e-Billing.
Pada dasarnya ada dua langkah untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing yaitu
Pembuatan kode eBilling dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak dengan mengunjungi laman https://sse2.pajak.go.id
Anda dapat mengakses laman https://sse2.pajak.go.id menggunakan PC/Laptop kantor/pribadi, atau anda juga bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak Terdekat.
Saat menyambangi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir Enpat kami mendapatkan pelayanan istimewa terkait pembuatan kode ebilling.
Seperangkat komputer dan petugas yang siap membantu untuk pembuatan kode eBilling.
Anda pun bisa langsung melakukan pembayaran menggunakan kartu ATM karena telah disediakan alat pembayaran :
Namun perlu diketahui bahwa belum seluruh Kantor Pelayanan Pajak menerapkan fasilitas yang serupa.
Proses pembuatan kode eBilling sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan karena anda dapat mengerjakanya sendiri.
Panduan lengkap pembuatan kode eBilling berikut ini semoga bisa membantu anda dalam pembuatan kode ebilling
Setelah Kode Billing didapatkan maka anda bisamelakukan pembayaran pajak melalui Bank Persepsi menggunakan Kode Billing tersebut.
Perlu diperhatikan lebih lanjut mengenai Masa Aktif Kode Billing yang tertera pada Cetakan Kode Billing, yang apabila diamati hanya berlaku selama 7 hari.
Apabila pembayaran melewati Masa Aktif, maka Kode Billing tersebut akan menjadi tidak berlaku dan Wajib Pajak harus menginput kembali.
Pada dasarnya ada dua langkah untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing yaitu
- Membuat Kode Billing
- Membayar pajak melalui Kode Billing tersebut pada Bank Persepsi.
Pembuatan kode eBilling dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak dengan mengunjungi laman https://sse2.pajak.go.id
Anda dapat mengakses laman https://sse2.pajak.go.id menggunakan PC/Laptop kantor/pribadi, atau anda juga bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak Terdekat.
Saat menyambangi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir Enpat kami mendapatkan pelayanan istimewa terkait pembuatan kode ebilling.
Seperangkat komputer dan petugas yang siap membantu untuk pembuatan kode eBilling.
![]() |
2 Wajib Pajak Tengah membuat kode e-Billing |
![]() |
Namun perlu diketahui bahwa belum seluruh Kantor Pelayanan Pajak menerapkan fasilitas yang serupa.
Proses pembuatan kode eBilling sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan karena anda dapat mengerjakanya sendiri.
Panduan lengkap pembuatan kode eBilling berikut ini semoga bisa membantu anda dalam pembuatan kode ebilling
1. | Sebelum memulai pembuatan Kode Billing, pastikan anda telah memiliki EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. ( Cara Aktivasi Efin bisa anda baca pada panduan aktivasi EFIN ) |
2. |
Buka alamat akses https://sse2.pajak.go.id
|
3. | Masukkan data NPWP Wajib Pajak, Password dan Kode Keamanan sesuai kolom yang diminta, kemudian klik “Login”. |
4. | Klik “Isi SSE” untuk memulai membuat Surat Setoran Elektronik (SSE) |
5. | Mulai isi Form SSE dengan memasukkan informasi terkait detail pembayaran. Apabila sudah selesai klik “Simpan”. |
6. | Klik “Ya” apabila data yang diisikan sudah benar. |
7. | Setelah SSP berhasil direkam akan terbentuk Nomor Transaksi. |
8. | Cek kembali data yang dimasukkan, kemudian Klik tombol “Ubah SSP” untuk mengubah data yang telah diinput sebelumnya atau klik tombol “Kode Billing” untuk melanjutkan. |
9. | Kode Billing telah sukses ter-generate, Anda bisa mencatat ataupun mencetak Kode Billing-nya. |
10. | Untuk mencetak Kode Billing-nya klik “Cetak Kode Billing” |
11. | Berikut Tampilan Cetakan Kode Billing yang sudah dibuat sebelumnya. |
Setelah Kode Billing didapatkan maka anda bisamelakukan pembayaran pajak melalui Bank Persepsi menggunakan Kode Billing tersebut.
Perlu diperhatikan lebih lanjut mengenai Masa Aktif Kode Billing yang tertera pada Cetakan Kode Billing, yang apabila diamati hanya berlaku selama 7 hari.
Apabila pembayaran melewati Masa Aktif, maka Kode Billing tersebut akan menjadi tidak berlaku dan Wajib Pajak harus menginput kembali.
Saya salah menginput data dalam eBilling, Apa yang harus dilakukan?
Apabila isian data pembayaran ada yang salah dan ternyata billing sudah tercetak (sudah keluar nomor kode billing), dan terhadap billing tersebut maka buatlah billing baru yang benar, dan terhadap billing yang salah agar dibiarkan/abaikan saja karena dalam waktu 3 hari (untuk Simponi) dan 2 hari (untuk billing Pajak) akan masuk kategori kadaluwarsa.
Kami telah mengumpulkan jawaban dari 21 Pertanyaan yang sering ditanyakan berkaitan dengan eBilling, anda dapat membacanya di :
Kami telah mengumpulkan jawaban dari 21 Pertanyaan yang sering ditanyakan berkaitan dengan eBilling, anda dapat membacanya di :