Belum balik nama kendaraan bermotor karena prosesnya ribet dan mahal? Jika anda tinggal di Jawa Barat saat ini boleh bernafas lega karena terhitung tanggal 17 Oktober hingga akhir tahun 2016, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP) tidak dikenakan biaya alias GRATIS.
Selain itu, seluruh biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih menunggak juga akan dihapus.
Enak tenaaann....!!
"Sistemnya adalah yang mau balik nama kendaraan gratis tidak ada biaya apa-apa lagi, langsung bayar pajak saja sesuai dengan pajak pokok saja," tandas Aher
Balik nama kendaraan bermotor dilakukan apa bila merubah nama pemilik kendaraan. Bisa karena transaksi jual beli, hibah, warisan, pindah alamat atau pun mutasi.
Bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan sebesar 1-1,5% dari nilai jual. Besarnya Bea Balik Nama biasanya ditentukan pergub (peraturan gubernur), jadi beda provinsi kemungkinan besar beda juga. Tapi masih sekitaran saja, artinya walaupun beda selisihnya tidak banyak. Kurang lebih sama dengan PKB, bisa di lihat di lembar SKPD belakng STNK
Jika bingung dengan jual kendaraan bermotor anda, coba cek pajak kendaraan bermotor online ini
Aher menjelaskan, balik nama kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah. Demi membantu masyarakat, kata dia, biaya tersebut dihilangkan. Program ini, imbuh Aher, diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru.
"Tujuannya tentu untuk menambah pendapatan daerah dan juga memudahkan masyarakat memutasikan kendaraannya ke Jawa Barat," paparnya.
Aher pun mencontohkan, jika seseorang memiliki kendaraan bermotor dari luar Jawa Barat dan ingin balik nama kendaraan, maka akan digratiskan.
"Kalau misalnya kita beli mobil dari daerah luar Jabar kita tinggal di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar," tandasnya.
Selain itu, seluruh biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih menunggak juga akan dihapus.
Enak tenaaann....!!
Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis
Balik nama kendaraan bermotor gratis ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) di Gedung Sate, Jumat, (14/10) seperti yang diliput oleh Rmol Jabar."Sistemnya adalah yang mau balik nama kendaraan gratis tidak ada biaya apa-apa lagi, langsung bayar pajak saja sesuai dengan pajak pokok saja," tandas Aher
Balik nama kendaraan bermotor dilakukan apa bila merubah nama pemilik kendaraan. Bisa karena transaksi jual beli, hibah, warisan, pindah alamat atau pun mutasi.
Bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan sebesar 1-1,5% dari nilai jual. Besarnya Bea Balik Nama biasanya ditentukan pergub (peraturan gubernur), jadi beda provinsi kemungkinan besar beda juga. Tapi masih sekitaran saja, artinya walaupun beda selisihnya tidak banyak. Kurang lebih sama dengan PKB, bisa di lihat di lembar SKPD belakng STNK
Jika bingung dengan jual kendaraan bermotor anda, coba cek pajak kendaraan bermotor online ini
Aher menjelaskan, balik nama kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah. Demi membantu masyarakat, kata dia, biaya tersebut dihilangkan. Program ini, imbuh Aher, diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru.
"Tujuannya tentu untuk menambah pendapatan daerah dan juga memudahkan masyarakat memutasikan kendaraannya ke Jawa Barat," paparnya.
Aher pun mencontohkan, jika seseorang memiliki kendaraan bermotor dari luar Jawa Barat dan ingin balik nama kendaraan, maka akan digratiskan.
"Kalau misalnya kita beli mobil dari daerah luar Jabar kita tinggal di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar," tandasnya.